Minggu, 04 Januari 2026
Diskusi Imam Syafi'i dan Ahmad bin Hambal Terkait Meninggalkan Shalat / Taarikussolah
Hadits Kisah Perjalanan Isra Mi'raj Rasulullah | Bahasa Arab - Indonesia
Hadits Sohih tentang Perjalanan Isra Miraj Nabi Muhammad SAW.
Dari Sahabat Anas bin Malik RA,
حَدَّثَنَا شَيْبَانُ بْنُ فَرُّوخَ، حَدَّثَنَا حَمَّادُ بْنُ سَلَمَةَ، حَدَّثَنَا ثَابِتٌ الْبُنَانِيُّ، عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ، أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم قَالَ " أُتِيتُ بِالْبُرَاقِ - وَهُوَ دَابَّةٌ أَبْيَضُ طَوِيلٌ فَوْقَ الْحِمَارِ وَدُونَ الْبَغْلِ يَضَعُ حَافِرَهُ عِنْدَ مُنْتَهَى طَرْفِهِ - قَالَ فَرَكِبْتُهُ حَتَّى أَتَيْتُ بَيْتَ الْمَقْدِسِ - قَالَ - فَرَبَطْتُهُ بِالْحَلْقَةِ الَّتِي يَرْبِطُ بِهِ الأَنْبِيَاءُ - قَالَ - ثُمَّ دَخَلْتُ الْمَسْجِدَ فَصَلَّيْتُ فِيهِ رَكْعَتَيْنِ ثُمَّ خَرَجْتُ فَجَاءَنِي جِبْرِيلُ - عَلَيْهِ السَّلاَمُ - بِإِنَاءٍ مِنْ خَمْرٍ وَإِنَاءٍ مِنْ لَبَنٍ فَاخْتَرْتُ اللَّبَنَ فَقَالَ جِبْرِيلُ صلى الله عليه وسلم اخْتَرْتَ الْفِطْرَةَ. ثُمَّ عَرَجَ بِنَا إِلَى السَّمَاءِ فَاسْتَفْتَحَ جِبْرِيلُ فَقِيلَ مَنْ أَنْتَ قَالَ جِبْرِيلُ. قِيلَ وَمَنْ مَعَكَ قَالَ مُحَمَّدٌ. قِيلَ وَقَدْ بُعِثَ إِلَيْهِ قَالَ قَدْ بُعِثَ إِلَيْهِ. فَفُتِحَ لَنَا فَإِذَا أَنَا بِآدَمَ فَرَحَّبَ بِي وَدَعَا لِي بِخَيْرٍ. ثُمَّ عَرَجَ بِنَا إِلَى السَّمَاءِ الثَّانِيَةِ فَاسْتَفْتَحَ جِبْرِيلُ عَلَيْهِ السَّلاَمُ . فَقِيلَ مَنْ أَنْتَ قَالَ جِبْرِيلُ. قِيلَ وَمَنْ مَعَكَ قَالَ مُحَمَّدٌ. قِيلَ وَقَدْ بُعِثَ إِلَيْهِ قَالَ قَدْ بُعِثَ إِلَيْهِ . فَفُتِحَ لَنَا فَإِذَا أَنَا بِابْنَىِ الْخَالَةِ عِيسَى ابْنِ مَرْيَمَ وَيَحْيَى بْنِ زَكَرِيَّاءَ صَلَوَاتُ اللَّهِ عَلَيْهِمَا فَرَحَّبَا وَدَعَوَا لِي بِخَيْرٍ. ثُمَّ عَرَجَ بِي إِلَى السَّمَاءِ الثَّالِثَةِ فَاسْتَفْتَحَ جِبْرِيلُ. فَقِيلَ مَنْ أَنْتَ قَالَ جِبْرِيلُ . قِيلَ وَمَنْ مَعَكَ قَالَ مُحَمَّدٌ صلى الله عليه وسلم. قِيلَ وَقَدْ بُعِثَ إِلَيْهِ قَالَ قَدْ بُعِثَ إِلَيْهِ. فَفُتِحَ لَنَا فَإِذَا أَنَا بِيُوسُفَ صلى الله عليه وسلم إِذَا هُوَ قَدْ أُعْطِيَ شَطْرَ الْحُسْنِ فَرَحَّبَ وَدَعَا لِي بِخَيْرٍ . ثُمَّ عَرَجَ بِنَا إِلَى السَّمَاءِ الرَّابِعَةِ فَاسْتَفْتَحَ جِبْرِيلُ - عَلَيْهِ السَّلاَمُ - قِيلَ مَنْ هَذَا قَالَ جِبْرِيلُ. قِيلَ وَمَنْ مَعَكَ قَالَ مُحَمَّدٌ. قَالَ وَقَدْ بُعِثَ إِلَيْهِ قَالَ قَدْ بُعِثَ إِلَيْهِ. فَفُتِحَ لَنَا فَإِذَا أَنَا بِإِدْرِيسَ فَرَحَّبَ وَدَعَا لِي بِخَيْرٍ قَالَ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ { وَرَفَعْنَاهُ مَكَانًا عَلِيًّا} ثُمَّ عَرَجَ بِنَا إِلَى السَّمَاءِ الْخَامِسَةِ فَاسْتَفْتَحَ جِبْرِيلُ . قِيلَ مَنْ هَذَا قَالَ جِبْرِيلُ . قِيلَ وَمَنْ مَعَكَ قَالَ مُحَمَّدٌ . قِيلَ وَقَدْ بُعِثَ إِلَيْهِ قَالَ قَدْ بُعِثَ إِلَيْهِ . فَفُتِحَ لَنَا فَإِذَا أَنَا بِهَارُونَ صلى الله عليه وسلم فَرَحَّبَ وَدَعَا لِي بِخَيْرٍ . ثُمَّ عَرَجَ بِنَا إِلَى السَّمَاءِ السَّادِسَةِ فَاسْتَفْتَحَ جِبْرِيلُ عَلَيْهِ السَّلاَمُ . قِيلَ مَنْ هَذَا قَالَ جِبْرِيلُ . قِيلَ وَمَنْ مَعَكَ قَالَ مُحَمَّدٌ . قِيلَ وَقَدْ بُعِثَ إِلَيْهِ قَالَ قَدْ بُعِثَ إِلَيْهِ . فَفُتِحَ لَنَا فَإِذَا أَنَا بِمُوسَى صلى الله عليه وسلم فَرَحَّبَ وَدَعَا لِي بِخَيْرٍ . ثُمَّ عَرَجَ بِنَا إِلَى السَّمَاءِ السَّابِعَةِ فَاسْتَفْتَحَ جِبْرِيلُ فَقِيلَ مَنْ هَذَا قَالَ جِبْرِيلُ . قِيلَ وَمَنْ مَعَكَ قَالَ مُحَمَّدٌ صلى الله عليه وسلم . قِيلَ وَقَدْ بُعِثَ إِلَيْهِ قَالَ قَدْ بُعِثَ إِلَيْهِ . فَفُتِحَ لَنَا فَإِذَا أَنَا بِإِبْرَاهِيمَ صلى الله عليه وسلم مُسْنِدًا ظَهْرَهُ إِلَى الْبَيْتِ الْمَعْمُورِ وَإِذَا هُوَ يَدْخُلُهُ كُلَّ يَوْمٍ سَبْعُونَ أَلْفَ مَلَكٍ لاَ يَعُودُونَ إِلَيْهِ ثُمَّ ذَهَبَ بِي إِلَى السِّدْرَةِ الْمُنْتَهَى وَإِذَا وَرَقُهَا كَآذَانِ الْفِيَلَةِ وَإِذَا ثَمَرُهَا كَالْقِلاَلِ - قَالَ - فَلَمَّا غَشِيَهَا مِنْ أَمْرِ اللَّهِ مَا غَشِيَ تَغَيَّرَتْ فَمَا أَحَدٌ مِنْ خَلْقِ اللَّهِ يَسْتَطِيعُ أَنْ يَنْعَتَهَا مِنْ حُسْنِهَا . فَأَوْحَى اللَّهُ إِلَىَّ مَا أَوْحَى فَفَرَضَ عَلَىَّ خَمْسِينَ صَلاَةً فِي كُلِّ يَوْمٍ وَلَيْلَةٍ فَنَزَلْتُ إِلَى مُوسَى صلى الله عليه وسلم فَقَالَ مَا فَرَضَ رَبُّكَ عَلَى أُمَّتِكَ قُلْتُ خَمْسِينَ صَلاَةً . قَالَ ارْجِعْ إِلَى رَبِّكَ فَاسْأَلْهُ التَّخْفِيفَ فَإِنَّ أُمَّتَكَ لاَ يُطِيقُونَ ذَلِكَ فَإِنِّي قَدْ بَلَوْتُ بَنِي إِسْرَائِيلَ وَخَبَرْتُهُمْ . قَالَ فَرَجَعْتُ إِلَى رَبِّي فَقُلْتُ يَا رَبِّ خَفِّفْ عَلَى أُمَّتِي . فَحَطَّ عَنِّي خَمْسًا فَرَجَعْتُ إِلَى مُوسَى فَقُلْتُ حَطَّ عَنِّي خَمْسًا . قَالَ إِنَّ أُمَّتَكَ لاَ يُطِيقُونَ ذَلِكَ فَارْجِعْ إِلَى رَبِّكَ فَاسْأَلْهُ التَّخْفِيفَ . - قَالَ - فَلَمْ أَزَلْ أَرْجِعُ بَيْنَ رَبِّي تَبَارَكَ وَتَعَالَى وَبَيْنَ مُوسَى - عَلَيْهِ السَّلاَمُ - حَتَّى قَالَ يَا مُحَمَّدُ إِنَّهُنَّ خَمْسُ صَلَوَاتٍ كُلَّ يَوْمٍ وَلَيْلَةٍ لِكُلِّ صَلاَةٍ عَشْرٌ فَذَلِكَ خَمْسُونَ صَلاَةً . وَمَنْ هَمَّ بِحَسَنَةٍ فَلَمْ يَعْمَلْهَا كُتِبَتْ لَهُ حَسَنَةً فَإِنْ عَمِلَهَا كُتِبَتْ لَهُ عَشْرًا وَمَنْ هَمَّ بِسَيِّئَةٍ فَلَمْ يَعْمَلْهَا لَمْ تُكْتَبْ شَيْئًا فَإِنْ عَمِلَهَا كُتِبَتْ سَيِّئَةً وَاحِدَةً - قَالَ - فَنَزَلْتُ حَتَّى انْتَهَيْتُ إِلَى مُوسَى صلى الله عليه وسلم فَأَخْبَرْتُهُ فَقَالَ ارْجِعْ إِلَى رَبِّكَ فَاسْأَلْهُ التَّخْفِيفَ . فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم فَقُلْتُ قَدْ رَجَعْتُ إِلَى رَبِّي حَتَّى اسْتَحْيَيْتُ مِنْهُ " .
Kemudian Jibril naik bersamaku ke surga pertama dan Jibril meminta dibukakan pintu, maka dikatakan (kepadanya), "Siapa Kau?" Dia menjawab: Jibril". Lalu Jibril ditanya lagi: "Siapa yang bersama denganmu?" Dia menjawab: "Muhammad" Pertanyaan berikutnya: "Apakah dia telah diutus?" Jibril menjawab, "Dia telah diutus." Pintu surga lalu terbuka dan aku bertemu Nabi Adam. Dia menyambutku dan mendoakan kebaikan untukku.
Kemudian kami naik ke surga kedua dan Jibril kembali minta dibukakan pintu. Jibril juga ditanya,"Siapa kau?" Dia menjawab: "Jibril." Pertanyaan selanjutnya: "Siapa yang bersama denganmu?" Dia menjawab: "Muhammad." Kemudian: "Apakah dia telah diutus?" Jibril menjawab: "Dia telah diutus." Maka dibukakan bagi kami (pintu langit kedua) dan saya bertemu dengan Nabi Isa putra Maryam dan Nabi Yahya bin Zakariya. Mereka menyambutku dan berdoa untuk kebaikanku.
Kemudian aku dibawa ke surga ketiga dan Jibril minta dibukakan pintu, maka Jibril ditanya: "Siapa engkau?" Dia menjawab: "Jibril." Dikatakan lagi: "Siapa yang bersamamu?" Dia menjawab: "Muhammad," pertanyaan selanjutnya: "Apakah dia telah diutus?" Jibril menjawab: "Dia telah diutus." Maka dibukakan bagi kami (pintu langit ketiga) dan saya bertemu dengan Nabi Yusuf yang diberi separuh dari pesona dunia. Dia menyambutku dan mendoakan kebaikan untukku.
Kemudian Jibril naik bersamaku ke langit keempat dan Jibril meminta dibukakan pintu, lalu Jibril ditanya: "Siapa engkau?" Dia menjawab: "Jibril." Ditanya lagi: "Siapa yang bersamamu?" Dia menjawab: "Muhammad," Selanjutnya: "Apakah dia telah diutus?" Jibril menjawab: "Dia telah diutus." Maka dibukakan bagi kami (pintu langit keempat) dan saya bertemu dengan Nabi Idris. Dia menyambutku dan mendoakan kebaikan untukku. Allah berfirman yang artinya: "Dan Kami telah mengangkatnya ke martabat yang tinggi." (Maryam: 57)
Kemudian Jibril naik bersamaku ke langit kelima dan Jibril meminta dibukakan pintu, maka dikatakan (kepadanya): "Siapa engkau?" Dia menjawab: "Jibril." Dikatakan lagi: "Siapa yang bersamamu?" Dia menjawab: "Muhammad" Dikatakan lagi: "Apakah dia telah diutus?" Dia menjawab: "Dia telah diutus." Maka dibukakan bagi kami (pintu langit kelima) dan saya bertemu dengan Nabi Harun. Dia menyambutku dan mendoakan kebaikan untukku.
Kemudian Jibril naik bersamaku ke surga keenam dan Jibril meminta dibukakan pintu, maka dikatakan (kepadanya): "Siapa engkau?" Dia menjawab: "Jibril." Dikatakan lagi: "Siapa yang bersamamu?" Dia menjawab: "Muhammad." Pertanyaan selanjutnya: "Apakah dia telah diutus?" Dia menjawab: "Dia telah diutus." Maka dibukakan bagi kami (pintu langit) dan saya bertemu dengan Nabi Musa. Dia menyambutku dan mendoakan kebaikan untukku.
Kemudian Jibril naik bersamaku ke surga ketujuh dan Jibril meminta dibukakan pintu, maka dikatakan (kepadanya): "Siapa engkau?" Dia menjawab: "Jibril." Ditanya lagi: "Siapa yang bersamamu?" Dia menjawab, "Muhammad." Selanjutnya: "Apakah dia telah diutus?" Dia menjawab, "Dia telah diutus." Maka dibukakan bagi kami (pintu langit ketujuh) dan saya bertemu dengan Nabi Ibrahim. Beliau sedang menyandarkan punggungnya ke Baitul Ma'muur. Setiap hari masuk ke Baitul Ma'muur tujuh puluh ribu malaikat yang tidak kembali lagi. Kemudian aku dibawa ke Sidratul Muntaha yang daunnya seperti telinga gajah dan buahnya seperti tempayan besar. Saat ditutupi perintah Allah, Sidratul Muntaha mengalami perubahan yang tidak bisa digambarkan makhluk Allah SWT.
Lalu Allah mewahyukan kepadaku apa yang Dia wahyukan. Allah mewajibkan kepadaku 50 salat sehari semalam. Kemudian saya turun menemui Nabi Musa. Lalu dia bertanya: "Apa yang diwajibkan Tuhanmu atas umatmu?" Saya menjawab: "50 salat." Nabi Musa berkata: "Kembalilah kepada Tuhanmu dan mintalah keringanan, karena sesungguhnya umatmu tidak akan mampu mengerjakannya. Saya telah menguji dan mencoba bani Israil dan ternyata mereka terlalu lemah untuk menanggung tugas berat."
Nabi Muhammad SAW berkata: "Aku kembali kepada Tuhanku seraya berkata, Wahai Tuhanku ringankanlah untuk umatku." Maka dikurangi dariku lima salat. Kemudian saya kembali kepada Musa dan berkata: "Allah mengurangi untukku 5 salat." Dia berkata: "Sesungguhnya ummatmu tidak akan mampu mengerjakannya, maka kembalilah kepada Tuhanmu dan mintalah keringanan." Maka terus menerus saya pulang balik antara Allah SWT dan Nabi Musa, hingga Allah berkata: "Wahai Muhammad, sesungguhnya ini adalah 5 salat sehari semalam, setiap salat (pahalanya) 10, maka semuanya 50 salat. Barang siapa yang meniatkan kejelekan lalu dia tidak mengerjakannya, maka tidak ditulis (dosa baginya) sedikitpun. Jika dia mengerjakannya, maka ditulis (baginya) satu kejelekan." Kemudian saya turun sampai saya bertemu dengan Nabi Musa seraya aku ceritakan hal ini kepadanya. Dia berkata: "Kembalilah kepada Tuhanmu dan mintalah keringanan," maka saya pun berkata: "Sungguh saya telah kembali kepada Tuhanku sampai saya pun malu kepada-Nya". (HR Muslim)
Fikih Ibadah Haji Materi Manasik 50 Pertemuan
Materi Ilmau Fikih Ibadah Haji Materi Manasik 50 Pertemuan
==================================
Pertemuan 01 : Pengertian, Keutamaan Dan Beberapa Hikmah Haji
Pertemuan 02 : Kewajiban Haji Dan Kapan Diwajibkan
Pertemuan 03 : Pengertian, Ciri, Keutamaan Haji Mabrur dan Cara Mendapatkannya
Pertemuan 04 : Syarat-Syarat Wajib Haji
Pertemuan 05 : Mahrom Wanita Ketika Haji
Pertemuan 06 : Badal Haji Atau Mewakili Orang Lain Dalam Ibadah Haji
Pertemuan 07 : Pembagian Amalan-Amalan Haji
Pertemuan 08 : Rukun Haji Bagian 1 (Niat Atau Ihram Dan Wukuf Di Arafah)
Pertemuan 09 : Rukun Haji Bagian 2 (Thawaf Ifadhah dan Sai’)
Pertemuan 10 : Kewajiban Haji Bagian 1 (Ihram Dari Miqat dan Al Halq Serta Memendekan Rambut)
Pertemuan 11 : Kewajiban Haji Bagian 2 (Wukuf Di Arafah Sampai Tenggelam Matahahari Dan Bermalam di Muzdalifah)
Pertemuan 12 : Kewajiban Haji Bagian 3 (Melempar Jumroh)
Pertemuan 13 : Kewajiban Haji Bagian 4 (Bermalam Di Mina dan Thawaf Wada)
Pertemuan 14 : Silsilah Manasik Haji | Mustahabbat Atau Sunnah-Sunnah Haji Bagian 1
Pertemuan 15 : Silsilah Manasik Haji | Mustahabbat Atau Sunnah-Sunnah Haji Bagian 2
Pertemuan 16 : Silsilah Manasik Haji | Mustahabbat Atau Sunnah-Sunnah Haji Bagian 3
Pertemuan 17 : Silsilah Manasik Haji | Mustahabbat Atau Sunnah-Sunnah Haji Bagian 4
Pertemuan 18 : Silsilah Manasik Haji | Mustahabbat Atau Sunnah-Sunnah Haji Bagian 5
Pertemuan 19 : Silsilah Manasik Haji | Mustahabbat Atau Sunnah-Sunnah Haji Bagian 6
Pertemuan 20 : Silsilah Manasik Haji | Mustahabbat Atau Sunnah-Sunnah Haji Bagian 7
Pertemuan 21 : Miqot
Pertemuan 22 : Larangan-Larangan Di Dalam Ihram Bagian 1
Pertemuan 23 : Larangan-Larangan Di Dalam Ihram Bagian 2
Pertemuan 24 : Larangan-Larangan Di Dalam Ihram Bagian 3
Pertemuan 25 : Tatacara Haji Dan Umroh Secara Global
Pertemuan 26 : Hal – Hal dan Hukum-Hukum yang berkaitan dengan Ihram Bagian 1
Pertemuan 27 : Hal – Hal dan Hukum-Hukum yang berkaitan dengan Ihram Bagian 2
Pertemuan 28 : Beberapa Perkara dan Hukum Yang Berkaitan Dengan Talbiah
Pertemuan 29 : Beberapa Perkara dan Hukum Yang Berkaitan Dengan Memasuki Masjidil Haram
Pertemuan 30 : Beberapa Perkara Dan Hukum Berkaitan Dengan Thawaf Bagian 01
Pertemuan 31 : Beberapa Perkara Dan Hukum Berkaitan Dengan Thawaf Bagian 02
Pertemuan 32 : Beberapa Perkara dan Hukum Berkaitan Dengan Meminum Air Zamzam
Pertemuan 33 : Beberapa Perkara dan Hukum Berkaitan Dengan Sai
Pertemuan 34 : Beberapa Perkara dan Hukum Berkaitan Dengan Menggundul atau Memendekan Rambut
Pertemuan 35 : Beberapa Perkara dan Hukum Berkaitan Amalan Pada Tanggal 8 Dzulhijjah Atau Hari Tarwiyah
Pertemuan 36 : Beberapa Perkara Dan Hukum Wukuf Di Arafah Bagian 01
Pertemuan 37 : Beberapa Perkara Dan Hukum Wukuf Di Arafah Bagian 02
Pertemuan 38 : Beberapa Perkara Dan Hukum Berkaitan Dengan Mabit Atau Bermalam Di Muzdalifah
Pertemuan 39 : Beberapa Perkara dan Hukum yang Berkaitan dengan Amalan di Hari Kurban atau tanggal 10 Dzulhijjah Bagian 01
Pertemuan 40 : Beberapa Perkara dan Hukum yang Berkaitan dengan Amalan di Hari Kurban atau tanggal 10 Dzulhijjah Bagian 02
Pertemuan 41 : Beberapa Perkara dan Hukum yang Berkaitan dengan Amalan di Hari Kurban atau tanggal 10 Dzulhijjah Bagian 03
Pertemuan 42 : Bermalam di Mina pada Hari Tasyrik
Pertemuan 43 : Beberapa Perkara dan Hukum Berkaitan Dengan Amalan Melempar Jumroh di Hari-Hari Tasyrik Bagian 1
Pertemuan 44 : Beberapa Perkara dan Hukum Berkaitan Dengan Amalan Melempar Jumroh di Hari-Hari Tasyrik Bagian 2
Pertemuan 45 : Beberapa Perkara dan Hukum Berkaitan Dengan Amalan Melempar Jumroh di Hari-Hari Tasyrik Bagian 3
Pertemuan 46 : Beberapa Perkara dan Hukum Berkaitan Dengan Thawaf Wada
Pertemuan 47 : Ziarah Masjid Nabawi
Pertemuan 48 : Beberapa Hukum Berkaitan dengan Safar dan Miqot Jeddah
Pertemuan 49 : Masalah Menyembelih Hadyu Tammatu, Melempar 3 Jumroh, Sholat Jumat dan Sholat Hari Raya Bagi Para Jama’ah Haji
Pertemuan 50 : Doa dan Dzikir di Arafah dan Tempat-Tempat Yang Lain
==================================
Penjelasan Materi Manasik Haji :
==================================
Pertemuan 01 : Pengertian, Keutamaan Dan Beberapa Hikmah Haji
Halaqah yang pertama dari Silsilah Manasik Haji; Pengertian, Keutamaan dan Beberapa Hikmah Haji.
Al-Hajju dalam bahasa arab artinya adalah Al-Qosdu, yaitu maksud. Pengertian Haji secara istilah adalah bermaksud ke Baitullāh dengan melakukan amalan-amalan khusus di waktu yang khusus. Amalan-amalan khusus seperti niat, thawaf, sa’i, wuquf dan lain-lain. Di waktu yang khusus yaitu di bulan-bulan haji (yaitu) bulan Syawal, Dzulqa’dah, dan 10 hari yang pertama di bulan Dzulhijjah.
Haji merupakan salah satu rukun islam, Rasulullāh ﷺ bersabda
بُنِيَ اْلإِسْلاَمُ عَلَى خَمْسٍ : شَهَادَة أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَأَنَّ مُحَمَّداً رَسُوْلُ اللهِ وَإِقَام الصَّلاَةِ وَإِيْتَاء الزَّكَاةِ وَالحَجّ وَصَوْم رَمَضَانَ
“Islam dibangun di atas lima perkara; Syahadat bahwasanya tidak ada sesembahan yang berhak disembah kecuali Allāh dan bahwasanya Muhammad adalah Rasulullāh, mendirikan Shalat, membayar Zakat, melakukan ibadah Haji dan berpuasa di bulan Ramadhan.” (HR. Bukhari – Muslim)
Dan haji yang mabrur adalah termasuk sebaik-baik amalan. Di dalam sebuah hadits dari Abu Hurairah radhiyallāhu ‘anhu, beliau mengatakan:
“Rasulullāh ﷺ ditanya, amalan apakah yang paling afdhal, Beliau ﷺ menjawab beriman kepada Allāh dan Rasul-Nya. Kemudian ditanya kembali kemudian apa, Beliau ﷺ menjawab kemudian berjihad di jalan Allāh ﷻ. Kemudian Beliau ﷺ ditanya kemudian apa, Beliau ﷺ mengatakan kemudian Haji yang mabrur.” (HR. Bukhari – Muslim)
Allāh ﷻ menjadikan di dalam haji hikmah-hikmah yang banyak, diantaranya:
Haji merupakan musim untuk mendapatkan pahala yang besar dan ampunan dosa
Haji adalah perwujudan ukhuwah islamiyyah dan usaha saling mengenal satu dengan yang lain, kaum muslimin dengan asal, warna kulit, bahasa, suku yang berbeda, datang di satu tempat dengan tujuan yang satu yaitu menyembah Tuhan yang satu
Haji merupakan madrasah iman dan beramal shalih karena seorang jamaah haji di dalam musim haji akan terbiasa melakukan amal shalih, bersabar, mengingat hari akhir ketika manusia dikumpulkan, dan juga mengingat bahwa dunia hanya sementara
Haji juga merupakan musim untuk mendapatkan rezeki dunia bagi banyak orang
Haji adalah kesempatan untuk menimba ilmu dan mengajarkan ilmu kepada orang lain dan untuk berbuat baik kepada sesama
Kemudian disana ada hikmah-hikmah yang lain dan manfaat-manfaat yang lain. Dan Allāh ﷻ berfirman :
وَأَذِّنْ فِي النَّاسِ بِالْحَجِّ يَأْتُوْكَ رِجَالاً وَعَلَى كُلِّ ضَامِرٍ يَأْتِيْنَ مِنْ كُلِّ فَجِّ عَمِيْقٍ. لِيَشْهَدُوا مَنَافِعَ لَهُمْ
“Hendaklah engkau seru manusia untuk melakukan haji maka akan datang mereka dengan berjalan kaki dan naik onta dari daerah yang jauh supaya mereka menyaksikan manfaat-manfaat bagi mereka” (Al-Hajj: 27-28).
==================================
Pertemuan 02 : Kewajiban Haji Dan Kapan Diwajibkan
Halaqah yang ke-2 dari Silsilah Manasik Haji; Kewajiban Haji Dan Kapan Diwajibkan.
Haji diwajibkan sekali seumur hidup atas setiap muslim yang memenuhi syarat wajib haji. Allāh ﷻ berfirman:
وَلِلَّهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلًا وَمَنْ كَفَرَ فَإِنَّ اللَّهَ غَنِيٌّ عَنِ الْعَالَمِين
“Dan kewajiban manusia kepada Allāh ﷻ untuk melaksanakan ibadah haji ke Baitullāh, yaitu bagi orang-orang yang mampu kesana, dan barangsiapa yang mengingkari kewajiban haji maka sesungguhnya Allāh Maha Kaya dari seluruh alam” (QS. Āli Imran: 97)
Rasulullāh ﷺ bersabda ketika ditanya malaikat Jibril tentang islam.
أن تشهدَ أن لا إله إلا الله وأنَّ محمداً رسول الله، وتقيم الصلاة، وتُؤتيَ الزكاة، وتصومَ رمضان، وتحجَّ البيت إن استطعتَ إليه سبيلاً
“Engkau bersaksi bahwa tidak ada sesembahan yang berhak disembah kecuali Allāh ﷻ dan bahwa Muhammad adalah Rasulullāh, mendirikan Shalat, membayar Za kat, berpuasa di bulan Ramadhan, dan engkau berhaji ke Baitullāh apabila engkau mampu menuju kesana” (HR. Muslim dari Umar Ibn Khatab radhiyallāhu ‘anhu)
Abu Hurairah radhiyallāhu ‘anhu menceritakan Rasulullāh ﷺ berkhutbah dan berkata:
أَيُّهَا النَّاسُ قَدْ فَرَضَ اللَّهُ عَلَيْكُمُ الْحَجَّ فَحُجُّوا
“Wahai manusia, telah diwajibkan Haji atas kalian maka berhajilah”
Maka berkata seorang laki-laki ‘apakah setiap tahun wahai Rasulullāh?’ Beliau ﷺ diam sampai ditanya tiga kali, kemudian Beliau ﷺ berkata ‘Kalau aku berkata iya niscaya haji akan menjadi wajib setiap tahun dan kalau demikian maka kalian tidak akan mampu melaksanakannya” (HR. Muslim)
Dan kaum muslimin telah bersepakat atas wajibnya haji bagi yang mampu sebagaimana dinukil ijma’ ini dari Al-Imam An-Nawawi rahimahullāh. Dan pendapat mayoritas ulama bahwa kewajiban haji harus segera ditunaikan dan tidak boleh ditunda-tunda, sebagaimana di dalam sebuah hadits Rasulullāh ﷺ bersabda
تَعَجَّلُوا إِلَى الْحَجِّ فَإِنَّ أَحَدَكُمْ لاَ يَدْرِي مَا يَعْرِضُ لَهُ
“Hendaklah kalian bersegera melakukan haji karena salah seorang diantara kalian tidak tahu apa yang akan menimpanya” (Hadits Hasan diriwayatkan oleh Al-Imam Ahmad Ibn Hanbal didalam Musnadnya)
Sebagian ulama berpendapat bahwa haji diwajibkan atas kaum muslimin di tahun ke 9 Hijriyah, diantara alasannya karena ayat tentang kewajiban haji ada di dalam surat Āli Imran dan awal surat Āli Imran diturunkan pada tahun datangnya para utusan kabilah-kabilah kepada Nabi ﷺ yaitu pada tahun ke 9 Hijriyah. Inilah yang dikuatkan Asy-Syaikh Muhammad Amin asy-Syinqithi rahimahullāh dan Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullāh
Dan Beliau ﷺ baru melakukan ibadah haji pada tahun ke 10 Hijriyah, diantara sebabnya karena kesibukan Beliau ﷺ menyambut para utusan dan menyampaikan risalah Allāh ﷻ kepada mereka.
==================================
Pertemuan 03 : Pengertian, Ciri, Keutamaan Haji Mabrur dan Cara Mendapatkannya
Tidak semua orang yang melakukan ibadah haji mendapatkan haji yang mabrur. Haji yang mabrur adalah haji yang seseorang mendapatkan pahala yang besar di dalamnya. Dan ciri Haji yang mabrur, haji tersebut membawa perubahan pada dirinya kepada yang lebih baik.
Diantara keutamaan Haji yang mabrur:
Balasan Surga bagi orang yang mendapatkannya. Rasulullāh ﷺ bersabda :
وَالْحَجُّ الْمَبْرُورُ لَيْسَ لَهُ جَزَاءٌ إِلاَّ الْجَنَّةُ
“Dan Haji yang mabrur tidak ada balasan baginya kecuali Surga” (HR. Al-Bukhari dan Muslim)
Diampuni dosa-dosanya. Di dalam sebuah hadits Rasulullāh ﷺ mengatakan:
مَنْ حَجَّ لِلَّهِ فَلَمْ يَرْفُثْ وَلَمْ يَفْسُقْ رَجَعَ كَيَوْمِ وَلَدَتْهُ أُمُّهُ
“Barangsiapa yang berhaji karena Allāh ﷻ kemudian dia tidak melakukan rafats dan tidak melakukan kefasiqan maka dia akan kembali seperti ketika dia dilahirkan oleh Ibunya” (HR. Al-Bukhari dan Muslim)
Haji yang mabrur adalah termasuk amalan yang paling afdhal.
“Rasulullāh ﷺ pernah ditanya tentang amalan apa yang paling afdhal, Beliau ﷺ berkata beriman kepada Allāh ﷻ dan Rasul-Nya, Beliau ﷺ ditanya kemudian apa? Beliau ﷺ menjawab Jihad di jalan Allāh ﷻ, Beliau ﷺ ditanya kembali kemudian apa? Beliau ﷺ menjawab Haji yang mabrur” (HR. Al-Bukhari dan Muslim)
Cara untuk mendapatkan Haji yang mabrur diantaranya:
Ikhlas, yaitu mengharap pahala dari Allāh ﷻ. Allāh ﷻ berfirman:
وَاَتِمُّوا الۡحَجَّ وَالۡعُمۡرَةَ لِلّٰهِؕ
“Dan hendaklah kalian menyempurnakan Haji dan Umrah karena Allāh ﷻ” (QS Al-Baqarah: 196)
Dan di dalam hadits qudsi Allāh ﷻ berkata :
أنا أغْنَى الشُّرَكاءِ عَنِ الشِّرْكِ، مَن عَمِلَ عَمَلًا أشْرَكَ فيه مَعِي غيرِي، تَرَكْتُهُ وشِرْكَه
“Aku adalah Dzat yang paling tidak butuh dengan sekutu, barangsiapa yang mengamalkan sebuah amalan dia menyekutukan Aku di dalam amalan tersebut maka aku tinggalkan dia dan sekutunya” (HR. Muslim)
Maksud Allāh ﷻ meninggalkan dia dan sekutunya adalah Allāh ﷻ tidak memberikan pahala kepadanya. Oleh karena itu seorang calon jamaah haji hendaknya memohon kepada Allāh ﷻ supaya dimudahkan untuk ikhlas di dalam beramal, menjauhi riya (ingin dipuji), dan sum’ah (ingin didengar), atau ingin lebih dihormati oleh masyarakatnya atau ingin dipanggil pak Haji dan bu Haji karena ini semua bisa menjadi sebab ketidak mabruran haji seseorang.
Mengikuti Sunnah Rasulullāh ﷺ di dalam ibadah hajinya. Rasulullāh ﷺ bersabda:
لِتَأْخُذُوا مَنَاسِكَكُمْ فَإِنِّى لاَ أَدْرِى لَعَلِّى لاَ أَحُجُّ بَعْدَ حَجَّتِى هَذِهِ
“Hendaklah kalian mengambil dariku manasik kalian karena sesungguhnya aku tidak tahu mungkin aku tidak haji lagi setelah hajiku ini” (HR. Muslim)
Oleh karena itu hendaklah seorang calon jamaah haji bersungguh-sungguh didalam mempelajari tata cara haji Nabi ﷺ yang berdasarkan dalil yang shahih dan pemahaman yang benar dan mengamalkannya supaya mendapatkan Haji yang mabrur.
Tidak Melakukan Kemaksiatan dan Pelanggaran. Nabi ﷺ bersabda:
مَنْ حَجَّ فَلَمْ يَرْفُثْ وَلَمْ يَفْسُقْ رَجَعَ كَمَا وَلَدَتْهُ أُمُّهُ
“Barangsiapa yang berhaji karena Allāh ﷻ kemudian dia tidak melakukan rafats, dan tidak melakukan kefasikan maka dia akan kembali seperti ketika dilahirkan oleh ibunya” (HR. Al-Bukhari dan Muslim)
Yang dimaksud dengan rafats disini adalah Jima’ yaitu mendatangi istri atau pembukaan dari jima’ ketika dalam keadaan ihram. Dan yang dimaksud dengan kefasikan adalah kemaksiatan. Oleh karenanya seorang jamaah haji hendaknya menjaga hati, lisan, dan anggota badannya dari perbuatan maksiat, takut kepada Allāh ﷻ dimanapun dia berada, dan apabila dia melakukan kemaksiatan maka hendaknya bersegera bertaubat kepada Allāh ﷻ dengan taubat yang nasuha dan menjaga larangan-larangan ketika ihram.
Berakhlak yang Baik kepada Orang Lain. Diantaranya memberi makan kepada orang lain, menyebarkan salam, memperbaiki tutur katanya, dan lain-lain
Nabi ﷺ bersabda ketika ditanya oleh para sahabat tentang haji yang mabrur
إطعام الطعام وإفشاء السلام
Memberi makan dan menyebarkan salam. Di dalam riwayat yang lain Beliau ﷺ mengatakan
إطعام الطعام، وطيب الكلام
Memberi makan dan ucapan yang baik.
(H.R. Ahmad di dalam Musnadnya dan Al-Hakim di dalam Al-Mustadrak, dan dihasankan oleh Syaikh Al-Albani rahimahullāh)
Menggunakan Harta yang Halal
Wajib bagi seorang muslim menggunakan harta yang halal supaya hajinya menjadi haji yang mabrur. Rasulullāh ﷺ bersabda
أَيُّهَا النَّاسُ ؛ إِنَّ اللَّهَ طَيِّبٌ لَا يَقْبَلُ إِلَّا طَيِّبًا
“Wahai manusia sesungguhnya Allāh ﷻ itu Maha Baik, tidak menerima kecuali yang baik” (H.R. Muslim)
Memperbanyak mengingat Allāh ﷻ dalam rangkaian Ibadah Hajinya
Hendaknya seorang jamaah haji mengisi waktunya dengan memperbanyak dzikrullah, yaitu mengingat Allāh ﷻ dengan hati dan lisannya, mengingat keagungan-Nya, keesaan-Nya, kekuasaan-Nya, dan tidak menyia-nyiakan masa ibadah haji yang sebentar ini dengan pekerjaan yang sia-sia dan tidak bermanfaat.
Semoga Allāh ﷻ memudahkan Bapak Ibu sekalian untuk mendapatkan Haji yang mabrur.
==================================
Pertemuan 04 : Syarat-Syarat Wajib Haji
Syarat-syarat wajib haji adalah perkara-perkara yang apabila terpenuhi pada diri seseorang maka dia diwajibkan untuk melakukan ibadah haji.
Syarat Wajib Haji ada Lima :
1. Islam
Orang yang kafir tidak diperintah untuk berhaji, sehingga dia masuk ke dalam agama islam. Seandainya dia berhaji sebelum masuk islam maka hajinya tidak diterima. Allāh ﷻ berfirman:
وَقَدِمۡنَآ إِلَىٰ مَا عَمِلُواْ مِنۡ عَمَلٖ فَجَعَلۡنَٰهُ هَبَآءٗ مَّنثُورًا ٢٣
“Dan kami akan mendatangi apa yang mereka amalkan berupa amalan kemudian kami jadikan amalan tersebut debu yang beterbangan” (Q.S. Al Furqon : 23)
2. Berakal
Orang yang gila tidak diwajibkan untuk berhaji, seandainya dia berhaji dalam keadaan tidak berakal maka haji nya tidak sah. Rasulullāh ﷺ bersabda:
رُفِعَ الْقَلَمُ عن ثلاثة: عن النائم حتى يَسْتَيْقِظَ، وعن الصبي حتى يَحْتَلِمَ، وعن المجنون حتى يَعْقِلَ
“Diangkat Pena dari tiga orang, dari orang yang tidur sampai dia bangun, dari anak kecil sampai dewasa, dari orang gila sampai dia berakal” (HR. Abu Dawud dan At-Tirmidzi dari Ali Ibn Abi Thalib radhiyallāhu ‘anhu, Shahih)
3. Baligh (Dewasa)
Seorang yang belum baligh maka tidak diwajibkan melakukan haji, seandainya dia berhaji ketika masih kecil maka haji nya sah. Dan orang yang menghajikan (orang tua misalnya) mendapatkan pahala, tetapi haji ini belum menggugurkan kewajiban haji. Apabila dia dewasa dan terpenuhi syarat wajib yang lain maka dia diwajibkan untuk melakukan ibadah haji.
Di dalam hadits Ibnu Abbas radhiyallāhu ‘anhuma, disebutkan bahwa seorang wanita mengangkat anaknya dan berkata kepada Rasulullāh ﷺ, “Wahai Rasulullāh apakah anak ini boleh berhaji? Beliau ﷺ menjawab Iya boleh dan kamu mendapat pahala” (HR. Muslim)
Rasulullāh ﷺ bersabda
وأيما صبي حج به أهله صبيا ، ثم أدرك ، فعليه حَجَّة رجل
“Anak kecil mana saja yang dihajikan keluarganya dalam keadaan masih anak kecil kemudian dewasa maka wajib baginya melakukan haji orang dewasa” (HR. Ibnu Abi Syaibah, dengan sanad yang Shahih dari Ibnu Abbas radhiyallāhu ‘anhuma)
4. Merdeka
Seorang budak atau hamba sahaya tidak wajib melakukan ibadah haji, seandainya dia berhaji ketika masih sebagai budak maka hajinya sah tetapi belum menggugurkan kewajiban, apabila kelak merdeka dan terpenuhi syarat wajib yang lain maka dia diwajibkan untuk melakukan ibadah haji.
Rasulullāh ﷺ bersabda:
أيما عبد حج به أهله ، ثم أعتق فعليه الحج
“Hamba sahaya mana saja yang dihajikan oleh keluarganya kemudian dimerdekakan maka wajib baginya melakukan haji” (HR. Ibnu Abi Syaibah, dengan sanad yang Shahih)
5. Memiliki kemampuan badan dan harta sekaligus
Orang yang mampu fisiknya dan tidak mampu hartanya maka tidak diwajibkan untuk berhaji, demikian pula sebaliknya orang yang mampu hartanya tetapi tidak mampu fisiknya maka tidak diwajibkan untuk berhaji sampai mampu baik fisik maupun hartanya. Allāh ﷻ berfirman:
وَلِلَّهِ عَلَى ٱلنَّاسِ حِجُّ ٱلۡبَيۡتِ مَنِ ٱسۡتَطَاعَ إِلَيۡهِ سَبِيلٗاۚ
“Dan kewajiban manusia untuk melaksanakan ibadah haji ke Baitullāh yaitu bagi orang-orang yang mampu kesana” (QS. Ali Imran : 97)
Apabila seseorang mampu hartanya tetapi tidak mampu fisiknya secara terus menerus misal karena sudah tua renta atau sakit yang tidak diharapkan kesembuhannya menurut dokter yang terpercaya maka dia mewakilkan hajinya kepada orang lain.
Dari Abu Razin al Uqaili radhiyallāhu ‘anhu beliau datang kepada Nabi ﷺ seraya berkata “Wahai Rasulullāh, sesungguhnya bapakku sudah tua tidak bisa haji, tidak bisa umrah, dan tidak bisa bepergian, maka Nabi ﷺ bersabda “Berhajilah untuk bapakmu dan umrahlah untuk bapakmu” (HR. Abu Dawud , At-Tirmizdi, An-Nasa’i dan Ibnu Majah, Shahih)
Apabila kelima syarat ini terpenuhi pada diri seseorang maka dia diwajibkan untuk melakukan ibadah haji dan bersegera untuk melakukannya, namun apabila salah satu atau lebih dari syarat-syarat wajib haji di atas tidak ada pada diri seseorang maka dia tidak diwajibkan untuk melakukan ibadah haji.
==================================
Pertemuan 05 : Mahrom Wanita Ketika Haji
Setelah mengetahui tentang 5 syarat-syarat wajib haji, perlu diketahui bahwa sebagian ulama mengatakan termasuk kemampuan bagi seorang wanita muslimah adalah apabila dia memiliki mahram.
Artinya apabila dia memiliki mahram maka dia dianggap mampu
Dan bila tidak punya mahram maka dianggap tidak mampu dan tidak diwajibkan melakukan ibadah haji dan tidak berdosa bila tidak melakukan ibadah haji.
Seandainya dia memaksakan dirinya haji tanpa mahram maka hajinya sah bila memenuhi rukun-rukun haji tetapi dia berdosa karena menyelisihi syareat.
Diantara yang berpendapat demikian adalah al Imam Abu Hanifah dan al Imam Ahmad Ibnu Hambal semoga Allah merahmati keduanya.
Hal ini berdasarkan sabda Nabi salallahu alaihi wasalam :
لاَ تُسَافِرِ الْمَرْأَةُ إِلاَّ مَعَ ذِي مَحْرَمٍ وَلاَ يَدْخُلُ عَلَيْهَا رَجُلٌ إِلاَّ وَمَعَهَا مَحْرَمٌ
“Seorang wanita tidak boleh syafar kecuali bersama mahram dan tidak boleh seorang laki-laki masuk kepadanya kecuali wanita tersebut bersama mahram. Maka berkatalah seorang laki-laki wahai Rasulullah sesungguhnya aku ingin keluar bersama pasukan ini dan itu sedangkan istriku ingin melakukan haji maka beliau salallahu alaihi wasalam bersabda keluarlah bersama istrimu” (H.R. Al Bukhari dan Muslim)
Di dalam hadits ini beliau salallahu alaihi wasalam menyuruh suami wanita tersebut untuk meninggalkan jihad dan menyuruh dia menemani istrinya dalam rangka melakukan ibadah haji. Ini menunjukkan bahwa wanita diharuskan untuk memiliki mahram didalam berpergian, baik bepergian untuk urusan dunia maupun untuk urusan ibadah, seperti dalam rangka menunaikan ibadah haji, umrah dan lain-lain.
Dan pendapat inilah yang dikuatkan oleh sebagian besar guru kami dan para ulama di Saudi Arabia wallahu ta’ala a’lam.
Adapun Al Imam Malik bin Anas dan Al Imam Asy Syafi’i semoga Allah merahmati keduanya, beliau berdua tidak mensyratkan memiliki mahram, mereka mensyaratkan adanya rombongan yang bisa dipercaya sehingga wanita tersebut aman.
Yang dimaksud dengan mahram adalah suami dan semua laki-laki yang diharamkan menikah dengan wanita tersebut selamanya, Karena sebab nasab atau sebab yang boleh.
Mahram karena nasab seperti :
Bapak
Anak laki-laki
Saudara laki-laki
Paman dari pihak bapak
Paman dari pihak ibu, dan lain-lain.
Adapun mahram karena sebab yang boleh seperti karena sebab penyusuan contoh :
Suami dari ibu yang menyusui seorang wanita,
Dan seorang laki-laki dan saudara laki-laki sepersusuan, dan lain-lain.
Adapun karena sebab perkawinan dan seperti karena sebab perkawinan contoh :
Bapak mertua
Menantu laki-laki, dan lain-lain.
Adapun saudara sepupu atau saudara ipar maka bukan termasuk mahram.
Kemudian, mahram di dalam islam sudah ditentukan di dalam syariat dan tidak ada di dalam islam istilah mahram titipan yaitu mengangkat seorang laki-laki bukan mahram menjadi mahram.
==================================
Pertemuan 06 : Badal Haji Atau Mewakili Orang Lain Dalam Ibadah Haji
Halaqah yang ke 6 dari silsilah Fiqh Haji adalah Badal Haji atau mewakili orang lain dalam Ibadah Haji. Disyariatkan untuk mewakili orang lain di dalam berhaji baik orang lain tersebut masih keluarga sendiri atau bukan dan satu orang hanya boleh mewakili satu orang. Orang yang mewakili disyaratkan harus sudah pernah melakukan ibadah haji sebelumnya.
“Dari Abdullah ibnu Abbas rodiallahu anhuma, Nabi salallahu alaihi wasalam mendengar seorang laki-laki berkata LABAIKA AN SUBRUMAH (Aku memenuhi panggilanmu ya Allah untuk Subrumah), Nabi bertanya siapakah subrumahDia menjawab saudara laki-laki ku atau seorang kerabatku, Nabi kembali bertanya (salallahu alaihi wasalam), apakah kamu sudah berhaji untuk dirimu sendiri laki-laki tersebut menjawab BELUM, maka nabi berkata hajilah untuk dirimu sendiri dahulu kemudian berhajilah untuk subrumah” (HR. Abu Dawud dan Ibnu Majah)
Dan hendaknya orang yang mewakili adalah orang yang diketahui amanatnya, mengetahui tata cara ibadah haji yang sesuai dengan sunnah Rasulullah salallhu alaihi wasalam dan bukan orang yang hanya menginginkan harta dunia dalam beramal, dan lebih baik lagi apabila orang yang mewakili adalah keluarga sendiri karena biasanya orang yang demikian lebih ikhlas dan lebih sungguh-sungguh di dalam mewakili keluarganya untuk berhaji.
ORANG YANG BISA DI WAKILI DI DALAM IBADAH HAJI ADA 3 GOLONGAN :
. Orang yang sudah meninggal dunia
Dalilnya adalah hadits Ibnu Abbas radiallahu anhuma bahwa seorang wanita dari kabilah juhainah datang kepada nabi salallahu alaihi wasalam dan berkata “Sesungguhnya ibuku bernadzar untuk haji tetapi beliau belum berhaji sehingga meninggal dunia, bolehkan aku menghajikan beliau? maka Nabi Salallahu alaihi wasalam bersabda : iya berhajilah untuknya, apa pendapatmu seandainya ibumu memliki hutang apakah engaku membayar hutangnya, tunaikanlah hutang kepada Allah karena Allah lebih berhak kamu tunaikan hutang kepadanya” (HR. Al Bukhari)
. Orang yang sudah tua renta, tidak mampu melakukan perjalanan
Dalilnya adalah hadits Abu Rojin radiallahu anhu yang telah berlalu pada halaqah ke 4
. Orang yang sakit dan tidak diharapkan kesembuhannya menurut dokter yang terpercaya
Hal ini dikiaskan terhadap orang tua renta yang tidak bisa melakukan bepergian. Dan Boleh seorang laki-laki mewakili seorang laki-laki sebagaimana dalam hadits Abu Rojin yang telah berlalu dan seorang wanita boleh mewakili wanita yang lain sebagaimana dalam kisah wanita dari Juahinah dalam hadits Ibnu Abbas yang telah berlalu.
Demikian pula, boleh seorang wanita menghajikan laki-laki sebagaimana dalam hadits Ibnu Abbas radiallahu anhuma bahwa seorang wanita dari kabilah Khot’am berkata kepada Rasulullah salallahu alaihi wasalam, Wahai Rasulullah sesungguhnya kewajiban haji dari Allah atas hamba-hambanya telah datang dan bapakku dalam keadaan sudah tua renta tidak bisa tegak di atas kendaraan bolehkan aku menghajikan untuk beliau, beliau bersabda iya dan kejadian ini terjadi pada saat haji wada. (HR. Al Bukhari dan Muslim)
Dan boleh seorang laki-laki mewakili seorang wanita sebagaimana dalam hadits Ibnu Abbas radiallahu anhuma bahwa seorang laki-laki datang kepada nabi salallahu alaihi wasalam dan berkata sesungguhnya saudariku bernadzar untuk berhaji dan dia sudah meninggal maka nabi berkata kalau dia punya hutang apakah engkau membayarkan untuknya, laki-laki itu menjawab iya, beliau berkata maka tunaikanlan hutang kepada Allah karena Allah lebih berhak untuk ditunaikan (HR. Al Bukhari)
Pahala dari haji tersebut adalah untuk orang yang dihajikan adapun orang yang mewakili maka dia mendapatkan pahala berbuat baik kepada orang lain dan dia bisa mendapatkan manfaat-manfaat ketika berhaji seperti berdoa di Arafah, berdoa ketika diatas Sofa dan Marwah, saat Sa’i dan lain-lain.
==================================
Pertemuan 07 : Pembagian Amalan-Amalan Haji
Setelah mengumpulkan dalil, para ulama menyimpulkan bahwa amalan-amalan haji yang cukup banyak dilihat dari tingkat pentingnya bisa dibagi menjadi Tiga. Mulai dari yang paling penting rukun-rukun haji, kemudian kewajiban-kewajiban haji, kemudian mustahabbat atau sunah-sunah haji.
Rukun-Rukun Haji, ialah amalan-amalan yang wajib dilakukan oleh jamaah haji dan tidak bisa diganti dengan sesuatu apapun, tidak bisa diganti dengan uang berapapun dan tidak bisa diganti dengan menyembelih hewan sebanyak apapun, apabila tidak dilakukan maka tidak sah hajinya.
RUKUN HAJI JUMLAH NYA ADA 4 :
1. Niat
2. Wukuf di Arafah
3. Tawaf Ifadah
4. Sa’i Haji
Kewajiban-kewajiban Haji ialah amalan-amalan haji yang wajib dilakukan oleh jamaah haji dan bila tidak dilaksanakan baik sengaja atau tidak sengaja maka ditebus dengan DAM.
DAM secara bahasa adalah darah dan yang dimaksud adalah menyembelih seekor kambing yang memenuhi syarat seperti kambing kurban dan dibagikan kepada orang-orang yang fakir yang tinggal di tanah haram mekah.
Berkata Abdullah ibnu Abbas radiallahu anhuma :
مَنْ نَسِىَ مِنْ نُسُكِهِ شَيْئًا أَوْ تَرَكَهُ فَلْيُهْرِقْ دَمًا
“Dan barang siapa yang lupa sesuatu dari kewajibannya atau meninggalkannya maka hendaklah dia menumpahkan darah” (HR. Imam Malik di dalam Al Muwato’ dengan isnad yang shahih)
Lupa melakukan kewajiban artinya tidak sengaja. Meninggalkan kewajiban artinya sengaja meninggalkan.
DAN JUMLAH KEWAJIBAN – KEWAJIBAN HAJI ADA TUJUH :
1. Ihram dari Miqot
2. Mencukur habis atau memendekan rambut
3. Wukuf di Arafah sampai tenggelam matahari bagi siapa yang wukuf dari siang hari
4. Bermalam di muzdalifah
5. Melempar Jumrah al Aqobah pada hari An nahr yaitu pada tanggal 10 dzulhizah baik dilakukan sebelum zawal atau tergelincirnya matahari ataupun sesudahnya. Serta melempar tiga zumrah sugro, wistho, dan kubro atau aqobah pada hari-hari tasyriq setelah tergelincirnya matahari
6. Bermalam di Mina pada malam-malam hari tasyriq, tiga malam bagi orang yang mutaakhirin dan dua malam bagi orang yang muatadzilin
7. Tawaf Wada
Kemudian, mustahabat haji atau sunah-sunah haji yaitu amalan-amalan yang dianjurkan untuk dilakukan oleh seorang jamaah haji supaya mendapatkan pahala yang besar dan orang yang meninggalkannya tidak berdosa dan tidak terkena dam.
SUNAH – SUNAH HAJI BANYAK, DIANTARANYA :
– Mencium hajar aswad
– Mengusap rukun Yamani
– Tinggal di Mina pada hari Tarwiyah dan malam tanggal Arafah, dll
Masing-masing dari amalan-amalan di atas Insya Allah akan kita jelaskan pada halaqah-halaqah selanjutnya.
==================================
Pertemuan 08 : Rukun Haji Bagian 1 (Niat Atau Ihram Dan Wukuf Di Arafah)
1. Niat / Ihram Haji
Rukun Haji yang pertama adalah niat haji atau ihram haji yaitu bermaksudnya hati untuk masuk ke dalam ibadah haji. Dinamakan Ihram karena apabila sudah niat maka diharamkan apa yang sebelumnya dihalalkan seperti memotong kuku, memotong rambut, memakai minyak wangi dan lain-lain.
Dalil bahwa niat haji adalah rukun adalah sabda Rasulullah salallahu ‘alaihi wasalam :
إِنَّمَا الْأَعْمَالُ بِالنِّيَّةِ
“Sesungguhnya amalan-amalan adalah dengan niat” (HR. Al Bukhari dan Muslim)
Dan niat di dalam ibadah haji sebagaimana di dalam ibadah-ibadah yang lain dilakukan dengan hati bukan dengan lisan. Adapun ucapan “Labaik Allahumma Hajjan” maka ini dinamakan dengan Talbiyah dan hukumnya sunnah. Apabila seseorang niat di dalam hati dan tidak mengucapkan talbiyah maka sah hajinya dan orang yang melakukan amalan-amalan haji seperti Tawaf, Sa’i, dan lain-lain kemudian tidak ada niat di dalam hatinya untuk melakukan ibadah haji maka hajinya tidak sah.
2. Wukuf
Rukun Haji yang kedua adalah Wukuf atau tinggal di Arafah. Dan arafah adalah tempat yang memiliki batas-batas tertentu dan wukuf di arafah adalah rukun yang paling besar di dalam ibadah haji, apabila sampai tidak wukufdi arafah maka tidak sah hajinya.
Dalil tentang disyariatkannya wukuf di arafah di dalam al-quran adalah firman Allah
فَإِذَآ أَفَضْتُم مِّنْ عَرَفَٰتٍ
“Maka apabila kalian bertolak dari Arafah” (Q.S. Albaqarah : 198)
Firman Allah yang artinya bertolak dari Arafah menunjukkan bahwa mereka berada di arafah sebelumnya yaitu untuk melakukan wukuf.
Dan di dalam sebuah hadits Rasulullah salallahu ‘alaihi wasalam bersabda :
al-hajju ‘arafah
“Haji adalah wukuf di Arafah” (H.R. Abu Dawud, Attirmizi, An nasai, dan Ibnu Majah)
Berkata Ibnul Mundzir di dalam kitabnya : “Dan mereka bersefakat bahwa wukuf di Arafah adalah kewajiban, tidak ada haji bagi orang yang ketinggalan wukuf di Arafah”
==================================
Pertemuan 09 : Rukun Haji Bagian 2 (Thawaf Ifadhah dan Sai’)
3. Thawaf Ifadhah
Halaqah yang ke-9 dari Silsilah Manasik Haji, rukun haji bagian yang ke 2 : Thawaf Ifadhah dan Sai. Rukun haji yang ke 3 adalah Thawaf Ifadhah atau Thawaf Jiarah atau Thawaf Haji.
Yang di maksud dengan Thawaf adalah mengelilingi Ka’bah sebanyak 7 kali dengan sifat-sifat tertentu. Tawaf Ifadah dilakukan setelah wukuf di Arafah dan mabit atau bermalam di Muzdalifah. Dalilnya adalah firman Allah :
وَلْيَطَّوَّفُوا۟ بِٱلْبَيْتِ ٱلْعَتِيقِ….
“dan hendaklah mereka tawaf di rumah yang kuno yaitu ka’bah” (QS. Al Hajj : 29)
Di dalam hadits ‘aisyah radiallahu anha menceritakan kami haji bersama nabi salallahu alaihi wasalam dan kami telah melakukan thawaf ifadhah pada hari kurban yaitu tanggal 10 Dzulhizah. Maka Sofiyah salah seorang istri nabi haid dan beliau salallahu ‘alaihi wasalam menginginkan seperti yang diinginkan seorang suami kepada istrinya, maka aku berkata wahai rasulullah sesungguhnya dia yaitu sofiyah haid, nabi salallahu alaihi wasalam bersabda apakah dia akan menghalangi kita maksudnya apakah dia akan menunda kepulangan kita karena harus menunggu sofiyah suci dan melakuakn thawaf ifadhah, mereka berkata wahai rasulullah dia (sofiyah) telah thawaf ifadhah pada hari kurban, beliau berkata salallahu alaihi wasalam kalau demikian keluarlah kalian, maksudnya keluarlah kalian meninggalkan kota mekah menuju madinah. (H.R. Al Bukhari dan Muslim)
Berkata Ibnu Qudamah dan beliau adalah ulama di dalam madzhab hambali dan thawaf ifadhah adalah rukun haji yang tidak sempurna haji kecuali dengannya, maki tidak mengetahui perselisihan pendapat di dalamnya.
. Sa’i Haji
Rukun haji yang ke empat adalah Sa’i haji. Sa’i adalah melakukan perjalanan antara bukit sofa dan bukit marwah sebanyak tujuh kali dimulai dari bukit sofa dan diakhiri dengan bukit marwah. Dari sofa ke marwah dihitung sekali, dari marwah ke sofa dihitung satu kali. Allah subhanahu wata’ala berfirman :
اِنَّ الصَّفَا وَالۡمَرۡوَةَ مِنۡ شَعَآئِرِ اللّٰهِۚ فَمَنۡ حَجَّ الۡبَيۡتَ اَوِ اعۡتَمَرَ فَلَا جُنَاحَ عَلَيۡهِ اَنۡ يَّطَّوَّفَ بِهِمَا
“Sesungguhnya Sofa dan Marwah adalah termasuk syiar-syiar Allah, maka barang siapa yang berhaji ke baitullah atau melakukan umrah tidak berdosa baginya untuk melakukan sa’i diantara keduanya” (QS. Al Baqarah : 158)
Rasulullah salallahu alaihi wasalam bersabda,
“Hendaklah kalian sa’i karena sesungguhnya Allah telah mewajibkan sa’i atas kalian” (H.R. Ahmad di dalam musnadnya dan disahihkan oleh syekh al albani rahimahullah)
Berkata ummul mu’minin ‘aisyah radiallahu anha
“Allah tidak akan menyempurnakan haji dan umrah seseorang yang tidak sa’i antara safa dan marwah” (Atsar ini diriwayatkan oleh Al Imam al Bukhari dan Muslim)
Mayoritas ulama diantaranya Imam Malik, Imam Syafi’i dan Imam Ahmad semoga Allah merahmati semuanya berpendapat bahwa sa’i haji adalah rukun diantara rukun-rukun haji.
==================================
Pertemuan 10 : Kewajiban Haji Bagian 1 (Ihram Dari Miqat dan Al Halq Serta Memendekan Rambut)
Halaqah yang ke 10 dari silsilah manasik haji yaitu Kewajiban Haji Bagian 1 (Ihram Dari Miqat dan Al Halq Serta Memendekan Rambut) ketika akan halal dari ibadah haji dan umrah.
KEWAJIBAN HAJI
1. Niat dari Miqat
Yang dimaksud dengan miqat adalah tempat start memulai Ihram. Sesorang yang ingin haji dan umrah tidak boleh melewati miqat tersebut kecuali sudah niat di dalam hatinya. Dalilnya adalah sabda nabi salallahu alaihi wasalam ketika menyebutkan miqat-miqat.
“Miqat-miqat tersebut adalah untuk penduduknya dan untuk setiap orang selain penduduknya yang melewati dari orang-orang yang ingin haji dan umrah” (HR. Bukhari dan Muslim)
2. Al Halq
Al Halq yang artinya menggundul dengan pisau atau ataqsiru yang artinya memendekan rambut ketika akan halal dari ibadah haji dan umrah. Dalilnya adalah firman Allah :
……….. لَقَدْ صَدَقَ اللَّهُ رَسُولَهُ الرُّؤْيَا بِالْحَقِّ لَتَدْخُلُنَّ الْمَسْجِدَ الْحَرَامَ إِن شَاء اللَّهُ آمِنِينَ مُحَلِّقِينَ رُؤُوسَكُمْ وَمُقَصِّرِينَ لَآ تَخَافُونَ
“Sungguh Allah akan membuktikan kepada Rosulnya tentang kebenaran mimpi sungguh kalian akan memasuki masjidil haram jika Allah menghendaki dalam keadaan aman dengan menggundul rambut kalian dan memendekannya sedang kalian tidak merasa takut” (QS. Al Fath : 27)
Nabi salallahu alaihi wasalam bersabda :
ya Allah ampunilah orang-orang yang menggundul, maka mereka berkata wahai rasulullah dan orang-orang yang memendekan rambutnya,
Nabi salallahu alaihi wasalam bersabda :
ya Allah ampunilah orang-orang yang menggundul, mereka kembali berkata wahai rasulullah dan orang-orang yang memendekan rambutnya,
Nabi salallahu alaihi wasalam bersabda :
ya Allah ampunilah orang-orang yang menggundul, maka kembali mereka berkata wahai rasulullah dan orang-orang yang memendekan rambutnya, kemudian akhirnya Nabi salallahu alaihi wasalam bersabda dan orang-orang yang memendekan rambutnya (HR. Al Bukhari dan Muslim dari Abu hurairah radiallahu anhu)
Ayat dan hadits di atas menunjukan tentang disyariatkannya menggundul dan memendekan rambut ketika akan halal dari ibadah haji dan umrah
==================================
Pertemuan 11 : Kewajiban Haji Bagian 2 (Wukuf Di Arafah Sampai Tenggelam Matahahari Dan Bermalam di Muzdalifah)
Halaqah yang ke 11 dari silsilah manasik haji yaitu kewajiban haji bagian 2 (Wukuf Di Arafah Sampai Tenggelam Matahahari Dan Bermalam di Muzdalifah)
3. Wukuf di Arafah sampai tenggelam matahari
Kewajiban haji yang ketiga adalah wukuf di arafah sampai tenggelam matahari bagi orang yang wukuf dari siang hari. Berkata Jabir radiallahu anhu menyifati wukuf nabi salallahu alaihi wasalam, maka senantiasa beliau salallahu alaihi wasalam Wukuf sampai tenggelam matahari dan sampai hilang warna kuning sedikit sehingga tenggelam seluruh bulatan matahari. (HR. Muslim)
Dan kita diperintah untuk mengikuti Nabi salallahu alaihi wasalam di dalam manasik haji. Rasulullah salallahu alaihi wasalam bersabda:
“Hendaklah kalian mengambil dariku manasik kalian karena sesungguhnya aku tidak tahu mungkin aku tidak haji lagi setelah tahun ini” (HR. Muslim)
Seandainya meninggalkan Arafah sebelum magrib diperbolehkan, niscaya beliau salallahu alaihi wasalam sudah memberikan keringanan untuk orang-orang yang lemah sebagaimana beliau salallahu alaihi wasalam memberi keringanan bagi mereka ketika meninggalkan muzdalifah menuju mina pada akhir malam. Ketika beliau salallahu alaihi wasalam tidak memberi keringanan menunjukan bahwa wukuf di arafah sampai tenggelam matahari adalah sebuah kewajiban.
Dan pendapat bahwa wukuf di arafah sampai tenggelam matahari merupakan kewajiban haji dan orang yang tidak wukuf di arafah sampai tenggelam matahari diharuskan membayar dam adalah pendapat al Imam Abu Hanifah dan al Imam Ahmad semoga Allah merahmati keduanya. Adapun Imam Syafi’i maka beliau berpendapat bahwa orang yang tidak wukuf di arafah sampai tenggelam matahari dan meninggalkan Arafah sebelum tenggelam matahari maka dia tidak terkena DAM
4. Bermalam di Muzdalifah
Kewajiban yang ke-empat adalah bermalam di muzdalifah berdasarkan firman Allah
فَإِذَا أَفَضْتُمْ مِنْ عَرَفَاتٍ فَاذْكُرُوا اللَّهَ عِنْدَ الْمَشْعَرِ الْحَرَامِ
“Maka apabila kalian berjalan dari Arafah maka hendaklah kalian mengingat Allah di Al Masyaril Haram” (QS. Al Baqarah : 198)
Yang dimaksud dengan Al Masyaril Haram adalah muzdalifah.
Dan dahulu Nabi salallahu alaihi wasalam bermalam di muzdalifah sampai waktu pagi dan beliau memberikan keringanan bagi orang-orang yang lemah, para wanita dan anak-anak untuk meninggalkan muzdalifah menuju mina di akhir malam (H.R. Al Bukhari dan Muslim)
Keringanan bagi golongan-golongan ini menunjukan bahwa bermalam di muzdalifah hukumnya wajib karena kalau bukan kewajiban niscaya tidak membutuhkan keringanan dan ini adalah pendapat kebanyakan ulama diantaranya al imam As Syafi’i rahimahullah. Menurut pendapat al Imam Asy Syafi’i dan al Imam Ahmad Ibnu Hambal semoga Allah merahmati keduanya, orang yang datang sebelum pertengahan malam diwajibkan bermalam di muzdalifah sampai pertengahan malam dan orang yang datang setelah pertengahan malam maka seandainya dia berdiam sesaat di muzdalifah maka itu sudah mencukupi. Dan orang yang datang setelah pertengahan malam kemudian berdiam sesaat di muzdalifah maka itu sudah mencukupi.
==================================
Pertemuan 12 : Kewajiban Haji Bagian 3 (Melempar Jumroh)
Halaqah yang ke 12 dari silsilah manasik haji yaitu kewajiban haji bagian yang ke – 3
5. Melempar Jumroh
Melempar Jumrah al Aqobah pada hari An Nahr yaitu tanggal 10 dzulhijah baik dilakukan sebelum zawal (tergelincirnya matahari atau masuknya shalat dzuhur) atau sesudahnya, serta melempar tiga jumrah (sugro, wusto dan qubro/aqobah) pada hari-hari tasyriq setelah tergelincirnya matahari.
Dalil atas wajibnya melempar Jumrah adalah hadits Asyim Ibnu Adhi radiallahu anhu bahwa Rasulullah salallahu alaihi wasalam memberikan keringanan bagi para penggembala dalam bermalam mereka melempar pada hari raya dan dua hari setelahnya yaitu tanggal 11 dan 12 mereka kumpulkan pada salah satu diantara keduanya (HR. An nasa’i dengan sanad yang shahih)
Yang dimaksud dengan penggembala adalah orang-orang yang menggembala hewan-hewan yang akan dipotong di musim haji. Dan yang dimaksud bermalam di sini adalah bermalam di mina. Di dalam hadits ini, beliau salallahu alaihi wasalam tetap mengharuskan para penggembala untuk melempar meskipun dengan menjamak lemparan dua hari.
Dan dalil bahwa melempar jumrah aqobah pada tanggal 10 bisa dilakukan sebelum dzuhur atau setelah dzuhur adalah hadits jabir beliau mengatakan :
“Rasulullah Salallahu alaihi wasalam melempar jumrah pada hari raya ketika waktu duha adapun setelah itu yaitu setelah hari raya maka beliau melempar setelah tergelincir matahari” (HR. Muslim)
Di dalam hadits yang lain ada sebagian sahabat bertanya kepada nabi salallahu alaihi wasalam disaat hari raya yaitu tanggal 10 aku melempar setelah aku memasuki waktu sore, maka nabi salallahu alaihi wasalam menjawab, tidak mengapa”(HR. Al Bukhari rahimahullah, sohih)
Dan dail bahwa melempar pada tanggal 11, 12 dan 13 dzulhizah wajib dilakukan setelah dzuhur selain hadits jabir radiallahu anhu di atas adalah hadits Ibnu Umar radiallahu anhuma beliau berkata :
كُنَّا نَتَحَيَّنُ فَإِذَا زَالَتِ الشَّمْسُ رَمَيْنَا
“kami dahulu menunggu waktu maka jika matahari tergelincir kamipun melempar” (HR. Al Bukhari)
==================================
Pertemuan 13 : Kewajiban Haji Bagian 4 (Bermalam Di Mina dan Thawaf Wada)
Halaqah yang ke 13 dari silsilah Ilmyah manasik haji yaitu kewajiban haji bagian yang ke – 4 Bermalam Di Mina dan Thawaf Wada.
6. Bermalam Di Mina
Kewajiban yang ke enam adalah bermalam di mina, yaitu pada malam-malam hari tasyriq tanggal 11, 12 dan 13. Tiga malam bagi yang muta’akhirin dan dua malam bagi yang muta’ajjilin.
Yang dimaksud dengan mutaakhirin adalah orang-orang yang menunda kepulangan dan meninggalkan mina tanggal 13 dzulhizah setelah melempar jumrah sugro, wusto, dan aqobah pada waktunya.
Dan yang dimaksud dengan muta’ajjilin adalah orang-orang yang menyegerakan kepulangan dan meninggalkan mina tanggal 12 dzulhijah setelah melempar tiga jumrah pada waktunya.
Dalil atas wajibnya bermalam di mina adalah firman Allah :
……………وَاذْكُرُوا اللَّهَ فِي أَيَّامٍ مَّعْدُودَاتٍ فَمَن تَعَجَّلَ فِي يَوْمَيْنِ فَلَا إِثْمَ عَلَيْهِ وَمَن تَأَخَّرَ فَلَا إِثْمَ عَلَيْهِ لِمَنِ اتَّقَىٰ
“Dan ingatlah Allah di hari-hari yang terhitung barang siapa yang menyegerakan pada dua hari maka tidak ada dosa baginya dan barang siapa yang menunda maka tidak ada dosa baginya bagi siapa yang bertaqwa” (QS. Albaqoroh : 203)
Dahulu nabi salallahu alaihi wasalam bermalam tiga malam di mina dan meninggalkan mina pada tanggal 13 dzulhijah setelah melempar tiga jamrah setelah tergelincirnya matahari.
Dan di dalam hadits Asyim Ibnu Adhi radiallahu anhu nabi salallahu alaihi wasalam memberikan keringanan bagi orang-orang yang bertugas menggembala untuk tidak bermalam di mina, demikian pula memberikan keringanan bagi orang-orang yang menyediakan air minum sebagai mana di dalam hadits Ibnu Umar radiallahu anhuma beliau mengatakan :
اسْتَأْذَنَ الْعَبَّاسُ بْنُ عَبْدِ الْمُطَّلِبِ رَسُولَ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم أَنْ يَبِيتَ بِمَكَّةَ لَيَالِيَ مِنىً , مِنْ أَجْلِ سِقَايَتِهِ فَأَذِنَ لَهُ
“Abbas ibnu Abdul Muthalib meminta izin kepada rasulullah salallahu alaihi wasalam untuk bermalam di Mekah pada malam-malam Mina karena untuk menyediakan minum yaitu menyediakan minum bagi jamaah haji maka nabipun salallahu alaihi wasalam mengijinkan” (HR. Al Bukhari dan Muslim)
Adanya ruksah atau keringanan bagi orang tertentu seperti orang yang mengurus air minum dan yang mengurus hewan-hewan yang akan disembelih menunjukan bahwa hukum bermalam di Mina pada asalnya adalah Wajib.
7. Thawaf Wada
Kewajiban yang ketujuh adalah Thawaf Wada. Wada artinya adalah perpisahan. Thawaf wada adalah tawaf yang dilakukan jamaah haji menjelang safar untuk pulang dan akan berpisah dengan Baitullah.
Berkata Abdullah Ibnu Abbas, Thawaf wada disyariatkan karena dahulu nabi salallahu alaihi wasalam Tawaf wada ketika keluar dari kota makah. Dan berkata Abdullah Ibnu Abbas
أُمِرَ النَّاسُ أَنْ يَكُوْنَ آخِرُ عَهْدِهِمْ بِالْبَيْتِ إلَّا أنَّهُ خُفِّفَ عَنْ الْمَرْأَةِ الْحَائِضِ
“Manusia diperintahkan supaya amalan yang terakhir adalah dengan rumah Allah tetapi hal ini diringankan bagi wanita Haid” (Mutafaqun Alaih)
Yang dimaksud dengan amalan yang terakhir adalah dengan rumah Allah adalah Thawaf Wada. Segi pendalilan dari hadits ini .
Ucapan Ibnu Abbas, manusia diperintahkan, maksudnya diperintah oleh nabi salallahu alaihi wasalam . Dan perintah asalnya menunjukan kewajiban .
Keringanan bagi wanita Haid dan masuk di dalamnya wanita yang nifas, menunjukan bahwa hukum Thawaf Wada bagi selain wanita Haid dan Nifas adalah wajib.
==================================
Pertemuan 14 : Silsilah Manasik Haji | Mustahabbat Atau Sunnah-Sunnah Haji Bagian 1
Halaqah yang ke 14 dari silsilah Ilmyah manasik haji yaitu mustahabbat Atau Sunnah-Sunnah Haji Bagian yang ke 1
DIANTARA SUNNAH – SUNNAH HAJI :
1. MANDI SEBELUM NIAT. Dahulu Nabi Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam
mandi sebelum Niat, sebagaimana di dalam hadist shahih yang di riwayatkan oleh HR At Tirmidzi di dalam sunahnya, berkata Ibnu Umar : Sunnahnya seseorang mandi ketika Ihram. Atsar ini diriwayakan oleh Al Bazaar.
2. MEMBERSIHKAN BAGIAN TUBUH YANG BOLEH DIBERSIHKAN seperti memotong kuku, memendekkan kumis, mencabut rambut ketiak, mencukur rambut kemaluan, sebelum niat, spy ketika ihrom sudah tidak perlu lagi membersihkannya. Adapun jenggot tidak boleh dipotong atau dicukur habis : أَحْفُوا الشَّوَارِبَ وَأَعْفُوا اللِّحَى
Hendaklah kalian memendekkan kumis dan membiarkan jenggot kalian (HR Muslim)
3. MEMAKAI MINYAK WANGI DIBADAN DAN BUKAN DI BAJU. Aisyah radhiyallahu angu mengatakan Dahulu aku mengoleskan minyak wangi ke Rasulullah Shalallahu Alaihi Wassalam ketika beliau akan ihram (HR Bukhori dan Muslim)
4. LELAKI MEMAKAI 2 KAIN PENUTUP BADAN, Izaar (kain penutup badan bagian bawah) dan Ridaa’ (bagian atas).
Dan di sunnahkan keduanya berwarna putih dan boleh berwarna lain. Rasulullah bersabda : Hendaklan salah seorang kalian berihram dengan izaar dan ridaa’ dan 2 sandal (Shahih HR Ahmad, dishahihkan oleh Syaikh Albani rahimahullah).
Adapun wanita maka memawai pakaian sesuai syariat dan menutup aurot seperti ketika diluar ihrom, Tetapi tidak boleh bagi wanita yang berihrom menggunakan kaos tangan dan niqob, Niqob adalah cadar / kain penutup muka.
Rasulullah bersabda : “Seorang wanita yang ihrom tidak boleh menggunakan niqab dan tidak boleh memakai dua kaos tangan” (Shahih, HR Abu Dawud).
Warna pakaian wanta yang sedang ihrom adalah bebas yang penting sesuai syariat, dan tidak ada warna khusus seperti putih atau hijau, atau lain-lain.
==================================
Pertemuan 15 : Silsilah Manasik Haji | Mustahabbat Atau Sunnah-Sunnah Haji Bagian 2
DIANTARA SUNNAH – SUNNAH HAJI :
5. MENGUCAPKAN LABBAIK ALLAHUMMA LABBAIKA BIL HAJJ.
Jabir Ibnu Abdillah rhadiyallahu anhuma berkata :
Kami datang bersama Rasulullah dan kami berkata labbaik Allahumma Labbaika bil Hajj. (HR Al – Bukhari)
Ada diantara Ulama yang mengatakan bahwa melafadzkan niat tidak disyariatkan kecuali ketika Haji dan Umroh, inilah yang difatwakan oleh syaikh Bin Baz rahimahullah dan syaikh Abdul Muhsin al Abbad hafidzahullah. Dan pendapat yang benar wallahu ta’ala a’lam. Bahwa ucapan LABBAIK ALLAHUMMA LABBAIKA BIL HAJJ dinamakan dengan TALBIYAH dan tidak dinamakan dengan niat. Dan niat adalah apa yang ada didalam hati seseorang.
6. NIAT DIATAS KENDARAAN DAN MENGHADAP KE ARAH KIBLAT.
Berkata Ibnu Umar :
Nabi Shalallahu Alaihi Wassalam ber-ihlal (melakukan niat) ketika beliau naik kendaraan dan kendaraan beliau dalam keadaan berdiri. Muttafaqun ‘alaih.
Dan Ibnu Umar dahulu apabila shalat dzuhur di Dzul Hulaifah beliau meminta kendaraannya dan menaikinya dan apabila sudah diatasnya maka beliau menghadap kiblat dalam keadaan kendaraan tersebut berdiri dan beliau berihlal dan beliau mengabarkan bahwa Nabi dulu melakukannya. (HR Al – Bukhari)
7. MENGUCAPKAN SYARAT.
Disunnahkan bagi orang yang takut tidak bisa menyempurnakan haji karena sakit atau karena halangan yang lain untuk mengucapkan syarat setelah membaca Talbiyah
Di dalam sebuah hadist yang di riwayatkan oleh HR Bukhari Muslim di sebutkan bahwa Nabi Rasulullah berkata pada Tuba’ah bintu Az Zubair yang sedang sakit dan dia ingin melakukan Ibadah haji :
“Berhajilah dan bersyaratlah, katakanlah : Ya Allah tempat tahallul ku dimana saja engkau menahanku.”
Seseorang yang mengucapkan ucapan ini kemudian dia sakit atau terhalangi sehingga tidak bisa menyempurnakan hajinya maka dia bertahalul ditempat dia tertahan dan tidak ada kewajiban baginya untuk menyempurnakan ibadah hajinya, Apabila seseorang mengucapkan syarat ini kemudian dia sakit atau terhalangi sehingga tidak bisa menyempurnakan ibadah haji nya maka dia bisa bertahalul di tempat dia bertahan dan tidak ada kewajiban sedikitpun dan tidak ada kewajiban apapun.
==================================
Pertemuan 16 : Silsilah Manasik Haji | Mustahabbat Atau Sunnah-Sunnah Haji Bagian 3
DIANTARA SUNNAH – SUNNAH HAJI :
8. MENGUCAPKAN TALBIYAH SETELAH NIAT.
Talbiyah yaitu ucapan لَبَّيْكَ اللَّهُمَّ لَبَّيْكَ، لَبَّيْكَ لاَ شَرِيْكَ لَكَ لَبَّيْكَ، إِنَّ الْحَمْدَ وَالنِّعْمَةَ لَكَ وَالْمُلْكَ لاَشَرِيْكَ لَكَ
Labbayka Allahumma Labbayk. Labbayka La Syarika Laka Labbayk. Innal-hamda, Wa n-Ni’mata, Laka wal Mulk, La Syarika Lak.
Membaca talbiyah ketika umroh dimulai semenjak niat sampai menjelang thawaf. Adapun membaca talbiyah ketika haji maka dimulai semenjak niat sampai menyelesaikan jumroh aqobah pada tanggal 10 Dzulhijah. Untuk laki-laki disunnahkan mengeraskan suaranya, adapun wanita maka melirihkan suaranya.
Rasulullah Shalallahu Alaihi Wassalam bersabda :
“Datang kepadaku Jibril kemudian berkata kepadaku : Wahai Muhammad perintahkanlah para sahabatmu untuk mengeraskan suara mereka dengan talbiyah. (Shahih, HR An-Nasa’i)
Berkata at Tirmidzi rahimahullah :
“Dan dibenci baginya (yaitu bagi wanita) untuk mengeraskan suara dengan talbiyah”
dan disunnahkan memperbanyak bacaan talbiyah ini ketika dalam perjalanan menuju ke Mekkah, baik dalam keadaan berdiri, duduk, turun dari bus, naik bus, dll”
9. MENCIUM HAJAR ASWAD KETIKA THAWAF / MENGUSAPNYA DENGAN TANGAN / MEMBERIKAN ISYARAT
Barangsiapa yang melewati Hajar Aswad dalam thawafnya maka disunnahkan untuk mencium Hajar Aswad,
Atau kalau tidak mampu maka mengusapnya dengan tangan kanannya dan mencium tangannya
Atau kalau tidak mampu maka ia memberikan isyrat dengan tangan kanannya.
Didalam shahih Bukhari dan Muslim datang Umar Ibnu Khathab rhadiyallahu anhu ke arah Hajar Aswad kemudian menciumnya, dan beliau berkata :
“Sungguh aku mengetahui bahwa engkau adalah batu yang tidak memberikan mudharat dan tidak memberikan manfaat. Seandainya aku dahulu tidak melihat Rasulullah menciummu niscaya aku tidak akan menciummu.”
Dan didalam sahih alBukhari dari Al Zubair Ibnu Aroby beliau berkata seorang laki-laki bertanya pada Ibnu Umar tentang mengusap Hajar Aswad maka Abdullah Ibnu Umar rhadiyallahu anhuma berkata :
“Aku melihat Rasulullah dahulu mengusapnya dan menciumnya.”
Dari Nafi’ beliau berkata : Aku melihat Abdullah Ibn Umar mengusap Hajar Aswad dengan tangannya kemudia mencium tangannya, dan ia berkata :
Aku tidak meninggalkan amalan ini semenjak aku melihat Rasulullah Shalallahu Alaihi Wassalam melakukannya. (HR Muslim)
Dan di dalam hadits Abi Tufail rhadiyallahu anhu beliau berkata :
” Aku melihat Rasulullah thawaf disekitar Baitullah dan beliau mengusap rukun Hajar Aswad dengan tongkat yang bersama beliau dan akhirnya beliau mencium tongkat tersebut”. (HR Muslim)
Dan dalil bahwa Rasul memberi isyarat ke Hajar Aswad adalah hadits Ibnu Abbas, beliau berkata :
“Nabi melakukan thawaf diatas unta beliau dan setiap beliau melewati hajar Aswad beliau memberi isyarat pada Hajar Aswad” (HR Al Bukhari)
Dan apabila sampainya seseorang ke Hajar Aswad untuk menciumnya atau mengusapnya tidak bisa dilakukan kecuali dengan mengganggu orang lain maka hendaklah ia meninggalkan amalan ini dan melanjutkan thawafnya,
Karena mengusap Hajar Aswad adalah mustahab, adapun mengganggu manusia maka hukumnya HARAM.
Sebagian mengatakan apabila seseorang apabila mengusap Hajar Aswad dan menciumnya maka ia mengatakan Bismillahi Wallahu Akbar,
Dan apabila memberikan isyarat maka cukup mengatakan Allahu Akbar.
“Berkata Abdullah Ibn Abbas, Rasulullah melaksanakan thawaf diatas unta beliau, setiap kali beliau melewati rukun hajar aswad beliau memberikan isyarat dengan sesuatu yang ada di sekitar beliau dan beliau bertakbir” (HR Al bukhari)
Telah shahih dari Abdullah bin Umar bahwa beliau menggabungkan antara membaca Bismillah dan Allahu Akbar ketika mengusap Hajar Aswad. (Atsar ini dikeluarkan oleh al Baihaqi dengan sanad yang shahih)
==================================
Pertemuan 17 : Silsilah Manasik Haji | Mustahabbat Atau Sunnah-Sunnah Haji Bagian 4
DIANTARA SUNNAH – SUNNAH HAJI :
10. MENGUSAP RUKUN YAMANI.
Disunnahkan mengusap rukun Yamani dengan tangannya setiap melewatinya apabila dimudahkan, dan tidak disyariatkan mencium rukun Yamani atau mencium tangan setelah mengusap rukun Yamani atau memberikan isyarat.
Selain Rukun Hajar Aswad dan Rukun Yamani tidak disyariatkan untuk diusap.
Berkata Abdullah Ibnu Umar rhadiyallahu anhuma :
“Aku tidak melihat Nabi Shalallahu Alaihi Wassalam mengusap dari rumah Allah kecuali 2 rukun Yamani. (Hadist : Muttafaqun alaih)
Yang dimaksud dengan rukun Yamani adalah Rukun Hajar Aswad dan Rukun Yamani.
11. AL IDHTHTIBAA.
Disunnahkan bagi laki-laki ketika thawaf umrah dan thawaf qudum bagi orang yang haji qiron dan ifrod untuk melakukan Ittibaa’ yaitu menjadikan kain atas dibawah ketiak kanan, dan meletakkan ujung kain atas diatas bahu kiri.
Dari Abdullah Ibnu Abbas rhadiyallahu anhuma bahwa Rasulullah Shalallahu Alaihi Wassalam dan para Sahabatnya melakukan umroh dari Ju’ronah, mereka melakukan raml ketika thawaf dan menjadikan pakaian atas mereka dibawah ketiak dan melemparkannya diatas bahu kiri. (HR Abu Dawud dengan isnad yang shahih)
Selain thawaf Umroh dan Thowaf Qudum bagi orang yang Haji Qiran dan Haji Ifrod dan juga keadaan-keadaan yang lain maka tidak disunnahkan Ittibaa.
12. AR-RAML.
Disunnahkan bagi laki-laki sebagaimana dalam hadits diatas untuk melakukan Ar Roman pada 3 putaran thowaf yang pertama.
Yang dimaksud dengan ar-raml adalah lari kecil dengan mempercepat langkah dan memperpendek.
Dari Abdullah Ibn Umar rhadiyallahu anhuma bahwasanya Rasulullah Shalallahu Alaihi Wassalam jika thowaf dalam ibadah haji dan umroh yaitu thawaf ketika pertama masuk Mekkah maka beliau melakukan raml pada 3 putaran dan berjalan biasa pada 4 putaran (HR al-Bukhari dan Muslim)
Dan wanita tidak disunnahkan untuk melakukan raml. Berkata Ibnu Mundzir rahimahullah “Dan mereka bersepakat bahwa wanita tidak melakukan raml ketika thawaf di Baitullah dan ketika Sa’i antara Shofa dan Marwah.” (Kitab Al-Ijma halaman 61)
==================================
Pertemuan 18 : Silsilah Manasik Haji | Mustahabbat Atau Sunnah-Sunnah Haji Bagian 5
DIANTARA SUNNAH – SUNNAH HAJI :
13. DZIKIR DAN DOA KETIKA THAWAF
Disunnahkan bagi orang yang sedang thawaf untuk berdzikir dan doa sesuai dengan yang dimudahkan, dan tidak ada dzikir dan doa yang khusus pada setiap putaran dalam thawaf, dan sebaiknya seseorang berdzikir dan berdoa dengan dzikir dan doa yang datang dari Nabi Rasulullah Shalallahu Alaihi Wassalam.
Ketika berada di antara Rukun Yamani dan Hajar Aswad maka disunnahkan untuk membaca :
بَّنَا آتِنَا فِي الدُّنْيَا حَسَنَةً وَفِي الآخِرَةِ حَسَنَةً وَقِنَا عَذَابَ النَّارِ
(HR Imam Ahmad dalam musnadnya)
14. SHALAT SUNNAH THAWAF
Disunnahkan shalat sunnah Thawaf 2 rakaat setelah thawaf, dilakukan dibelakang maqam IBRAHIM.
Rakaat pertama setelah membaca Al Fatihah membaca Al kafirun,
Rakaat kedua setelah membaca Al Fatihah membaca Al Ikhlas
sebagaimana hadits Jabir Ibnu Abdillah al-Anshory yang diriwayatkan oleh Imam Muslim. Allah berfirman : “Dan jadikanlah sebagian dari Maqam Ibrahim tempat Shalat.”
Dan (ingatlah) ketika Kami jadikan Rumah Suci (Baitullah) itu tempat tumpuan bagi umat manusia (untuk Ibadat Haji) dan tempat yang aman; dan jadikanlah oleh Kamu Makam Ibrahim itu tempat sembahyang. Dan Kami perintahkan kepada Nabi Ibrahim dan Nabi Ismail (dengan berfirman): “Bersihkanlah Rumahku (Kaabah dan Masjid Al-Haraam dari segala perkara yang dilarang) untuk orang-orang yang bertawaf, dan orang-orang yang beriktikaf (yang tetap tinggal padanya), dan orang-orang yang rukuk dan sujud”. (Al Baqarah : 125)
Berkata Abdullah Ibnu Umar : “Datang Nabi Rasulullah Shalallahu Alaihi Wassalam kemudian beliau thawaf 7x dan shalat dibelakang maqam Ibrahim 2 rakaat kemudian keluar menuju Shafa. (HR Bukhari Muslim)
15. Apabila seseorang ingin mendekati bukit Shafa maka membaca firman Allah :
إِنَّ الصَّفَا وَالْمَرْوَةَ مِنْ شَعَائِرِ اللَّهِ ۖ فَمَنْ حَجَّ الْبَيْتَ أَوِ اعْتَمَرَ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِ أَنْ يَطَّوَّفَ بِهِمَا ۚ وَمَنْ تَطَوَّعَ خَيْرًا فَإِنَّ اللَّهَ شَاكِرٌ عَلِيمٌ
Sesungguhnya Shafaa dan Marwa adalah sebahagian dari syi’ar Allah. Maka barangsiapa yang beribadah haji ke Baitullah atau ber’umrah, maka tidak ada dosa baginya mengerjakan sa’i antara keduanya. Dan barangsiapa yang mengerjakan suatu kebajikan dengan kerelaan hati, maka sesungguhnya Allah Maha Mensyukuri kebaikan lagi Maha Mengetahui. (Al Baqarah : 158).
Kemudian dia mengatakan : “Abda”u bima bada”allahu bihi” Aku memulai dengan apa yang Allah mulai (Du’a at Safa and Marwah)
16. Ketika berada di Shafa berusaha melihat Rumah Allah (menghadap ke Ka’bah) kemudian membaca dzikir yang dibaca oleh Rasulullah Shalallahu Alaihi Wassalam , yaitu : Allahu Akbar 3x Laa Ilaha ilalah wahdahu la syarikallah, lahul mulku walahul hamdu yuhyi wa yumiit wahuwa alaa kulli syaiin qodir. Laa ilaha ilallahu wahdah, anjaza wa’dah, wa nashoro abdah wa hazamal ahzaba wahdah.
kemudian berdoa sesuai yang diinginkan, kemudian megulangi kembali dzikir tadi, kemudian doa kembali, kemudian mengulangi kembali dzikir tadi, dan setelah itu tidak berdoa. Melakukan semua itu dengan mengangkat kedua tangan. Sehingga seseorang apabila diatas shafa dia telah takbir 9x, tahil 6x dan ber doa 2x
17. Berlari dengan kencang diantara 2 tanda berwarna hijau.
Rasulullah Shalallahu Alaihi Wassalam bersabda :
Tidak melewati al-ab’thoh kecuali dalam keadaan lari kencang. Shahih HR Al Imam An-Nasa’i. berlari diantara 2 tanda hijau hanya disyariatkan hanya bagi laki-laki.
18. Melakukan diatas bukit marwah apa yang sudah dia lakukan diatas shafa sepeti menghadap kibat, membaca takbir, membaca tahlil dan doa adapun membaca ayat “inna sfoha wal marwata min sya’airillah” maka hanya disyariatkan ketika pertama kali dia menaiki bukit shafa
19. Disunnahkan ketika sai memperbanyak dzikir dan doa sebagaimana yang dia lakukan ketika thawaf
20. Melakukan Sa’i dalam keadaan bersuci, baik dari hadats kecil dan besar. Jika sa’i dalam keadaan tidak suci, maka sa’i nya sah.
==================================
Pertemuan 19 : Silsilah Manasik Haji | Mustahabbat Atau Sunnah-Sunnah Haji Bagian 6
DIANTARA SUNNAH – SUNNAH HAJI :
21. SA’I DALAM KEADAAN SUCI
22. BERDZIKIR serta BERDOA DISAAT PERJALANAN ANTARA SHAFA DAN MARWAH
23. MELAKUKAN IHROM DI WAKTU DHUHA PADA TANGGAL 8 DZULHIJJAH.
Karena inilah yang dilakukan oleh Para Sahabat yang melakukan Haji Tamattu’ dan juga penduduk Mekkah yang haji bersama Rasulullah Shalallahu Alaihi Wassalam. Beliau Rasulullah Shalallahu Alaihi Wassalam bersabda dalam sebuah hadits Riwayat Bukhari dan Muslim :
“Sehingga apabila datang hari Tarwiyyah maka hendaklah kalian berniat haji.”
24. TINGGAL DI MINA PADA HARI TARWIYYAH DAN MALAM TANGGAL ARAFAH DAN MALAM HARI ARAFAH sebagaimana yang dilakukan Rasulullah Shalallahu Alaihi Wassalam (HR Muslim)
25. MENINGGALKAN MINA PADA HARI ARAFAH SETELAH TERBIT MATAHARI sebagaimana dilakukan oleh Rasulullah Shalallahu Alaihi Wassalam. HR Muslim.
26. MENGUCAPKAN TAKBIR DAN TALBIYAH KETIKA MENUJU ARAFAH.
Abdullah Ibnu Umar mengatakan :
“Kami pergi bersama Rasulullah Shalallahu Alaihi Wassalam dari Mina menuju Arafah. Ada diantara kami yang mengucapkan talbiyah, dan ada diantara kami yang mengucapkan Takbir.” (HR Muslim)
27. MENGHADAP KEARAH KIBLAT DAN JABAL RAHMAH KETIKA WUKUF DI ARAFAH APABILA DIMUDAHKAN, sebagaimana dilakukan oleh Rasulullah Shalallahu Alaihi Wassalam daam Hadits Jabir yang diriwayatkan oleh Imam Muslim. Jika tidak dimudahkan maka cukup menghadap Kiblat.
28. TIDAK BERPUASA DI HARI ARAFAH BAGI ORANG YANG SEDANG HAJI. Dalam Shahih Bukhari Muslim dari Ummu Fadl bintu Haarits bahwa Beberapa orang berselisih pendapat disisi beliau pada hari arafah tentang puasanya Nabi Shalallahu Alaihi Wassalam. Sebagian berkata beliau berpuasa, sedangkan sebagian lainnya berkata beliau tidak berpuasa. Maka akupun mengutus kepada beliau Rasulullah segelas susu dan beliau dalam keadaan wukuf diatas onta beliau, maka beliau meminumnya. Ini menunjukan bahwasanya beliau Rasulullah pada hari Arafah beliau tidak berpuasa dan diantara hikmahnya adalah supaya kuat di dalam melakukan dzikir dan doa pada hari tersebut.
29. MEMPERBANYAK MEMBACA TAHLIL, TALBIYAH, ISTIGHFAR, DZIKIR DAN JUGA DOA KETIKA WUKUF DI ARAFAH.
30. MENGANGKAT TANGAN KETIKA BERDOA DI ARAFAF. Berkata Usamah Ibnu Zaid rhadiyallahu anhuma : Aku membonceng Rasulullah Shalallahu Alaihi Wassalam di arafah maka beliau mengangkat keduan tangannya ketika berdoa.(hadist Shahih Riwayat An-Nasa’i)
==================================
Pertemuan 20 : Silsilah Manasik Haji | Mustahabbat Atau Sunnah-Sunnah Haji Bagian 7
DIANTARA SUNNAH – SUNNAH HAJI :
31. Langsung istirahat setelah shalat maghrib dan isya di Musdalifah sebagaimana dilakukan oleh Nabi Shalallahu Alaihi Wassalam.
32. Menyibukkan diri dengan dzikir dan doa setelah shalat subuh di Musdalifah sampai langit berwarna kuning sekali menjelang terbit matahari.
33. Meninggalkan Musdalifah ketika langit berwarna kuning sekali menjelang terbit matahari.
Jabir Ibnu Abdillah mengatakan :
“Maka beliau Shalallahu Alaihi Wassalam mendatangi Al Musdalifah, kemudian shalat disana maghrib dan isya dengan 1 adzan dan 2 iqomah, dan beliau tidak melakukan shalat diantara keduanya, kemudian beliau berbaring sampai datang waktu subuh, kemudian shalat subuh ketika sudah jelas bagi beliau waktu subuh dengan adzan dan iqomah, kemudian beliau mengendarai unta beliau – Qoswa – sampai datang ke Masy’aril Harom kemudian menghadap kiblat berdoa kepada Allah, mengucapkan takbir, mengucapkan tahlil mengesakan Allah, dan senantiasa beliau disana dalam keadaan berdiri sampai langit berwarna kuning sekali, kemudian beliau meninggalkan Musdalifah sebelum terbit matahari. (HR Muslim)
34. Berdoa dan mengangkat tangan setelah melempar jumroh Shugra dan Wustho.
35. Mengucapkan takbir ketika melempar setiap kerikil.
Ibnu Umar rhadiyallahu anhuma mengatakan “Beliau Shalallahu Alaihi Wassalam apabila melempar jumroh yang paling dekat dengan Masjid Mina (maksudnya : Jumroh Sughro) beliau Shalallahu Alaihi Wassalam melemparnya dengan 7 kerikil. Mengucapkan takbir setiap melepar 1 kerikil, kemudian beliau maju kedepan dan berdiri menghadap kiblat seraya mengangkat kedua tangan beliau berdoa dan beliau memanjangkan berdiri disana, kemudian setelah itu beliau mendatangi jumroh yang kedua, melemparnya dengan 7 kerikil, mengucapkan takbir setiap melempar 1 kerikil. Kemudian beliau turun ke arah kiri yang paling dekat lembah kemudian beliau berdiri menghadap kiblat kemudian mengangkat tangan berdoa, kemudian mendatangi jumroh yang berada di Aqobah, melemparnya dengan 7 kerikil. Mengucap takbir setiap melempar 1 kerikil. Kemudian beliau meninggalkan jumroh Aqobah dan tidak berdiri disana. (HR Bukhori)
==================================
Pertemuan 21 : Miqot
Miqat haji dan umroh terbagi menjadi 2 :
1. MIQOT TEMPAT UNTUk HAJI DAN UMROAH
Adalah tempat-tempat dimana orang yang melewatinya dalam keadaan ingin melakukan haji / umroh diharuskan berihram dari sana.
Abdullah bin Abbas rhadiyallahu anhuma beliau berkata :
“Rasulullah Shalallahu Alaihi Wassalam menentukan Dzulhulaifah untuk penduduk Madinah, dan Juhfah untuk penduduk Syam, Qonun Manazil untuk penduduk Najed dan Yalamlam bagi penduduk Yaman. Tempat-tempat tersebut adalah bagi penduduknya dan orang-orang yang melewatinya dalam rangka ingin melakukan haji dan umroh, dan dia bukan penduduk setempat. Dan barangsiapa berada dibawah miqot, maka berihrom dari tempat dia berada sampai penduduk Mekkah ihrom dari Mekkah” (HR Bukhari dan Muslim)
Dalam Hadits Aisyah rhadiyallahu anha disebutkan :
“Sesungguhnya Rasulullah Shalallahu Alaihi Wassalam menentukan Dzaatu Irqin sebagai miqot bagi penduduk Iraq” (Shahih, HR Abu Dawud)
Barangsiapa yang melewati miqot-miqot ini maka harus berihrom ketika melewati daerah yang sejajar dengan miqot-miqot ini, baik di darat, laut, maupun udara.
Orang yang naik pesawat dan turun di Jedah dengan tujuan langsung haji atau umroh maka diharuskan ber-ihrom di pesawat karena dia pasti melewati daerah yang sejajar dengan Miqot. Adapun orang yang turun di Jedah dengan tujuan Madinah terlebih dahulu maka tidak masalah dia mengakhirkan ihromnya sampai di Madinah nanti.
2. MIQOT WAKTU UNTUK HAJI
Adalah bulan-bulan yang digunakan untuk melakukan ihrom haji yaitu Syawal, Dzulqodah dan 10 hari pertama dari bulan Dzulhijjah. Bulan Syawal diawali dari Maghrib malam hari raya Idul Fitri. Dan yang dimaksud dengan 10 hari yang pertama dari bulan Dzulhijjah adalah yang diakhiri dengan datangnya waktu subuh hari raya Idul Adha. Barangsiapa yang melakukan ihrom haji pada waktu tersebut maka sah hajinya. Dan kalau ia melakukan ihrom haji sebelum Syawal atau setelah subuh tanggal 10 Dzulhijjah maka sah ihromnya dan diubah menjadi Umroh, dan tidak dianggap melakukan Ibadah Haji.
Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman :
“Haji itu di bulan-bulan yang diketahui. Maka barangsiapa yang mewajibkan dirinya untuk berhaji pada bulan-bulan tersebut maka tidak boleh dia melakukan rofats, kefasikan, dan berdebat ketika haji” (QS Al Baqarah : 197)
Dan Miqat waktu untuk ibadah Umroh adalah sepanjang tahun.
==================================
Pertemuan 22 : Larangan-Larangan Di Dalam Ihram Bagian 1
Halaqah yang ke-22 dari Silsilah Ilmiyyah Manasik Haji adalah tentang larangan-larangan di dalam Ihram bagian yang pertama
Telah berlalu bahwa Niat adalah termasuk rukun haji. Seseorang apabila sudah ihrom atau niat masuk didalam ibadah umroh atau haji maka diharamkan atasnya beberapa hal yang sebelumnya dihalalkan, yang dikenal dengan larangan-larangan ketika ihrom. Jumlahnya ada 9 :
1. Mengambil rambut dari tubuh
2. Memotong kuku
3. Memakai minyak wangi
4. Menutup kepala dengan sesuatu yang menempel
5. Memakai pakaian yang membentuk badan
6. Membunuh hewan buruan
7. Melakukan pernikahan
8. Bersenang-senang dengan istri dengan melakukan jima’
9. Bersenang-senang dengan istri dengan selain jima’, baik dengan dengan ucapan atau dengan perbuatan seperti memeluk, mencium dll
1. MENGAMBIL RAMBUT, BAIK DARI KEPALA, KUMIS, KETIAK, KEMALUAN, DLL
Dalil :
Firman Allah Azza wa Jalla “Dan janganlah kalian mencukur kepala kalian sebelum hadyu sampai di tempat penyembelihannya” Qs 2 : 196
2. MEMOTONG KUKU
Berkata Ibnu Mundzir rahimahullah “Dan mereka bersepakat bahwa seorang yang muhrim dilarang untuk mengambil kukunya”
3. MEMAKAI MINYAK WANGI
Dilarang seorang muhrim memakai minyak wangi, baik didalam badannya maupun didalam pakaiannya. Yang demikian berdasarkan hadits Abdullah Ibnu Umar tentang pakaian-pakaian yang dilarang dipakai oleh seorang muhrim, dan didalam hadits tersebut Nabi Shalallahu Alaihi Wassalam bersabda “Dan janganlah kalian memakai pakaian-pakaian yang terkena za’faron atau warsh” HR Bukhari dan Muslim.
Za’faron dan Warsh adalah nama minyak wangi.
Dan didalam hadits Ya’la Ibnu Umaiyah bahwa seorang Arab Badui datang kepada Rasulullah Shalallahu Alaihi Wassalam di Ju’ronah dan dia memakai jubah yang terkena minyak wangi, maka dia berkata “Wahai Rasulullah, bagaimana pendapatmu tentang seseorang yang ihram untuk umroh dengan memakai jubah yang sudah terkena minyak wangi?” Maka Nabi Shalallahu Alaihi Wassalam menjawab “Adapun minyak wangi yang ada pada badanmu maka cucilah 3x sedangkan jubah maka lepaskanlah kemudian lakukanlah didalam umrohmu apa yang engkau lakukan didalam hajimu”. HR Bukhari dan Muslim
Dan Rasulullah Shalallahu Alaihi Wassalam bersabda ketika ada seorang laki-laki yang meninggal dalam keadaan ihrom “Hendaklah kalian memandikan laki-laki tersebut dengan air dan daun bidara dan kafanilah dia dengan 2 kainnya dan janganlah kalian menyentuhkan ia dengan minyak wangi dan jangan menutup kepalanya, sesungguhnya ia akan dibangkitkan di akhirat dalam keadaan bertalbiyah” HR Bukhari dan Muslim
==================================
Pertemuan 23 : Larangan-Larangan Di Dalam Ihram Bagian 2
Halaqah yang ke-23 dari Silsilah Ilmiyyah Manasik Haji adalah tentang larangan-larangan di dalam Ihram bagian yang kedua.
4. MENUTUP KEPALA DAN WAJAH DENGAN SESUATU YANG MENEMPEL.
Yang demikian berdasarkan hadits Ibnu Umar rhadoyallahu anhuma ketika ada seorang laki-laki yang bertanya kepada Nabi Shalallahu Alaihi Wassalam tentang pakaian yang dipakai seorang Muhrim, maka Nabi Shalallahu Alaihi Wassalam berkata “Dia tidak memakai gamis dan tidak memakai sorban” (HR al-Bukhari dan Muslim).
Didalam hadits ini beliau melarang untuk memakai sorban, masuk didalamnya setiap yang menutupi kepala seperti peci, topi, kopiah dll.
Didalam hadits Ibnu Abbas rhadiyallahu anhuma, Rasulullah Shalallahu Alaihi Wassalam berkata kepada Sahabat yang mengurus jenazah seorang laki-laki yang meninggal ketika ihrom :
“Mandikanlah dia dengan air dan daun bidara dan kafanilah dengan 2 kainnya yaitu kain ihrom dan jangan tutupi kepala dan wajahnya karena kelak ia akan dibangkitkan dalam keadaan bertalbiyah” (HR Muslim)
Beliau melarang untuk ditutupi kepala dan wajah karena dia meninggal dalam keadaan ihrom, adapun menutupi kepala dengan sesuatu yang tidak menempel seperti berteduh dibawah payung, atap mobil, kain, kemah, maka yang demikian tidak masalah karena Nabi Shalallahu Alaihi Wassalam berteduh dibawah kain ketika melempar Jumroh Aqobah sebagaimana dalam hadits yang diriwayatkan oleh Imam Muslim rahimahullah.
5. MEMAKAI PAKAIAN YANG MEMBENTUK BADAN
Bagi laki-laki yang sedang ihrom dilarang memakai pakaian yang membentuk badan, baik seluruh badannya, atau sebagian badannya. Membentuk seluruh badan seperti memakai gamis, dan membentuk sebagian badan seperti celana panjang, sepatu boot, kaos kaki, kaos, dll.
Yang demikian berdasarkan hadits Ibnu Umar ketika ada seorang laki-laki yang bertanya kepada Nabi Shalallahu Alaihi Wassalam tentang pakaian yang dipakai seorang yang muhrim, maka Nabi berkata
“Dia tidak memakai gamis, sorban, celana panjang, baronis, sepatu boot, kecuali jika seseorang tidak menemukan 2 sandal maka hendaklah ia memakai sepatu boot dan memotongnya dibawah mata kaki” (HR Bukhari dan Muslim)
Tidak masalah seorang muhrim memakai sabuk, kacamata, jam, cincin, dan sandal yang berjahit maupun tidak berjahit.
Adapun wanita maka memakai pakaian syar’i yang biasa dia pakai dan dilarang memakai kaos tangan dan niqob.
Rasulullah Shalallahu Alaihi Wassalam bersabda :
“Dan seorang wanita yang ihrom tidak memakai niqob dan tidak memakai 2 kaos tangan” (HR Bukhari dan Muslim)
Yang dimaksud dengan niqob adalah kain cadar, tetapi kalau melewati laki-laki asing maka ia menutup wajah dan tangannya dengan kain kerudungnya sebagaimana ucapan Aisyah rhadiyallahu anha
“Dahulu rombongan melewati kami dan kami bersama Rasulullah Shalallahu Alaihi Wassalam dalam keadaan ihrom. Maka apabila rombongan tersebut mendekati kami, salah seorang wanita diantara kami menjulurkan jilbabnya diatas wajahnya, dan apabila mereka sudah lewat, kamipun membuka wajah-wajah kami” (HR Abu Dawud), dan sanadnya lemah tetapi ada syahid yang shahih dikeluarkan oleh Imam Malik dalam Al-Muwatho : Dari Fathimah Ibnu Mundzir beliau berkata
“Kami dahulu menutupi wajah-wajah kami dengan kerudung sedang kami dalam keadaan ihrom bersama Asma binti Abi Bakar”
==================================
Pertemuan 24 : Larangan-Larangan Di Dalam Ihram Bagian 3
Halaqah yang ke-24 dari Silsilah Ilmiyyah Manasik Haji adalah tentang larangan-larangan di dalam Ihram bagian yang ketiga.
6. MEMBUNUH HEWAN BURUAN DARAT / MENOLONG DALAM MEMBUNUHNYA / MENUNJUKKANNYA.
Allāh Subhānahu wa Ta’āla Berfirman :
“Wahai orang-orang beriman, janganlah kalian membunuh hewan buruan, sedangkan kalian dalam keadaan Ihram” (QS : Al Maidah 95)
“Dan diharamkan atas kalian memburu hewan buruan darat selama kalian ihram” (QS : Al Maidah 96)
Di dalam sebuah hadist yang di riwayatkan oleh HR Bukhari dan Muslim : Abu Qotadah rhadiyallahu anhu sedang safar bersama Nabi Shalallahu Alaihi Wassalam dan para Sahabat, dalam keadaan para Sahabat sedang ihram dan Abu Qotadah tidak ihram. Mereka melihat seekor keledai liar, maka Abu Qotadah membunuhnya dan merekapun memakan dari nya. Kemudian mereka bertanya “Apakah kita boleh memakan daging hewan buruan sedangkan kita dalam keadaan ihram ?”. Maka dibawalah sisa daging kepada Nabi Shalallahu Alaihi Wassalam kemudian Nabi pun Shalallahu Alaihi Wassalam berkata “Adakah diantara kalian yang menyuruh Abu Qotadah, atau memberikan isyarat kepadanya ?” Mereka berkata “Tidak” Maka Nabi pun Shalallahu Alaihi Wassalam bersabda “Makanlah daging yang masih tersisa”.
Dan balasan bagi orang yang membunuh buruan darat secara sengaja berdasakan ayat yang ke 95 dari Surat Al Maidah :
Menyembelih hewan ternak yang semisal, disembelih di tanah Haram di Kota Mekkah dan tidak boleh memakannya sedikitpun, atau
Membeli makanan seharga hewan ternak tersebut dan setiap orang miskin diberikan setengah sha’ yaitu kurang lebih 1,5 kg beras, atau
Berpuasa dengan jumlah hari sebanyak jumlah orang miskin
7. MENGADAKAN AKAD NIKAH,
Tidak boleh orang yang sedang melaksanakan Ikhram mengadakan akad nikah baik sebagai suami atau wali dan dilarang juga untuk melamar.
Nabi Shalallahu Alaihi Wassalam bersabda :
“Seorang yang muhrim tidak boleh menikah dan tidak boleh dinikahkan dan tidak boleh melamar” (HR Muslim)
8. BERSENANG-SENANG DENGAN ISTRI DENGAN CARA BERJIMA’ DAN BERSENANG-SENANG DENGAN ISTRI DENGAN SELAINNYA BAIK DENGAN UCAPAN DAN PERBUATAN SEPERTI MEMELUK, MENCIUM, DLL
Allāh Subhānahu wa Ta’āla Berfirman :
“Haji dilakukan pada bulan-bulan yang sudah diketahui, maka barangsiapa mewajibkan dirinya untuk melakukan ibadah haji pada bulan-bulan tersebut maka janganlah dia melakukan rofats dan kefasikan, dan berdebat ketika dalam keadaan haji” (QS Al Baqarah : 197)
Masuk dalam makna Rofats :
1 Berjima’ dengan kemaluan
2 Memeluk
3 Mengucapkan ucapan yang jorok atau perbuatan yang jorok
Akibat bagi orang yang berjima’ sebelum Tahallul awal :
1 Hajinya rusak
2 Diwajibkan untuk menyempurnakan hajinya tahun tersebut
3 Diwajibkan untuk berhaji tahun depan
4 Diwajibkan untuk menyembelih seekor unta dan dibagikan untuk orang-orang miskin di Tanah Haram kota Mekah
Empat konsekuensi diatas diambil dari atsar yang shahih dari Abdullah Ibnu Umar, Abdullah Ibnu Abbas dan Abdullah Ibnu Amr, semoga Allāh Subhānahu wa Ta’āla meridhai semuanya.
Adapun apabila dilakukan jima’ tersebut setelah tahallul awal maka hajinya tidak rusak dan dia diwajibkan untuk menyempurnakan hajinya tahun tersebut dan tidak diwajibkan menyempurnakan haji tahun depan dan diharuskan membayar fidyah berupa kambing.
Dan ibadah Umroh jika terjadi jima’ sebelum sa’i atau thawaf maka :
1 rusak umrohnya
2 diharuskan untuk menyempurnakan umrohnya yang rusak
3 diharuskan untuk umroh lagi dari miqot umroh yang pertama
4 diharuskan untuk menyembelih kambing untuk orang-orang yang fakir dan miskin di kota Mekah
Dan apabila dilakukan jima’ setelah sa’i maka umrohnya tidak rusak dan diharuskan menyembelih seekor kambing dan dibagikan untuk orang-orang yang miskin di Tanah Haram Kota Mekkah.
==================================
Pertemuan 25 : Tata Cara Haji Dan Umroh Secara Global
Halaqah yang ke-25 dari Silsilah Ilmiyyah Manasik Haji adalah tentang Tatacara Haji Dan Umroh Secara Global.
A. Cara melakukan Umroh secara global adalah :
1 Seseorang Ihrom dari miqot
2 Kemudian Thawaf
3 Kemudian Sa’i antara Shafa dan Marwah
4 Kemudian menggundul rambut atau memendekkan
B. Cara melakukan Haji secara global adalah :
1 Maka Seseorang yang datang dari luar miqot maka ia berihrom dari Miqot, sedangkan penduduk Mekah dan selain penduduk Mekah yang berada di Tanah Haram maka ia berihrom dari tempat dia berada.
2 Kemudian Orang yang melakukan Haji Qiran dan Ifrad melakukan Thawaf Qudum dan Sa’i dan boleh mengakhirkan Sa’i dan melakukannya setelah Thawaf Ifadhah.
3 Kemudian Jamaah Haji berada di Mina tanggal 8 dan malam tanggal 9
4 Kemudian Wukuf di Arafah
5 Kemudian Bermalam di Musdalifah
6 Kemudian Melempar Jumroh Aqobah pada tanggal 10
7 Kemudian Menyembelih hadyu bila ada kewajiban membayar hadyu seperti orang yang melakukan Haji Tamattu’ dan Qiran
8 Kemudian Mencukur habis atau memendekkan
9 Kemudian Thawaf Ifadhah dan Sa’i jika ia Haji Tamattu, dan jika ia melakukan Haji Qiran dan Ifrad dan belum sa’I setelah thawaf Qudum maka dia melakukan sai setelah thawaf ifadhah
10 Kemudian Bermalam di Mina pada hari-hari tasyrik dan melempar 3 jumroh setiap hari setelah tergelincirnya matahari
11 Kemudian Melakukan thawaf Wada ketika akan meninggalkan Mekkah
Itulah yang bisa kita sampaikan pada halaqah kali ini dan sampai bertemu kembali pada halaqah selanjutnya.
==================================
Pertemuan 26 : Hal – Hal dan Hukum-Hukum yang berkaitan dengan Ihram Bagian 1
Halaqah yang ke-26 dari Silsilah Ilmiyyah Manasik Haji adalah tentang Hal–Hal dan Hukum-Hukum yang berkaitan dengan Ihram Bagian 1
1 Ihram adalah niat masuk di dalam ibadah. Ihram berbeda dengan memakai pakaian Ihram, Orang yang memakai pakaian ihram belum tentu sudah niat. Larangan-larangan ihram berlaku bila sudah niat dan bukan hanya sekedar memakai pakaian ihram.
2 Disunnahkan niatnya ketika sudah berada diatas kendaraan. ”Dahulu Nabi Shalallahu Alaihi Wassalam niat ketika sudah diatas onta beliau yang berdiri” (HR Bukhari dan Muslim)
3 Orang yang rumahnya berada di antara miqot dan Mekkah, maka dia berihrom dari tempat tinggalnya. Karena Nabi bersabda “Barangsiapa yang ada di bawah miqot, maka ia berihrom dari tempatnya” (HR Bukhari dan Muslim)
4 Haji Tammatu adalah seseorang melakukan umroh di bulan-bulan haji kemudian dilanjutkan dengan Ibadah Haji yang dimulai ihromnya pada tanggal 8 Dzulhijjah.
Diharuskan menyembelih hadyu berupa 1 ekor kambing / 1/7 onta / 1/7 sapi.
Jika tidak mampu maka berpuasa 3 hari ketika haji dan 7 hari ketika tiba di negerinya.
Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman :
“Barangsiapa mengerjakan umroh sebelum haji maka dia wajib menyembelih hadyu yang mudah baginya. Tetapi jika ia tidak mendapatkannya maka dia wajib berpuasa 3 hari dalam musim haji dan 7 hari setelah kalian kembali. Itulah 10 hari yang sempurna. Yang demikian adalah bagi orang yang keluarganya tidak tinggal di sekitar Masjidil Haram” (Qs Al Baqarah 196)
Dam yang wajib disembelih oleh orang yang Tammatu’ dan syukron. Yaitu sembelihan yang disembelih karena bersyukur pada Allah yang telah memudahkan umroh dan haji dalam 1 perjalanan
5 Haji Qiron adalah seseorang berihrom dengan haji dan umroh sekaligus dari Miqot. Apabila sampai di kota Mekah maka ia thawaf qudum dan sa’i haji dan terus dalam keadaan Ihrom sampai datang tanggal 10 Dzulhijjah, maka ia bertahallul setelah melempar jumrah aqobah dan juga mencukur rambut. Orang yang melakukan haji Qiron wajib menyembelih hadyu
6 Haji Ifrod, yaitu seseorang yang berihrom dari Miqot untuk Haji saja amalannya seperti Haji Qiron tetapi haji Ifrod tidak berkewajiban membayar Dam atau menyembelih hadyu.
7 Haji yang paling afdhal menurut pendapat yang paling kuat adalah haji Tammatu, karena Rasulullah ketika haji Wada memerintahkan setiap orang yang haji bersama beliau dengan haji qiron atau ifrod dan dia tidak membawa hadyu dari negerinya untuk mengubahnya menjadi haji tammatu’ dan beliau shalallahu alaihi wassalam tentunya tidak memerintahkan kecuali kepada yang afdhal. Adapun beliau sendiri Shalallahu Alaihi Wassalam karena membawa hadyu sendiri dari kota Madinah, tidak bisa merubah haji Qiran beliau menjadi haji Tammatu’.
Rasul Shalallahu Alaihi Wassalam bersabda : “Seandainya aku bisa menemui kembali apa yang sudah berlalu dari perkaraku niscaya aku tidak akan membawa hadyu, dan kalau bukan karena bersamaku hadyu niscaya aku akan bertahallul. (HR Bukhari dan Muslim).
Maksudnya seandainya beliau tidak membawa hadyu, niscaya beliau akan menjadikan haji beliau tammatu’
==================================
Pertemuan 27 : Hal – Hal dan Hukum-Hukum yang berkaitan dengan Ihram Bagian 2
Halaqah yang ke-27 dari Silsilah Ilmiyyah Manasik Haji adalah tentang Hal–Hal dan Hukum-Hukum yang berkaitan dengan Ihram Bagian 2
8 Wanita yang sedang haid dan wanita yang sedang nifas apabila melewati miqot dan dia berkeinginan untuk Haji atau Umroh maka dia berniat atau ihrom dan melakukan apa yang dilakukan oleh jamaah yang lain seperti mandi dan talbiyah dan lain-lain kecuali thowaf. Karena thowaf hanya boleh dilakukan apabila dia sudah suci dari haid dan mandi.
Berkata Jabir Ibnu Abdillah (semoga Allah meridhoi keduanya) :
“Kami keluar bersama Nabi Shalallahu Alaihi Wassalam sehingga ketika kami sampai Dzulhilaifah, Asma bintu Unais melahirkan Muhammad bin Abi Bakar, kemudian Asma mengutus seseorang kepada Rasulullah Shalallahu Alaihi Wassalam supaya bertanya ‘Apa yang harus saya lakukan ?” Maka Rasulullah Shalallahu Alaihi Wassalam bersabda : ‘Mandilah dan tutupilah dengan kain dan berihromlah’ ” (HR Muslim)
Dan Aisyah rhadiyallahu anha ketika Haji Wada’, beliau ihrom untuk Umroh ingin melakukan Haji Tammatu’ kemudian datang haid sehingga manusia pergi meninggalkan Mekkah sementara Aisyah belum suci, maka Nabi Shalallahu Alaihi Wassalam memerintahkan Aisyah untuk ihrom Haji dan Umroh sekaligus, yaitu merubah dari Tammatu’ menjadi Qiron. Kemudian beliau Shalallahu Alaihi Wassalam mengatakan : “Lakukanlah apa yang dilakukan oleh Jamaah Haji kecuali janganlah engkau thawaf di rumah Allah sehingga engkau suci” (HR Bukhari dan Muslim)
9 Diantara hikmah memakai kain ihrom berwarna putih adalah supaya sama antara orang kaya dengan yang miskin, dan antara atasan dan bawahan, demikian pula mengingatkan bahwa seseorang kelak akan meninggal dunia dan dibungkus dengan kain kafan sehingga keadaan tersebut menjadikan dia bersemangat untuk beramal sholeh.
10. Orang yang melakukan umroh di bulan haji kemudian kembali ke negaranya atau tempat dia mukim maka batal Tammatu’nya sehingga apabila ingin melakukan Haji Tammatu harus ber-umroh kembali.
11. Selain penduduk Madinah, yang melakukan unroh di bulan haji kemudian sebelum datang haji dia pergi ke kota Madinah maka tammatunya belum batal. Dan ketika dia kembali ke kota Mekkah dia diharuskan untuk melakukan ihrom karena dia melewati miqot dan dia berniat untuk melakukan haji, dan dia bisa memilih antara melakukan ihrom haji langsung, atau melakukan ihrom umroh.
==================================
Pertemuan 28 : Beberapa Perkara dan Hukum Yang Berkaitan Dengan Talbiah
Halaqah yang ke-28 dari Silsilah Ilmiyyah Manasik Haji adalah tentang Beberapa Perkara dan Hukum Yang Berkaitan Dengan Talbiah
1 Talbiah maksudnya adalah mengucapkan ucapan Labbaik.
Dan ini adalah jawaban yang baik ketika dipanggil, dan ibadah haji ke Baitullah adalah panggilan dari Allah. Orang yang mengucapkan talbiah berarti seakan dia mengatakan : “Ya Allah, sesungguhnya Engkau telah memanggilku untuk berhaji kerumah-Mu dan Engkau telah permudah untukku maka aku memenuhi panggilanmu ya Allah”
2 Diantara lafadz talbiah : “Labbaik Allahumma Labbaik, Labbaika laa Syarikalak labbaik. Innal hamda wani’mata laka wal mulk, laa syarikalak
Aku penuhi panggilanMu ya Allah, aku penuhi panggilanMu, aku penuhi panggilanMu, tidak ada sekutu bagiMu, aku penuhi panggilanMu. Sesungguhnya ujian nikmat dan kerajaan adalah milik-Mu, tidak ada sekutu bagiMu. (HR Bukhari dan Muslim)
3 Membaca talbiyah hukumnya sunnah / dianjurkan. Ini adalah pendapat Imam Syafi’i dan Imam Ahmad.
4 Disunahkan bagi laki-laki untuk mengeraskan suara ketika membaca talbiyah.
Rasulullah Shalallahu Alaihi Wassalam bersabda : “Jibril datang kepadaku kemudian berkata : “Hai Muhammad perintahkan sahabatmu untuk mengeraskan suara mereka ketika membaca talbiyah” (HR An Nasa’I dan lainnya dan sanadnya shahih).
Untuk wanita dianjurkan melirihkan suaranya
6 Talbiyah didalam ibadah Umroh dimulai semenjak ihrom/ niat sampai sebelum thawaf. SedangkanTalbiyah didalam ibadah Haji dimulai dari semenjak ihrom sampai selesai dari melempar jumroh Aqobah pada tanggal 10 Dzulhijjah.
Berkata Al-Fadl Ibnu Abbas rhadiyallahu anhuma : “Aku meninggalkan Arafah bersama Nabi Shalallahu Alaihi Wassalam, maka beliau senantiasa mengucapkan talbiyah sehingga melempar jumroh Aqobah. Bertakbir setiap melempar kerikil kemudian memutus tallbiyah bersamaan dengan kerikil yang terakhir. Diriwayatkan oleh Ibnu Huzaimah didalam shahihnya.
==================================
Pertemuan 29 : Beberapa Perkara dan Hukum Yang Berkaitan Dengan Memasuki Masjidil Haram
Halaqah yang ke-29 dari Silsilah Ilmiyyah Manasik Haji adalah tentang Beberapa Perkara dan Hukum Yang Berkaitan Dengan Memasuki Masjidil Haram
1. Masjidil Haram dalam Al Quran terkadang maksudnya adalah Tanah Haram semuanya, sebagaimana firman Allah
يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓا۟ إِنَّمَا ٱلْمُشْرِكُونَ نَجَسٌ فَلَا يَقْرَبُوا۟ ٱلْمَسْجِدَ ٱلْحَرَامَ بَعْدَ عَامِهِمْ هَٰذَا ۚ
“Wahai orang-orang yang beriman, sesungguhnya orang-orang musyrikin adalah najis, maka janganlah mereka mendekati Al-Masjidil Haram setelah tahun ini. Maka janganlah mereka mendekati Al Masjidil Haram setelah tahun ini” (Qs At Taubah 28). Yang dimaksud dengan ‘najis’ disini adalah Najis Maknawi, yaitu najis akidah dan amalnya, dan yang dimaksud dengan ‘al-Masjidil Haram’ adalah seluruh Tanah Haram, dan yang dimaksud dengan ‘tahun ini’ adalah tahun yang ke-9. Semenjak diturunkan ayat ini maka orang-orang kafir dilarang memasuki Tanah Haram Kota Mekah.
Dan terkadang didalam Al Quran, makna Al-Masjidil Haram adalah Ka’bah sebagaimana firman Allah : “Darimanapun engkau keluar hadapkanlah wajahmu ke arah Masjidil Haram” (QS Al Baqarah 149). Maksudnya adalah ke arah Ka’bah
2. Tanah Haram adalah Tanah Suci yang dimuliakan oleh Allah. Beribadah didalamnya lebih besar pahalanya dibandingkan beribadah diluar Tanah Haram. Dan sebaliknya dosa didalam tanah Haram lebih berbahaya daripada melakukan dosa diluar Tanah Haram. Rasulullah Shalallahu Alaihi Wassalam bersabda : “Demi Allah, engkau wahai Mekkah adalah sebaik-baik Bumi Allah, dan Bumi Allah yang paling Allah cintai. Seandainya bukan karena diusir darimu tentunya aku tidak akan keluar” (HR At-Tirmidzi). Berkata Syaikh al-Albani isnadnya shahih.
3. Apabila memasuki al-Masjidil Haram yang ada disekitar Ka’bah dan niatnya adalah ingin langsung thawaf, maka tahiyatul masjid baginya adalah thawaf dilanjutkan shalat 2 raka’at setelah thawaf, dan tidak perlu dia melakukan shalat 2 raka’at tahiyatul masjid. Dan apabila maksudnya adalah ingin duduk untuk shalat atau membaca Al Qur’an atau yang lainnya maka tahiyatul masjidnya adalah 2 rakaat tahiyatul masjid karena Rasulullah Shalallahu Alaihi Wassalam bersabda : “Apabila salah seorang diantara kalian masuk kedalam masjid maka janganlah ia duduk sampai shalat 2 raka’at” (HR Bukhari dan Muslim)
==================================
Pertemuan 30 : Beberapa Perkara Dan Hukum Berkaitan Dengan Thawaf Bagian 01
Halaqah yang ke-30 dari Silsilah Manasik Haji adalah tentang Beberapa Perkara Dan Hukum Berkaitan Dengan Thawaf Bagian 01
Diantara beberapa perkara dan hukum yang berkaitan dengan thawaf :
1. Thawaf adalah ibadah yang tidak dilakukan kecuali di Ka’bah dan tidak boleh dilakukan thawaf di kuburan atau tempat lain selain di Ka’bah
2. Thawaf ada diantaranya yang merupakan rukun seperti thawaf Ifadhah dan ada diantaranya yang sifatnya wajib seperti thawaf Wada, dan ada diantaranya yang sifatnya sunnah seperti thawaf-thawaf sunnah.
Thawaf Ifadhah Rukun
Thawaf Wada Wajib
Thawaf – Tawaf Sunnah Sunnah
3. Keutamaan thawaf sebagaimana diucapkan oleh Rasulullah Shalallahu Alaihi Wassalam : “Barangsiapa yang thawaf dirumah Allah dan shalat 2 rakaat maka dia seperti seseorang yang membebaskan seorang budak” (HR Ibnu Majjah, shahih).
4. Disunnahkan bagi seseorang ketika thawaf mengusap rukun Hajar Aswad dan rukun Yamani. Seorang laki-laki pernah berkata kepada Abdullah Ibnu Umar : “Wahai Abu Abdurrahman, aku tidak melihatmu mengusap kecuali 2 rukun ini. Maka Abdullah Ibnu Umar beliau mengatakan : Aku mendengar Rasullah Shalallahu Alaihi Wassalam bersabda : sesungguhnya mengusap keduanya menggugurkan dosa-dosa’ (HR An-Nasa’i. hasan)
5. Thawaf dilakukan 7 putaran. Dimulai dari Hajar Aswad dan diakhiri di Hajar Aswad. Tidak boleh kurang dari 7 putaran, dilakukan dalam keadaan suci dari hadats kecil maupun dari hadats besar, dan dilakukan dengan menjadikan Ka’bah disebelah kiri seseorang.
==================================
Pertemuan 31 : Beberapa Perkara Dan Hukum Berkaitan Dengan Thawaf Bagian 02
Halaqah yang ke-31 dari Silsilah Manasik Haji adalah tentang Beberapa Perkara Dan Hukum Berkaitan Dengan Thawaf Bagian 02
Diantara beberapa perkara dan hukum yang berkaitan dengan thawaf :
6. Mencium Hajar Aswad adalah karena mengikuti sunnah Nabi Shalallahu Alaihi Wassalam, dan bukan karena mencari berkah dengan mengusap atau menciumnya sebagaimana diyakini oleh sebagian.
Berkata Umar bin Khoththob rhadiyallahu anhu ketika beliau mencium Hajar Aswad : “Sesungguhnya aku mengetahui bahwasanya engkau adalah batu. Tidak memberikan mudharat dan tidak memberikan manfaat. Seandainya aku tidak melihat Rasulullah Shalallahu Alaihi Wassalam menciummu niscaya aku tidak akan menciummu” (HR Bukhari dan Muslim)
7. Tidak boleh mencium Hajar Aswad atau mengusapnya apabila harus menyakiti orang lain, karena mencium dan mengusap Hajar Aswad hukumnya SUNNAH sedangkan menyakiti orang lain hukumnya HARAM, dan tidak boleh seorang muslim mencari yang sunnah dengan cara melanggar yang diharamkan oleh ALLAH.
8. Ketika mencium Hajar Aswad atau mengusapnya disunnahkan untuk mengucapkan Bismillahi Wallahu Akbar. Dan ketika memberikan isyarat cukup mengucapkan : Allahu Akbar.
Berkata Abdullah Ibnu Abbas rhadiyallahu anhuma : “Nabi Shalallahu Alaihi Wassalam thawaf di baitullah diatas onta, stiap kali beliau mendatangi rukun Hajar Aswad beliau memberikan isyarat kepada Hajar Aswad dengan sesuatu yang ada di sisi beliau dan beliau mengucapkan takbir (HR Bukhari). Dan telah shahih dari Abdullah Ibnu Umar, bahwa beliau setiap mengusap Hajar Aswad mengucapkan Bismillahi Wallahu Akbar (HR Al Baihaqi)
9. Tidak boleh mengusap bagian Ka’bah kecuali Rukun Yamani dan Rukun Hajar Aswad dengan niat mengikuti Nabi Shalallahu Alaihi Wassalam.
10. Tidak ada dzikir atau doa yang khusus untuk setiap putaran tertentu. Seorang yang thawaf berdzikir dan berdoa ketika thawaf sesuai dengan yang mudah baginya, dan berusaha untuk membaca doa dan dzikir yang datang dari Nabi Shalallahu Alaihi Wassalam.
11. Apabila seseorang ragu dengan jumlah putaran, maka dia memilih jumlah yang sedikit. Misalnya apabila ragu 3 atau 4 putaran maka ia memilih 3, kemudian thawaf 4 putaran lagi.
12. Apabila ketika thawaf datang iqomah, maka shalat terlebih dahulu kemudian melanjutkan thawafnya tanpa mengulang dari awal.
==================================
Pertemuan 32 : Beberapa Perkara dan Hukum Berkaitan Dengan Meminum Air Zamzam
Halaqah yang ke-32 dari Silsilah Manasik Haji adalah tentang Beberapa Perkara dan Hukum Berkaitan Dengan Meminum Air Zamzam.
1. Dahulu Nabi Shalallahu Alaihi Wassalam meminum air zamzam dan mengguyur kepala beliau dengan air zamzam ketika Haji Wada setelah melakukan thawaf dan shalat di belakang Maqam Ibrahim (HR Imam Ahmad, shahih). Dan beliau Rasulullah meminum air zamzam setelah Thawaf Ifadhah sebagaimana dalam Hadits Jabir yang diriwayatkan oleh Imam Muslim.
2. HR Imam Muslim : dimana Rasulullah Shalallahu Alaihi Wassalam bersabda :
“Sesungguhnya air zamzam adalah air yang berbarokah. Sesungguhnya air zamzam adalah makanan”.
Dan dalam HR Abu Dawud, Rasulullah Shalallahu Alaihi Wassalam mengatakan :
“Dan obat bagi penyakit”
3. Boleh bagi seorang jamaah Haji dan Umroh dll untuk membawa air zamzam ke negara masing-masing untuk diminum, ataupun untuk obat, ataupun untuk hadiah. Aisyah rhadiyallahu anha mengabarkan bahwasanya dahulu beliau membawa air zamzam dan beliau memberitahu bahwa Rasulullah Shalallahu Alaihi Wassalam dahulu membawanya.
==================================
Pertemuan 33 : Beberapa Perkara dan Hukum Berkaitan Dengan Sai
Halaqah yang ke-33 dari Silsilah Manasik Haji adalah tentang Beberapa Perkara dan Hukum Berkaitan Dengan Sai
1. Orang yang Ifrad dan Qiran boleh melakukan Sa’i setelah Thawaf Qudum atau Thawaf Kedatangan atau mengakhirkan Sa’i sampai setelah Thawaf Ifadhah.
Dahulu Nabi Shalallalu Alaihi Wassalam berhaji Qiran dan melakukan Sa’i antara shafa dan Marwa setelah melakukan thawaf qudum,
Sebagaimana Hadits Jabir yang diriwayatkan oleh Imam Muslim rahimahullah
Note :
– Haji Ifrod, yaitu seseorang yang berihrom dari Miqot untuk Haji saja.
– Haji Qiron adalah seseorang berihrom dengan haji dan umroh sekaligus dari Miqot)
2. Sa’i dilakukan 7 kali putaran, dimulai dari Shafa dan diakhiri dengan Marwah.
Dari Shafa ke Marwah dihitung 1, dan dari Marwah ke Shafa dihitung 1.
3. Tidak ada disana doa yang khusus ketika Sa’i. Seseorang ketika Sa’i membaca doa dan dzikir yang mudah baginya
4. Tidak disyariatkan suci ketika Sa’i karena tidak dalil yang menunjukkan demikian.
Berkata Ibnu Mundzir rahimahullah didalam kitab beliau :
“Dan mereka ber-ijma bahwasanya seandainya seseorang melakukan Sa’i antara Shafa dan Marwa dalam keadaan tidak suci maka yang demikian sudah mencukupi”
5. Asal ibadah Sa’i adalah apa yang dilakukan oleh Hajar Ibu Ismail sebagaimana datang kisahnya dalan shahih al-Bukhari.
Berkata Nabi Shalallahu Alaihi Wassalam :
“Maka yang demikian adalah asal Sai manusia antara Shafa dan Marwah.”
6. Ibadah Sa’i tidak dilakukan kecuali ketika Haji dan Umroh.
Sa’i adalah rangkaian ibadah haji dan umroh, bahkan merupakan RUKUN didalam ibadah haji dan umroh, dan tidak boleh dilakukan secara tersendiri. Tidak ada disana Sa’i sunnah, dan ini termasuk yang membedakan antara Sa’i dan Thawaf.
7. Yang lebih utama adalah berturut-turut antara Thawaf dengan Sa’i.
Artinya seseorang setelah melakukan Thawaf hendaknya langsung melakukan Sa’i dan tidak mengakhirkannya.
==================================
Pertemuan 34 : Beberapa Perkara dan Hukum Berkaitan Dengan Menggundul atau Memendekan Rambut
Halaqah yang ke-34 dari Silsilah Ilmiyyah Manasik Haji adalah tentang Beberapa Perkara dan Hukum Berkaitan Dengan Menggundul atau Memendekan Rambut.
1. Al Halq (menggundul) dan At Taksiir (memendekkan rambut) merupakan KEWAJIBAN didalam Ibadah Haji dan Umroh.
2. Menggundul ketika Tahallul dalam Haji lebih afdhol daripada memendekkan rambut, karena Nabi ﷺ mendoakan ampunan sebanyak 3x bagi yang menggundul dan sebanyak 1x bagi yang memendekkan rambut
3. Orang yang melakukan Haji Tammatu’ dan waktu antara selesai Umroh dan Ihrom Haji cukup untuk tumbuh rambut, maka yang afdhal adalah menggundul rambutnya. Namun bila jarak antara selesainya Umroh dan Ihrom Haji terlalu pendek maka memendekkan rambut saja, karena dahulu para Sahabat radhiyallahu anhum yang melakukan Haji Tammatu’ saat Nabi ﷺ Haji Wada mereka memendekkan rambut saja karena mereka sampai ke kota Mekkah tanggal 4 Dzulhijjah, artinya 4 hari sebelum Ihrom Haji, sebagaimana didalam hadits Jabir yang diriwayatkan oleh al-Imam Muslim rahimahullah.
4. Menggundul dan memendekkan diharuskan untuk rata, seluruh kepala dan tidak cukup hanya memendekkan sebagian dan meninggalkan yang lain.
5. Orang yang memotong dengan gunting atau alat listrik maka dianggap memendekkan rambut dan bukan menggundul.
6. Wanita hanya diwajibkan untuk memendekkan rambut dan tidak diwajibkan untuk menggundul rambutnya, sebagaimana sabda Nabi ﷺ : “Tidak ada kewajiban bagi para wanita untuk menggundul, akan tetapi kewajiban para wanita adalah memendekkan rambutnya” (HR Abu Daud, shahih).
7. Cara wanita memendekkan rambut adalah dengan memotong ujung-ujung rambutnya sebanyak satu ruas jari.
8. Seseorang boleh memotong sendiri rambutnya atau memotong rambut orang lain, baik dia sudah tahallul atau belum.
==================================
Pertemuan 35 : Beberapa Perkara dan Hukum Berkaitan Amalan Pada Tanggal 8 Dzulhijjah Atau Hari Tarwiyah
Halaqah yang ke-35 dari Silsilah Ilmiyyah Manasik Haji adalah tentang Beberapa Perkara dan Hukum Berkaitan Dengan Menggundul atau Memendekan Rambut.
Beberapa perkara dan hukum yang berkaitan amalan pada tanggal 8 Dzulhijjah atau Hari Tarwiyah dari Mekkah dan perjalanan menuju ke Mina :
1. Penduduk Mekkah dan jamaah Haji selain orang-orang Mekkah yang sudah berada di Mekkah, mereka melakukan ihram haji pada tanggal 8 Dzulhijjah dari tempat tinggal mereka masing-masing diwaktu Dhuha kemudian menuju ke Mina, karena inilah yang dilakukan oleh para Sahabat rhadiyallahu anhum.
2. Dinamakan hari tersebut dengan hari tarwiyyah dari kata rowwa-yurowwi tarwiyatan, yaitu memberi minum. Karena pada hari itu mereka mempersiapkan minum untuk para jemaah haji yang akan melakukan amalan-amalan haji di Mina maupun di Arafah.
3. Boleh seseorang mengakhirkan ihrom pada tanggal 9 Dzulhijjah.
4. Apabila datang waktu Dhuha tangal 8 Dzulhijjah berarti sudah selesai waktu untuk Tamattu’. Artinya orang yang memasuki Kota Mekkah tanggal 8 waktu Dhuha berarti sudah tidak bisa Tamattu’. Dan kewajiban dia apabila sebelumnya sudah terlanjur niat untuk Tammatu’ adalah merubah niat dari Tamattu’ menjadi Haji Qiran.
5. Orang yang sudah berada di Mina sebelum tanggal 8 maka dia berihrom di Mina dan tidak usah pergi ke Mekkah untuk ber ihrom di sana.
6. Orang Mekkah tidak diharuskan pergi ke Ka’bah untuk Thawaf Wada sebelum Haji atau untuk ihrom dari sana karena para sahabat tidak melakukan demikian.
7. Disunnahkan untuk mandi kemudian melakukan seperti ketika ihram umroh kemudian mengatakan labbaika hajjan.
8. Memperbanyak membaca talbiyyah menuju ke Mina dan mengeraskannya bagi laki-laki.
9. Sesampainya di Mina jamaah haji melakukan shalat dzuhur, ashar, maghrib, isya dan subuh, di qashar untuk yang 4 rakaat dan tidak dijama’. Artinya dikerjakan di waktu masing-masing, karena inilah yang dilakukan Nabi Shalallahu Alaihi Wassalam dan para Sahabatnya.
10. Jamaah Haji baik penduduk Mekkah maupun selain mereka ketika berada di Mina meng-qashar shalat karena Nabi tidak menyuruh para Sahabat dari penduduk Mekkah untuk menyempurnakan shalatnya. Umar Bin Khathab dahulu mengimami penduduk Mekkah shalat 2 rakaat (yaitu mengqashar) kemudian ketika selesai beliau mengatakan : “Wahai Penduduk Mekkah sempurnakanlah shalat kalian, sesungguhnya kami sedang safar”. Kemudian ketika beliau shalat 2 rakaat di Mina tidak sampai kabar kepada kami bahwa beliau mengatakan yang demikian. Maksudnya ketika shalat 2 rakaat di Mina beliau (Umar bin Khathab) tidak memerintah orang Mekkah yang sedang melakukan Ibadah Haji untuk menyempurnakan shalat sebagaimana ketika beliau di Mekkah.
11. Jamaah haji dari Mekkah meng-qashar shalat bukan karena safar, tetapi karena ini adalah Nusuq, yaitu memang karena cara ibadahnya demikian.
12. Orang Mekkah yang berada di Mina tetapi tidak Haji maka tidak boleh meng-qashar shalat.
13. Bermalam di Mina tanggal 9 (malam Arafah) hukumnya mustahab / dianjurkan. Ibnu Mundzir menyebutkan ijma’ para Ulama bahwa orang yang tidak melakukannya (tidak bermalam di Mina pada malam Arafah) dia tidak terkena hukuman.
==================================
Pertemuan 36 : Beberapa Perkara Dan Hukum Wukuf Di Arafah Bagian 01
Halaqah yang ke-36 dari Silsilah Ilmiyyah Manasik Haji adalah tentang Beberapa Perkara Dan Hukum Wukuf Di Arafah Bagian 1
1. Disunnahkan pergi meninggalkan Mina pada tanggal 9 Dzulhijjah menuju Arafah setelah terbit matahari sebagaimana didalam Hadits Jabir rhadiyallahu anhu yang diriwayatkan oleh Imam Muslim.
2. Ketika menuju Arafah mengucapkan takbir dan talbiyyah.
Berkata Abdullah Ibnu Umar (semoga Allah meridhoi keduanya) :
“Kami bersama Rasulullah Shalallahu Alaihi Wassalam meninggalkan Mina menuju Arafah, diantara kami ada yang mengucapkan talbiyah, diantara kami mengucapkan takbir” (HR Muslim)
3. Apabila sudah sampai Arafah hendaknya meyakinkan bahwa dirinya sudah di area Arafah yang sudah dipasang batas-batasnya oleh kerajaan Saudi Arabia. Jangan sampai dia merasa sudah di Arafah padahal dia berada di luar Arafah. Dan kemah-kemah yang disediakan oleh Pemerintah di Arafah semua berada di area Arafah.
4. Waktu untuk wukuf dimulai dari tergelincirnya matahari / masuknya waktu dzuhur di hari Arafah / tanggal 9 dan berakhir sampai terbit fajar hari berikutnya.
5. Seseorang dianggap sudah wukuf di Arafah sebagai rukun haji yang utama apabila berada di Arafah pada waktu tersebut, yaitu antara tergelincirnya matahari tanggal 9 sampai terbit fajar hari berikutnya meskipun hanya sebentar.
6. Seseorang bisa wukuf dalam keadaan duduk, berdiri, naik kendaraan. Bahkan boleh berbaring yang penting dia berada di Arafah.
7. Barangsiapa yang datang dan wukuf di Arafah dari siang maka dia diwajibkan berada di arafah sampai tenggelam maatahari, dan tidak boleh dia meninggalkan Arafah sebelum matahari tenggelam.
8. Para jemaah haji shalat di Arafah dengan menjama’ dan meng-qashar dzuhur dan ashar diawal waktu dzuhur dengan 1 adzan dan 2 iqomah.
9. Disunnahkan imam atau yang mewakili mendirikan khutbah sebelum mendirikan shalat dzuhur dan ashar.
10. Yang afdhol bagi jamaah haji adalah berbuka ketika tanggal 9, yang demikian supaya dia kuat untuk berdzikir dan juga berdoa, karena Nabi Shalallahu Alaihi Wassalam berbuka sebagaimana itmam hadits yang dirawayatkan oleh al Imam Bukhari dan Muslim dari Ummu Fadl bintu Haarits.
==================================
Pertemuan 37 : Beberapa Perkara Dan Hukum Wukuf Di Arafah Bagian 02
Halaqah yang ke-37 dari Silsilah Ilmiyyah Manasik Haji adalah tentang Beberapa Perkara Dan Hukum yang berkaitan dengan Wukuf Di Arafah Bagian 2
11 Wukuf bisa dilakukan dimana saja di Arafah dan tidak harus ditempat Nabi ﷺ melakukan wukuf. Beliau ﷺ bersabda : “Aku melakukan wukuf disini, dan seluruh Arafah adalah tempat untuk wukuf “ (HR Muslim)
12 Cara melakukan wukuf adalah dengan menghadap Kiblat, memperbanyak talbiyah, berdzikir dan berdoa, merendahkan diri kepada Allah ﷻ, bertaubat dan meminta kebaikan dunia dan akhirat.
13 Hendaklah seseorang benar-benar memanfaatkan wukuf di Arafah ini dengan baik, dan jangan sampai dia termasuk orang yang menghabiskan waktu yang sangat berharga ini dengan pekerjaan yang sia-sia.
14 Telah datang keutamaan hari Arafah dan wukuf disana didalam hadits Nabi ﷺ : “Tidaklah Allah ﷻ membebaskan hamba dari neraka yang lebih banyak daripada hari Arafah. Dan sesungguhnya Allah ﷻ mendekat kemudian memamerkan mereka (yaitu para jemaah Haji) di hadapan malaikat-Nya, kemudian Allah ﷻ berkata : Apa yang mereka inginkan ?
15 Telah datang hadits yang berkaitan dengan berdoa di hari Arafah yaitu ucapan Nabi ﷺ : “Sebaik-baik doa adalah doa di hari Arafah dan sebaik-baik apa yang aku ucapkan dan juga para Nabi sebelumku adalah Laa ilaha illallah, wahdahu laa syarika lah, lahul mulku wa lahul hamdu, wa huwa ‘ala kulli syai’in qodir (Tidak ada sesembahan yang berhak disembah kecuali Allah ﷻ, tidak ada sekutu bagi-Nya, bagi-Nya lah seluruh kerajaan dan bagi-Nya lah pujian dan Dia mampu untuk melakukan segala sesuatu) ” (HR at Tirmidzi dari Abdullah Ibnu Umar, hasan)
16 Disunnahkan mengangkat tangan ketika berdoa di Arafah. Yang demikian karena Usamah bin Zaid, beliau mengatakan : “Aku membonceng Nabi ﷺ di Arafah dan Beliau ﷺ mengangkat kedua tangannya seraya berdoa maka miringlah onta beliau dan jatuh tali kekangnya. Maka Nabi ﷺ mengambil tali kekangnya dengan salah satu kedua tangannya dan Beliau ﷺ mengangkat tangannya yang lain” (HR An Nasa’i, shahih).
==================================
Pertemuan 38 : Beberapa Perkara Dan Hukum Berkaitan Dengan Mabit Atau Bermalam Di Muzdalifah
Halaqah yang ke-38 dari Silsilah Ilmiyyah Manasik Haji adalah tentang Beberapa Perkara Dan Hukum Berkaitan Dengan Mabit Atau Bermalam Di Muzdalifah.
1 Setelah tenggelam matahari pada Hari Arafah, Jemaah Haji berangkat meninggalkan Arafah menuju Muzdalifah dengan tenang, tanpa menyakiti orang lain.
2 Apabila sudah sampai Muzdalifah, hendaklah dia meyakinkan dirinya bahwa dia sudah berada di Muzdalifah dan didalam batas-batasnya. Karena apabila sampai dia bermalam di luar Muzdalifah berarti dia meninggalkan salah satu diantara kewajiban haji.
3 Batas-batas Muzdalifah dilihat dari papan-papan besar yang tertulis awal Muzdalifah dan akhir Muzdalifah, dan juga dilihat dari lampu-lampu yang terang yang berada di Muzdalifah.
4 Yang pertama dilakukan ketika seseorang sampai Muzdalifah adalah shalat maghrib dan shalat Isya dijama’ qoshor dengan 1 adzan dan 2 iqomah, karena itulah yang dilakukan oleh Nabi Shalallahu Alaihi Wassalam, sama saja apakah dilakukan shalat maghrib dan isya tersebut ketika waktu shalat maghrib atau ketika waktu shalat isya. Dan tidak ada disana shalat apapun diantara shalat maghrib dan isya.
5 Apabila takut baru sampai Muzdalifah setelah pertengahan malam maka shalat di perjalanan, dan tidak boleh dia mengakhirkan shalat sampai setelah pertengahan malam.
6 Termasuk kesalahan seorang jamaah ketika sampai Muzdalifah dia langsung mencari kerikil. Karena Rasulullah Shalallahu Alaihi Wassalam tidak dicarikan kerikil kecuali ketika beliau Shalallahu Alaihi Wassalam akan meninggalkan Muzdalifah di pagi hari.
7 Tidak boleh melakukan thawaf ifadhah dan melempar jumroh aqobah sebelum pertengahan malam.
8 Orang yang meninggalkan Muzdalifah sebelum pertengahan malam maka diharuskan membayar dam.
9 Setelah shalat isya, seseorang beristirahat sampai subuh dan tidak mengisi malam tersebut dengan ceramah atau mencari kerikil.
10 Malam tersebut tidak ada ibadah yang khusus kecuali shalat witir yang biasa dilakukan oleh seseorang di malam yang lain, maka boleh dia melakukan shalat witir karena tidak ada dalil yang melarang, dan dahulu Nabi Shalallahu Alaihi Wassalam tidak meninggalkan shalat witir baik ketika safar maupun ketika mukim.
11 Setelah terbit fajar maka dia shalat subuh diawal waktu, kemudian menyibukkan diri dengan dzikir dan doa sampai langit menguning sekali.
12 Ketika berdoa di Muzdalifah disunnahkan untuk mengangkat kedua tangan.
Itulah yang bisa kita sampaikan pada halaqah kali ini
==================================
Pertemuan 39 : Beberapa Perkara dan Hukum yang Berkaitan dengan Amalan di Hari Kurban atau tanggal 10 Dzulhijjah Bagian 01
Halaqah yang ke-39 dari Silsilah Ilmiyyah Manasik Haji adalah tentang Beberapa Perkara dan Hukum yang Berkaitan dengan Amalan yang dilakukan di Hari Kurban atau tanggal 10 Dzulhijjah.
1 Amalan yang dilakukan di hari kurban atau tanggal 10 Dzulhijjah :
a. Melempar jumroh aqobah
b. Menyembelih Hadyu
c. Memendekkan rambut / menggundulnya
d. Thawaf Ifadhah kemudian Sa’i setelahnya bagi yang memiliki kewajiban Sa’i.
Dan Nabi Shalallahu Alaihi Wassalam telah melakukannya dengan urutan diatas.
2 Sebagian Sahabat ada yang melakukan amalan-amalan diatas tidak dengan urutan yang dilakukan oleh Nabi Shalallahu Alaihi Wassalam :
ada yang menggundul rambut sebelum menyembelih
ada yang menyembelih sebelum melempar
ada yang menggundul sebelum melempar
ada yang thawaf ifadhah sebelum melempar
ada yang melempar di sore hari
ada yang sa’i sebelum thawaf
Dari Abdullah Ibnul Amr Ibn Ash :
“Bahwa Rasulullah Shalallahu Alaihi Wassalam berdiri ketika Haji Wada, maka mereka bertanya kepada beliau Shalallahu Alaihi Wassalam :
Berkatalah seorang laki-laki : ‘aku tidak merasa maka aku menggundul sebelum aku menyembelih’ Rasulullah menjawab : ‘sembelihlah, dan tidak masalah’. Kemudian datang yang lain berkata ‘aku tidak merasa, kemudian aku menyembelih sebelum melempar’ Nabi Shalallahu Alaihi Wassalam mengatakan : ‘lemparlah, dan tidak masalah’ Maka Nabi Shalallahu Alaihi Wassalam tidak ditanya hari tersebut tentang sesuatu dikedepankan atau diakhirkan, kecuali beliau Shalallahu Alaihi Wassalam mengatakan ‘Lakukanlah, dan tidak masalah’” (HR Bukhari Muslim)
HR Muslim dari Abdulah Ibnu Amr :
“Aku mendengar Rasulullah Shalallahu Alaihi Wassalam dan beliau didatangi seorang laki-laki pada hari kurban dan beliau berdiri di dekat Jumroh. Maka laki-laki itu mengatakan ‘Wahai Rasulullah, sesungguhnya aku menggundul sebelum aku melempar’. Rasulullah mengatakan ‘Lemparlah, maka tidak masalah’ Kemudian datang yang lain dan berkata ‘Sesungguhnya aku menyembelih sebelum aku melempar’ Beliau mengatakan ‘Lemparlah, dan tidak masalah. Dan datang yang lain dan berkata “aku thawaf ifadhah sebelum aku melempar’. Maka Rasulullah mengatakan ‘Lemparlah, dan tidak masalah’ maka tidaklah aku melihat beliau ditanya pada hari tersebut tentang sesuatu kecuali beliau mengatakan : lakukanlah oleh kalian dan tidak masalah.”
Dan di dalam shahih Bukhari dari Abdullah Ibnu Abbas rhadiyallahu anhuma beliau mengatakan :
“Dahulu Nabi ditanya pada hari Kurban di Mina, maka beliau berkata “tidak masalah”. Maka beliau ditanya oleh seorang laki-laki yang berkata ‘aku menggundul sebelum aku menyembelih’. Beliau mengatakan ‘sembelihlah dan tidak masalah’. Laki-laki itu mengatakan ‘aku melempar setelah aku memasuki waktu sore’ maka Nabi Shalallahu Alaihi Wassalam mengatakan ‘tidak masalah’.
Dan dari Usamah bin Syariq beliau mengatakan :
“Aku keluar Haji bersama Nabi Shalallahu Alaihi Wassalam, maka manusia mendatangi beliau. Ada diantara mereka yang berkata ‘Ya Rasulullah aku melakukan sa’i sebelum aku thawaf atau aku mendahulukan sesuatu, atau mengakhirkan sesuatu” maka Nabi mengatakan ‘tidak masalah’ (HR Abu Daud, shahih, syarah Bukhari dan Muslim)
3. Tiga diantara 4 amalan ini mempengaruhi tahalul :
Melempar Jumroh Aqobah
Mencukur
Thawaf Ifadhah
Adapun menyembelih hadyu tidak ada hubungannya dengan tahallul.
4. Barangsiapa yang melakukan dua diantara 3 amalan diatas maka dia telah bertahallul awal, yaitu menjadi boleh baginya segala sesuatu yang dilarang ketika ihrom kecuali wanita.
Berkata Aisyah rhadiyallahu anhu :
“Aku dahulu memakaikan minyak wangi kepada Nabi Shalallahu Alaihi Wassalam sebelum beliau Ihrom, dan ketika sudah halal sebelum melakukan thawaf di rumah Allah” (HR Bukhari dan Muslim).
Ketika sudah halal maksudnya ketika sudah tahallul awal karena beliau sudah melempar jumroh aqobah dan sudah menggundul rambut beliau.
Kalau sudah melakukan 3 amalan semuanya maka sudah tahallul yang kedua yaitu menjadi halal semuanya dan boleh mendatangi istrinya. (Alhamdulillah)
==================================
Pertemuan 40 : Beberapa Perkara dan Hukum yang Berkaitan dengan Amalan di Hari Kurban atau tanggal 10 Dzulhijjah Bagian 02
Halaqah yang ke-40 dari Silsilah Ilmiyyah Manasik Haji adalah tentang Beberapa Perkara dan Hukum yang Berkaitan dengan Amalan yang dilakukan di Hari Kurban atau tanggal 10 Dzulhijjah Bagian ke 2
5. Nabi meninggalkan Muzdalifah pada tanggal 10 sebelum terbit matahari ketika warna langit di sebelah timur menguning sekali
6. Didalam perjalanan menuju Mina, Al Fadl Ibnu Abbas radhiyallahu anhuma mencarikan 7 kerikil bagi Nabi shalallahu alaihi wassalam untuk digunakan melempar Jumroh Aqobah di waktu Dhuha.
7. Hari raya Idul Adha semuanya adalah waktu untuk melempar Jumroh Aqobah, dan yang afdhal adalah setelah terbit matahari, dan boleh dilakukan sebelum matahari terbit.
Berkata Ibnul Mundzir rahimahullah :
“Dan mereka bersepakat bahwasanya seseorang apabila melempar Jumroh Aqobah pada Hari Raya setelah datangnya waktu subuh dan sebelum terbitnya matahari, maka yang demikian sudah mencukupi.”
8. Orang yang meninggalkan Muzdalifah sebelum subuh diperbolehkan langsung melempar Jumroh Aqobah.
Berkata Aisyah :
“Aku berangan-angan seandainya aku minta ijin Rasulullah Shalallahu Alaihi Wassalam seperti Saudah meminta ijin kepada beliau, maka aku melakukan shalat subuh di Mina dan melempar jumroh sebelum datang manusia” (HR Muslim)
9. Menyembelih Hadyu bisa berupa onta / sapi / kambing, dilakukan di Hari raya Kurban dan Hari-hari Tasyrik, malam atau siang, baik Hadyunya wajib seperti Hadyu Tammatu dan Qiron atau nadzar atau Hadyu yang sunnah, dan harus disembelih di Mina atau Mekkah.
==================================
Pertemuan 41 : Beberapa Perkara dan Hukum yang Berkaitan dengan Amalan di Hari Kurban atau tanggal 10 Dzulhijjah Bagian 03
Halaqah yang ke-41 dari Silsilah Ilmiyyah Manasik Haji adalah tentang Beberapa Perkara dan Hukum yang Berkaitan dengan Amalan yang dilakukan di Hari Kurban atau tanggal 10 Dzulhijjah Bagian ke 3
10. Hadyu harus disembelih di Mina dan Mekkah berdasarkan sabda Nabi Shalallahu Alaihi Wassalam :
“Mina semuanya adalah tempat menyembelih, dan setiap jalan yang ada di Mekah adalah jalan dan tempat menyembelih” (HR Ibnu Majjah dan lainnya, shahih).
11. Orang yang melakukan Haji Qiran dan Tamattu’ dan tidak menemukan Hadyu maka berpuasa 3 hari ketika Haji dan 7 hari ketika pulang ke keluarganya.
Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman :
”Maka barang siapa yang ber-tammatu’ dengan umroh ke haji maka hendaklah ia menyembelih dengan apa yang dimudahkan berupa Hadyu. Maka barangsiapa yang tidak menemukan hendaklah dia berpuasa 3 hari ketika Haji dan 7 hari ketika dia kembali“ (Qs Al Baqarah 196).
3 hari dan 7 hari disini bisa dilakukan berurutan atau berpisah-pisah, dan yang lebih utama dilakukan puasa 3 hari menjelang haji sebelum hari Arafah dan yang belum melakukannya di hari Arafah bisa dilakukan di hari-hari Tasyrik.
Berkata Aisyah dan Abdullah Ibnu Umar (semoga Allah meridhoi semuanya) :
“Tidaklah diberikan keringanan untuk orang-orang yang berpuasa di hari-hari tasyrik kecuali bagi orang yang tidak menemukan hadyu” (HR Bukhari).
12. Dianjurkan bagi orang yang menyembelih memakan sebagian daging hadyu dan bersodaqoh untuk orang yang membutuhkan, dan boleh baginya memberi hadiah kepada orang lain meskipun dia adalah orang yang kaya.
Dalilnya adalah firman Allah Azza wa Jalla :
“Maka hendaknya kalian makan darinya dan memberi makan kepada orang fakir” (Qs Al Hajj 28).
Dan dahulu Nabi Shalallahu Alaihi Wassalam telah memakan dari sebagian daging hadyu beliau dan meminum dari kuahnya.
Sebagaimana riwayat Jabbir HR muslim, dimana Jabir mengatakan :
“Kemudian Nabi pergi ketempat penyembelihan dan menyembelih 63 ekor onta dengan tangan beliau kemudian memberikannya kepada Ali maka Ali menyembelih sisa hadyu beliau dan menjadikan Ali ikut menyembelih hadyu beliau Shalallahu Alaihi Wassalam. Kemudian beliau memerintahkan mengambil sepotong daging dari setiap hadyu dan dijadikan didalam panci kemudian dimasak, maka keduanya (yaitu Rasulullah Shalallahu Alaihi Wassalam dan Ali bin Abi Thalib) memakan dari dagingnya dan meminum dari kuahnya.
13. Hukum memakan sebagian daging hadyu adalah TIDAK WAJIB karena diantara 100 onta yang disembelih oleh Nabi Shalallahu Alaihi Wassalam ketika Haji Wada ada yang Nabi sama sekali tidak memakannya, dan tidak wajibnya memakan sebagian daging hadyu adalah dengan kesepakatan para ulama.
14. Amalan yang ke-3 dihari Raya Kurban bagi jamaah Haji adalah menggundul kepala atau memendekkan rambut
15. Amalan yang ke-4 adalah Thawaf Ifadhah. Bisa dilakukan di hari Kurban dan ini yang afdhol atau di hari-hari tasyrik atau setelahnya. Dan apabila seseorang melakukan Haji Qiron atau Ifrod dan belum Sa’i setelah Thawaf Qudum, maka ia harus melakukan sa’i setelah Thawaf. Demikian pula orang yang Tammatu’ melakukan sa’i setelah Thawaf Ifadhah.
==================================
Pertemuan 42 : Bermalam di Mina pada Hari Tasyrik
Halaqah yang ke-42 dari Silsilah Ilmiyyah Manasik Haji adalah tentang Bermalam di Mina pada Hari Tasyrik
1 Semua jamaah haji bermalam di Mina pada tanggal 11 dan malam tanggal 12.
2 Barangsiapa yang ingin bersegera atau melakukan Naffar Awal maka dia harus keluar dari Mina pada tanggal 12 sebelum tenggelam matahari dan melempar Jumroh Sughro, Wustha dan Kubra setelah tergelincirnya matahari
3 Barangsiapa yang ingin menunda atau melakukan Nafar Tsani maka dia bermalam sekali lagi pada malam tanggal 13 dan meninggalkan Mina pada tanggal 13 setelah melempar 3 jumroh.
Allah Subhahanu Wa Ta’ala berfirman :
“Dan hendaklah kalian mengingat Allah pada hari-hari yang terhitung. Maka barangsiapa yang bersegera pada 2 hari maka tidak ada dosa baginya dan barangsiapa yang mengakhrikan maka tidak ada dosa baginya bagi orang yang bertakwa”. (Qs Al-Baqarah : 203).
Orang yang bersegera maksudnya adalah yang melakukan Naffar Awwal
Dan orang yang mengakhirkan maksudnya adalah yang melakukan Nafar Tsaani.
4 Seseorang dinamakan bermalam di Mina jika dia berada di Mina pada sebagian besar malam, atau lebih dari separuh malam, baik dia bermalam di awal malam atau akhir malam, atau pertengahan. Dan sama saja apakah dia dalam keadaan tidur atau bangun.
5 Dianggap bermalam sebagian besar malam bila bermalam lebih dari separuh malam. Dan malam dimulai dari tenggelam matahari atau datangnya waktu maghrib, dan diakhiri dengan terbitnya fajar kedua atau datangnya waktu subuh. Dihitung berapa jam waktu antara maghrib dan subuh kemudian dibagi menjadi 2. Misal satu malam ada 10 jam, barangsiapa yang bermalam di Mina lebih dari 5 jam maka dianggap dia telah bermalam di Mina.
6 Apabila seseorang ingin ke Mekkah maka lebih hati-hatinya hendaknya dia ke Mekkah pada akhir malam, karena apabila dia pergi di awal malam khawatir dia akan ketinggalan bermalam di Mina yang merupakan salah satu diantara kewajiban Haji.
7 Naffar Tsani lebih afdhol daripada Nafar Awal, karena Nabi Shalallahu Alaihi Wassalam melakukan Nafar Tsani. Dan orang yang melakukan Nafar Tsani lebih banyak amalannya, berupa bermalam di Mina dan melempar Jumroh. Demikian juga orang yang melakukan Nafar Tsani insya Allah lebih selamat dari berdesak-desakannya orang yang melakukan Nafar Awal.
8 Orang yang ingin Nafar Awal dan masih berada di Mina ketika matahari tenggelam tanpa ada usaha untuk meninggalkan Mina maka dia diharuskan untuk bermalam di Mina pada tanggal 13.
Berkata Abdullah Ibnu Umar :
“Barangsiapa yang tenggelam matahari di tengah hari-hari tasyrik yaitu tanggal 12 sedangkan dia berada di Mina, maka jangan dia meninggalkan Mina sampai melempar Jumroh besok” (HR Imam Malik dalam al-Muwatho’).
9 Orang yang ingin Nafar Awal dan berusaha meninggalkan Mina namun masih ada di Mina ketika matahari tenggelam karena sebab macet misalnya, maka dia tidak diharuskan bermalam di Mina pada tanggal 13.
==================================
Pertemuan 43 : Beberapa Perkara dan Hukum Berkaitan Dengan Amalan Melempar Jumroh di Hari-Hari Tasyrik Bagian 1
Halaqah yang ke-43 dari Silsilah Ilmiyyah Manasik Haji adalah tentang Beberapa Perkara dan Hukum Berkaitan Dengan Amalan Melempar Jumroh di Hari-Hari Tasyrik Bagian 1
1. Melempar Jumroh Aqobah di hari Kurban dan 3 Jumroh Shughro, Wustho dan Kubro adalah termasuk KEWAJIBAN HAJI sebagaimana sudah berlalu.
2. Tidak ada tempat yang khusus untuk mengambil kerikil. Boleh seseorang mengambilnya di Musdalifah / Mina / Mekkah.
3. Dahulu Nabi Shalallahu Alaihi Wassalam dicarikan kerikil untuk beliau di Mina, dan beliau dalam perjalanan dari Muzdalifah ke Jumroh Aqobah. Didalam shahih Muslim, dari Fadl Ibnu Abbas (semoga Allah meridhoi keduanya) beliau berkata : “Sehingga Nabi Shalallahu Alaihi Wassalam memasuki Muhassir” Dan Muhassir adalah termasuk Mina. Dan Nabi Shalallahu Alaihi Wassalam berkata : “Hendaklah kalian mengambil kerikil al-khodf yang digunakan untuk melempar Jumroh”.
4. Jumlah kerikil yang diambil 49 bagi orang yang melakukan Naffar Awal dan 70 kerikil bagi orang yang melakukan Nafar Tsani.
5. Boleh seseorang mencari sendiri kerikilnya atau dicarikan oleh orang lain, dan boleh baginya untuk membeli kerikil dari orang lain.
6. Boleh mencari kerikil sekali untuk beberapa hari, atau mencari kerikil setiap hari sesuai dengan yang jumlah diperlukan pada hari tersebut.
7. Ukuran kerikil untuk melempar Jumroh adalah sebesar kerikil Khodf, yaitu kurang lebih sebesar biji jagung. Adapun yang lebih besar dari itu, maka itu termasuk BERLEBIHAN. Rasulullah Shalallahu Alaihi Wassalam berkata : “Dengan yang semisal mereka. (maksudnya hendaklah kalian melempar dengan yang semisal kerikil-kerikil ini) dan hati-hatilah kalian dengan berlebih-lebihan dalam agama, karena sesungguhnya yang menghacurkan kalian adalah yang berlebih-lebihan di dalam agama” (HR An Nasa’I, dishahihkan oleh Syaikh al Albani rahimahullah)
8. Tidak boleh melempar dengan selain kerikil, seperti kayu, besi, tulang, dll
9. Tidak disyariatkan mencuci kerikil-kerikil tersebut.
10. Boleh mengambil kerikil yang berserakan disekitar Jamaroj.
11. Jemaah Haji harus yakin / memperkirakan bahwa kerikilnya jatuh ke dalam Telaga.
12. Disunnahkan mengucapkan TAKBIR pada setiap lemparan.
Berkata Jabin bin Abdillah al Anshory : “Maka Nabi Shalallahu Alaihi Wassalam melempar Jumroh Aqobah 7 kerikil. Beliau bertakbir bersama setiap kerikil yang beliau lemparkan”.
13. Tidak sah melempar kerikil sekaligus.
14. Tidak sah hanya meletakkan kerikil dan Tidak melemparkannya.
==================================
Pertemuan 44 : Beberapa Perkara dan Hukum Berkaitan Dengan Amalan Melempar Jumroh di Hari-Hari Tasyrik Bagian 2
Halaqah yang ke-44 dari Silsilah Ilmiyyah Manasik Haji adalah tentang Beberapa Perkara dan Hukum Berkaitan Dengan Amalan Melempar Jumroh di Hari-Hari Tasyrik Bagian 2
15. Waktu melempar 3 Jumroh pada hari-hari Tasyrik dimulai setelah tergelincirnya matahari / datang waktu shalat dzuhur, dan tidak boleh sebelumnya karena Nabi Shalallahu Alaihi Wassalam melempar pada 3 hari tersebut setelah tergelincirnya matahari,
Sedangkan Beliau Shalallahu Alaihi Wassalam telah berkata :
“Hendaklah kalian mengambil dariku manasik kalian” (HR Muslim).
Dan berkata Jabir Ibnu Abdillah :
“ Rasulullah Shalallahu Alaihi Wassalam telah melempar Jumroh pada hari Kurban di waktu Dhuha, adapun yang setelahnya maka beliau melemparnya setelah tergelincir matahari” (HR Muslim) .
Dan didalam shahih Bukhari dari Abdullah Ibnu Umar rhadiyallahu anhuma, beliau berkata :
“Kami dahulu menunggu, maka apabila tergelincir matahari kamipun melempar”.
Al Imamum Malik didalam kitab beliau Al Muwatho, dari Nafi’ bahwasayanya Abdullah Ibnu Umar -beliau mengatakan :
“Jumroh tidak boleh dilempar pada 3 hari tersebut sampai tergelincir matahari”.
Berkata at-Tirmidzi setelah mengeluarkan hadits Jabir didalam Sunan-nya :
“Dan pengamalan hadits ini menurut sebagian besar ulama, bahwa setelah Hari Raya, Jumroh tidak dilempar kecuali setelah tergelincirnya matahari”
16. Orang yang tidak sempat melempar sebelum tenggelam matahari, maka dia melempar Jumroh di malam hari, dan selesai waktunya bila datang waktu Subuh hari berikutnya, karena Nabi Shalallahu Alaihi Wassalam telah memberikan keringanan kepada para penggembala untuk melempar di malam hari (HR al-Baihaqi dengan sanad yang hasan dari Abdullah Bin Umar).
17. Waktu melempar pada tanggal 13 Dzulhijjah selesai setelah tenggelam matahari, dan tidak boleh melempar setelah tenggelam matahari.
18.Jemaah Haji melempar 3 Jumroh berurutan dimulai dengan Shugro, kemudian Wustho, kemudian Kubro / Aqobah, dan tidak boleh dibalik.
19. Setelah selesai melempar Jumroh Shugro dan Wustho maka berdiri lama menghadap Kiblat dan berdoa disertai mengangkat kedua tangan. Adapun setelah Jumroh Kubro maka tidak berdiri dan tidak berdoa sebagaimana hal ini diterangkan didalam Hadits Ibnu Umar yang diriwayatkan oleh al Imam al Bukhari rahimahullah.
==================================
Pertemuan 45 : Beberapa Perkara dan Hukum Berkaitan Dengan Amalan Melempar Jumroh di Hari-Hari Tasyrik Bagian 3
Halaqah yang ke-45 dari Silsilah Ilmiyyah Manasik Haji adalah tentang Beberapa Perkara dan Hukum Berkaitan Dengan Amalan Melempar Jumroh di Hari-Hari Tasyrik Bagian3
20. Orang yang berhaji boleh melempar Jamaroj dari arah mana saja.
21. Dianjurkan ketika melempar Jumroh Aqobah, menjadikan Mina di sebelah kanan dan Mekah di sebelah kiri. Dari Abdurrahman di Bin Yazid bahwasanya beliau berhaji bersama Abdullah Ibnu Mas’ud. Maka Abdurrahman melihat Abdullah Ibnu Mas’ud melempar Jumroh Aqobah dengan 7 kerikil, menjadikan Ka’bah di sebelah kirinya dan Mina sebelah kanannya. Kemudian berkata : “Ini adalah tempat orang yang diturunkan kepadanya surat Al Baqaroh (yaitu Rasulullah Shalallahu Alaihi Wassalam). (HR al-Bukhari dan Muslim)
22. Anak kecil yang tidak mampu melempar, maka walinya mewakili dia didalam melempar, demikian pula semua orang yang lemah seperti karena sakit, tua, atau hamil, karena melempar waktunya terbatas, dan tidak boleh melempar apabila sudah selesai waktunya. Dan melempar Jumroh adalah satu-satunya amalan Haji yang bisa diwakili orang lain apabila seseorang dalam keadaan lemah.
23. Orang yang ingin melemparkan untuk orang lain maka disetiap Jumroh dia melempar untuk diri sendiri dahulu, baru untuk orang yang diwakili Inilah yang dikuatkan oleh sebagian ulama, dan apabila dia ingin melempar terlebih dahulu 3 Jumroh untuk dirinya sendiri kemudian kembali lagi dan melempar 3 Jumroh untuk orang lain maka yang demikian adalah pendapat yang lebih berhati-hati.
24. Orang yang mewakili dalam melempar adalah orang yang sedang berhaji. Adapun orang yang bukan jemaah haji maka tidak melempar untuk diri sendiri maupun untuk orang lain.
25. Melempar jumroh meskipun asalnya adalah kisah setan yang berusaha untuk menghalangi Nabi Ibrahim melaksanakan perintah Allah kemudian dilempar oleh Nabi Ibrohim dengan 7 kerikil disetiap Jumroh sebagaimana didalam Hadits shahih yang diriwayatkan Al-Hakim, tetapi kita melemparnya adalah dalam rangka meneladani Rasulullah Shalallahu Alaihi Wassalam, bukan karena niat melempar setan.
==================================
Pertemuan 46 : Beberapa Perkara dan Hukum Berkaitan Dengan Thawaf Wada
Halaqah yang ke-46 dari Silsilah Ilmiyyah Manasik Haji adalah tentang Beberapa Perkara dan Hukum Berkaitan Dengan Amalan Thawaf Wada
1. Thawaf Wada adalah Thawaf yang dilakukan oleh Jamaah Haji ketika akan meninggalkan Mekkah setelah menyelesaikan hajinya.
2. Hukumnya adalah wajib, dan tidak diberikah rukshoh / keringanan untuk meninggalkannya kecuali wanita yang haid dan nifas.
3. Dianjurkan bagi orang yang umroh melakukan Thawaf Wada sebelum meninggalkan kota Mekkah dan tidak wajib menurut mayoritas Ulama.
4. Barangsiapa yang Thawaf Wada sebelum melempar jumroh pada tanggal 12 maka Thawafnya tidak sah. Harus diulang thawafnya dan kalau tidak maka dia harus membayar dam.
5.Orang yang diwakili dalam melempar jumroh pada tanggal 12 tidak boleh dia thawaf Wada kecuali jika yang mewakili sudah melempar Jumroh untuknya.
6. Apabila jamaah haji mengakhirkan Thawaf Ifadhah ketika akan meninggalkan Mekkah kemudian safar setelahnya, maka itu sudah mencukupi dari Thawaf Wada, yaitu tidak perlu lagi melakukan thawaf Wada meskipun setelah thawaf Ifadhah dia melakukan Sa’i haji.
7. Bila selesai Thawaf Wada maka dia berjalan kedepan seperti berjalan biasa, tanpa berjalan mundur kebelakang seperti yang dilakukan oleh sebagian.
8. Setelah Thawaf Wada maka seseorang tidak tinggal di Mekkah kecuali karena keperluan mendadak, seperti karena sudah adzan/iqomah atau keperluan yang berkaitan dengan safar seperti membeli bekal safar, oleh-oleh, atau menunggu teman yang belum datang.
==================================
Pertemuan 47 : Ziarah Masjid Nabawi
Halaqah yang ke-47 dari Silsilah Ilmiyyah Manasik Haji adalah tentang Ziarah Masjid Nabawi atau Masjid Rasulullah Shalallahu Alaihi Wassalam.
1. Disunnahkan bagi seorang Muslim ziarah ke Masjid Nabi Shalallahu Alaihi Wassalam berdasarkan sabda Nabi Shalallahu Alaihi Wassalam :“Tidak boleh berpayah-payah bepergian ke sebuah tempat kecuali ke-3 masjid : Masjidil Haram, Masjid Rasul Shalallahu Alaihi Wassalam dan Masjidil Aqsa” (HR Bukhari dan Muslim).
Demikian juga hadits Rasul Shalallahu Alaihi Wassalam :
“Shalat sekali di masjidku ini lebih baik 1000x daripada shalat yang dilakukan di selainnya, kecuali Masjidil Haram” (HR Bukhari dan Muslim).
2. Setelah seseorang melakukan shalat di masjid Rasulullah maka dia melakukan yang disyariatkan untuk diziarahi di Kota Madinah yaitu :Masjid Kuba, Kuburan Nabi Shalallahu Dan 2 orang Sahabatnya (Abu Bakar dan Umar rhadiyallahu anha) kemudian Kuburan Baqi’ dan Kuburan Syuhada Uhud.
3.Di kota Madinah tidak ada Masjid yang memiliki keutamaan khusus selain Masjid Nabawi dan Masjid Qubaa.
4. Ketika berziarah kubur maka hendaknya melakukan ziarah yang disyariatkan, yaitu ziarah yang dilakukan untuk mengingat kematian dan mendoakan kebaikan bagi orang yang dikuburkan.Nabi bersabda : “Hendaklah kalian berziarah kubur karena ziarah kubur mengingatkan kalian kepada kematian” (HR Muslim).
Dan dahulu Nabi Shalallahu Alaihi Wassalam berziarah ke kuburan Baqi’ dan mendoakan penghuninya.
Dan diantara doa yang diajarkan oleh Rasulullah Shalallahu Alaihi Wassalam ketika berziarah kubur adalah :
اَلسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ أَهْلَ الدِّيَارِ مِنَ الْمُؤْمِنِيْنَ وَالْمُسْلِمِيْنَ وَإِنَّا إِنْ شَاءَ اللهُ لَلاَحِقُوْنَ نَسْأَلُ اللهَ لَنَا وَلَكُمُ الْعَافِيَةَ
(semoga keselamatan atas kalian wahai penduduk negri dari kalangan orang yang beriman dan orang yang Islam, dan sesungguhnya kami insya Allah akan menyusul kalian. Aku memohon kepada Allah untuk kami dan juga untuk kalian al a’afiyah/keselamatan)” (HR Muslim)
5. Hendaknya waspada dari cara berziarah yang tidak disyariatkan seperti berziarah kubur dengan tujuan berdoa dan meminta kepada penghuninya. Karena doa adalah ibadah dan berdoa kepada selain Allah adalah syirik.
6. Seseorang yang Haji dan Umroh tidak harus melakukan ziarah ke Masjid Rasulullah Shalallahu Alaihi Wassalam, dan orang yang berziarah ke masjid Nabawi juga tidak harus melakukan Haji dan Umroh. Masing-masing adalah ibadah yang bisa berdiri sendiri.
==================================
Pertemuan 48 : Beberapa Hukum Berkaitan dengan Safar dan Miqot Jeddah
Halaqah yang ke-48 dari Silsilah Ilmiyyah Manasik Haji adalah tentang Beberapa Hukum Berkaitan dengan Safar dan Miqot Jeddah
1. Hendaklah seseorang yang melakukan Ibadah Haji memperhatikan adab-adab safar dan mempelajari hukum-hukum yang berkaitan dengan safar seperti : doa-doa yang dibaca ketika akan safar, naik kendaraan, memasuki daerah baru, dan beberapa hukum yang berkaitan dengan Jamak Qoshor dll
2. Pendapat mayoritas ulama bahwa Musáfir yang singgah disebuah tempat lebih dari 4 hari atau lebih dari 20x shalat fardhu dan mengetahui jadwal meninggalkan daerah tersebut maka dia mengambil hukum orang yang Mukim : ia tetap menyempurnakan shalatnya dan tidak menqoshor, melakukan puasa Ramadhan, mengerjakan shalat pada waktunya dan tidak menjamak kecuali ada keperluan, melaksanakan shalat rawatib, dll, seperti orang yang singgah di Mekah dan Madinah selama lebih dari 4 hari dan ia mengetahui kapan meninggalkan kota Mekah dan kota Madinah
3. Pendapat yang lebih shahih dari dua pendapat yang ada : apabila seorang Musafir shalat Jumat maka tidak boleh menjamaknya dengan shalat Ashar, karena terdapat perbedaan yang banyak antara shalat dzuhur dengan shalat Jumat seperti : shalat dzuhur sirriyyah (bacaan dilirihkan) dan shalat Jumat di jaharkan, shalat dzuhur 4 rakaat sedangkan shalat Jumat 2 rakaat, shalat Jumat didahului dengan 2 khotbah sedangkan shalat Dzuhur tidak ada khotbahnya.
4. Tentang Miqot Jeddah : apakah Jeddah adalah Miqot bagi orang yang melakukan ihrom Umroh dan Haji ? Kita katakan : Kota Mekkah dikelilingi oleh Miqot-miqot. Tidak ada orang yang ke Mekkah kecuali akan melewati Miqot-miqot tersebut atau tempat yang sejajar dengan miqot-miqot tersebut, dan Jeddah posisinya dibawah Miqot, maksudnya antara kota Mekah dan Miqot atau yang sejajar dengannya, sehingga orang yang turun di Jedah berarti dia pasti melewati Miqot atau yang sejajar dengannya.
Mungkin dia melewati Yalamlam (miqot penduduk Yaman) atau yang sejajar dengannya, atau dia melewati al-Juhfah (miqot penduduk Syam) atau yang sejajar dengannya, sebelum dia turun ke Jedah.
Sehingga orang yang demikian harus berihrom atau niat dari Miqot tersebut dan dia diatas pesawat.
Jika tidak berarti dia telah melewati Miqot tanpa ihrom, dan orang yang melewati Miqot tanpa ihrom berarti dia meninggalkan kewajiban dan diharuskan membayar dam, menyembelih seekor kambing di tanah haram kota Mekkah, dibagikan dagingnya untuk fakir miskin di kota Mekkah dan tidak boleh sedikitpun dia mengambil dari dagingnya.
5. Jeddah adalah miqot bagi penduduknya dan orang yang mampir ke Jeddah kemudian baru timbul niat haji dan umrohnya di Jeddah.
==================================
Pertemuan 49 : Masalah Menyembelih Hadyu Tammatu, Melempar 3 Jumroh, Sholat Jumat dan Sholat Hari Raya Bagi Para Jama’ah Haji
Halaqah yang ke-49 dari Silsilah Ilmiyyah Manasik Haji adalah tentang :
Bolehkah Menyembelih Hadyu Tammatu sebelum tanggal 10 ?
Bolehkah Melempar 3 Jumroh sebelum tergelincir matahari pada tanggal 11, 12 dan 13 ?
Dan Hukum Sholat Jumat dan Sholat Hari Raya Bagi Para Jama’ah Haji.
1. Hukum menyembelih Hadyu Tammattu sebelum tanggal 10
Para ulama berselisih pendapat tentang ini dan mayoritas Ulama Hanafiyah, Malikiyah, Hanabilah mereka mengatakan tidak boleh menyembelih hadyu tammatu sebelum datangnya subuh tanggal 10 Dzulhijjah.
Adapun ulama Syafi’iah maka mereka berbeda pendapat tentang menyembelih setelah selesai umroh sebelum melakukan ihrom Haji, dan yang shoheh didalam madzhab Syafi’i adalah boleh.
Pendapat yang lebih kuat wallahu ta’ala a’lam adalah pendapat mayoritas ulama karena beberapa alasan :
– Nabi Shalallahu Alaihi Wassalam tidak menyembelih hadyu beliau sebelum tanggal 10, dan beliau telah memerintahkan kita untuk mengikuti beliau didalam manasik haji.
– Para khulafa ur-Rasyidin tidak menyembelih hadyu mereka sebelum tanggal 10 dan Nabi telah memerintahkan kita untuk berpegang teguh dengan sunnah beliau dan sunnah para Khulafa ur-Rasyidin.
– Qiyas kepada hewan kurban yang tidak boleh disembelih sebelum tanggal 10.
2. Hukum melempar 3 jumroh sebelum tergelincir matahari pada tanggal 11, 12 dan 13
Telah berlalu dalil-dalil bahwa melempar jumroh pada hari-hari tasyrik adalah setelah tergelincirnya matahari atau datangnya waktu dzuhur, dan ini adalah pendapat 4 Imam : Abu Hanifah, Malik, Asy-Syafi’i dan juga Ahmad Ibnu Hambal.
Berkata al-Imam al-Mawardi dan beliau adalah termasuk ulama didalam madzhab Asy-Syafi’i, meninggal pada tahun 450H :
“Dan waktu melempar pada 3 hari ini adalah setelah tergelincirnya matahari. Apabila ia melempar sebelumnya adalah tidak mencukupi” (Kitab al-Hawwi al-Kabir jilid ke-4 halaman 194).
Dan berkata al-Imam an-Nawawi seorang ulama besar dalam madzhab Syafi’I yang meninggal pada tahun 676H :
“Dan tidak boleh melempar pada 3 hari ini kecuali setelah tergelincirnya matahari” (Kitab al Majmu Syarhul Muhadzhab jilid ke-8 halaman 235).
3. Hukum shalat Jumat dan shalat Hari Raya pada Jamaah Haji
Jama’ah Haji tidak diwajibkan shalat Jumat dan shalat Hari Raya Idul Adha. Namun barangsiapa diantara mereka yang sholat bersama kaum Muslimin yang disyariatkan melakukan shalat Jumat dan shalat Hari Raya seperti penduduk Mekkah, maka shalat Jumat dan shalat Hari Raya mereka adalah SAH.
==================================
Pertemuan 50 : Doa dan Dzikir di Arafah dan Tempat-Tempat Yang Lain
Halaqah yang ke-50 dari Silsilah Ilmiyyah Manasik Haji adalah tentang Doa dan Dzikir di Arafah dan Tempat-Tempat Yang Lain.
1. Ada beberapa tempat yang mustajab untuk berdo’a disana diantaranya :
– Ketika diatas Shafa dalam keadaan Sai,
– Diatas Marwa dalam keadaan Sai,
– Ketika Wukuf di Arafah,
– Ketika di Musdalifah setelah shalat subuh sampai menjelang matahari terbit
– Setelah melempar Jumroh Shughro
– Dan juga setelah melempar Jumroh Wustho.
2. Seorang yang melakukan Ibadah Haji melakukan doa sesuai dengan kemampuan, namun seseorang berusaha mengambil doa yang telah datang didalam Al-Qur’an dan Sunnah Rasulullah Shalallahu Alaihi Wassalam, karena apa yang ada didalamnya termasuk Jawami’ul Kalim (yaitu ucapan yang sedikit lafadznya dan dalam maknanya). Juga karena yang datang didalam Al-Quran dan As-Sunnah lebih selamat dari kesalahan.
3. Boleh seseorang berdoa dengan doa yang ada didalam Al-Quran didalam sujudnya dan sebelum salam, karena keumuman hadits Nabi Shalallahu Alaihi Wassalam :
أَقْرَبُ مَا يَكُونُ الْعَبْدُ مِنْ رَبِّهِ وَهُوَ سَاجِدٌ فَأَكْثِرُوا الدُّعَاءَ
“Keadaan yang paling dekat antara seorang hamba dengan Rabbnya adalah ketika dia sujud maka hendaklah kalian memperbanyak doa” (HR Muslim).
Dan didalam sebuah hadits ketika Rasulullah Shalallahu Alaihi Wassalam menyebutkan sifat tasyahud, Beliau berkata diakhirnya:
“Kemudian hendaklah dia memilih diantara doa-doa yang paling dia cintai kemudian berdoa dengannya” (HR Bukhari dan Muslim).
Adapun sabda Nabi Rasulullah Shalallahu Alaihi Wassalam :
“Ketahuilah sesunggguhnya aku dilarang untuk membaca Al-Qur’an ketika dalam keadaan ruku atau sujud” (HR Muslim).
Maka makna hadits ini : Maka larangan membaca Al-Quran didalam ruku/sujud yang ada didalam hadits ini adalah bagi orang yang membaca doa tersebut didalam sujudnya dengan niat membaca Al-Quran. Adapaun yang niatnya adalah membaca doa maka hal ini tidak masalah.
Guru kami Syaikh Abdul Muhsin bin Hamd al Abad al Badr hafidzahullah telah menyebutkan didalam kitab beliau Tabshiirun Naasik bi Ahkamil Manaasik ‘ala Dhau-i al Kitaabi wa Sunnah wal Ma’tsuuri ‘ani Shahaabah, beberapa doa dan dzikir dari Al-Quran dan As-Sunnah yang bisa digunakan untuk berdoa di Arafah dan selain Arafah, Beliau mengumpulkan 74 dzikir dan doa.
Akhirnya semoga Allah memudahkan Ibadah Haji kaum Muslimin, dan menjadikan Haji mereka Haji yang Mabrur, dan mengampuni dosa-dosa kita dan dosa mereka, dan ini adalah halaqah terakhir dari Silsilah Haji, dan sampai bertemu pada silsilah selanjutnya, yaitu Silsilah Ziarah ke Kota Madinah.
Alhamdulilah aladzi bini’matihi tatimush shalihaat. Wa shalallahu alaa Nabiyyinna Muhammad, wa ala aliihi wa shohbihi ajma’in.