Pertemuan 01 – Adab Safar
Pertemuan 02 – Adab Safar Bag 2
Pertemuan 03 – Fiqih Thaharah Ketika Safar
Pertemuan 04 – Mengqashar Shalat Lima Waktu Bagi Musafir
Pertemuan 05 – Musafir Bermakmum Dengan Imam yang Muqim
Pertemuan 06 – Perincian Mengqasar Salat Lima Waktu Bagi Musafir
Pertemuan 07 – Menjamak Shalat Lima Waktu Bagi Musafir
Pertemuan 08 – Shalat-Shalat Sunnah Bagi Musafir
Pertemuan 09 – Rukun Umrah dan Kewajiban-Kewajibannya
Pertemuan 10 – Sunnah-Sunnah Umrah
Pertemuan 01 – Adab Safar
Para ikhwah dan juga para akhawat rahimani wa raḥimakumullāh, jama’ah umrah yang dimuliakan oleh Allāh ﷻ. Safar dalam Islam memiliki beberapa adab. Ada beberapa hal yang hendaknya kita perhatikan terkait dengan masalah safar ini.
Sebelum melakukan safar, hendaklah dia mempelajari hal-hal yang berkaitan dengan safar. Dan apa yang kita lakukan saat ini adalah bagian dari pengamalan terhadap poin pertama ini, yaitu mengenal hukum-hukum safar.
Bekal utama dalam safar adalah ketakwaan kepada Allāh ﷻ. Karena seorang yang melakukan safar akan menjauh dari negerinya, menjauh dari orang-orang yang dia kenal. Di dalam perjalanan ini banyak godaan yang mungkin akan memalingkan seseorang dari ketaatan kepada Allāh. Maka hendaklah dia bertakwa kepada Allāh, takut kepada Allāh, di mana pun dia berada.
اِتَّقِ اللّٰهَ حَيْثُمَا كُنْتَ
Hendaklah engkau bertakwa kepada Allāh di mana pun engkau berada.
Baik kita berada di Indonesia, di pesawat (flight), di tempat yang terlihat oleh orang lain maupun tidak terlihat oleh orang lain, maka seseorang tetap bertakwa kepada Allāh di mana pun dia berada.
Berdoa ketika keluar dari rumah
Doa safar
Membaca doa safar:
اللَّهُ أَكْبَرُ (3x)
سُبْحَانَ الَّذِي سَخَّرَ لَنَا هَذَا وَمَا كُنَّا لَهُ مُقْرِنِينَ وَإِنَّا إِلَى رَبِّنَا لَمُنْقَلِبُونَ
اللَّهُمَّ إِنَّا نَسْأَلُكَ فِي سَفَرِنَا هَذَا الْبِرَّ وَالتَّقْوَى وَمِنَ الْعَمَلِ مَا تَرْضَى، اللَّهُمَّ هَوِّنْ عَلَيْنَا سَفَرَنَا هَذَا وَاطْوِ عَنَّا بُعْدَهُ، اللَّهُمَّ أَنْتَ الصَّاحِبُ فِي السَّفَرِ وَالْخَلِيفَةُ فِي الْأَهْلِ، اللَّهُمَّ إِنِّي أَعُوذُ بِكَ مِنْ وَعْثَاءِ السَّفَرِ وَكَآبَةِ الْمَنْظَرِ وَسُوءِ الْمُنْقَلَبِ فِي الْمَالِ وَالْأَهْلِ.
“Allāh Mahabesar, Allāh Mahabesar, Allāh Mahabesar. Mahasuci Allāh yang telah menundukkan kendaraan ini untuk kami, padahal kami sebelumnya tidak mampu menguasainya, dan sesungguhnya kami akan kembali kepada Rabb kami di hari kiamat. Ya Allāh, sesungguhnya kami memohon kebaikan dan ketakwaan dalam safar ini. Kami memohon perbuatan yang menjadikan Engkau rida. Ya Allāh, mudahkanlah perjalanan kami ini, dan dekatkan jaraknya bagi kami. Ya Allāh, Engkaulah teman dalam bepergian dan yang mengurus keluargaku. Ya Allāh, aku berlindung kepada-Mu dari kelelahan dalam perjalanan, pemandangan yang menyedihkan, dan kepulangan yang buruk dalam harta dan keluarga.”
Doa kembali dari safar
Apabila kembali dari bepergian, doa di atas dibaca dan ditambah:
آيِبُونَ تَائِبُونَ عَابِدُونَ لِرَبِّنَا حَامِدُونَ
“Kami kembali dalam keadaan bertaubat kepada Allāh, tetap beribadah kepada Allāh dan selalu memuji kepada Rabb kami.”
Doa kepada orang yang ditinggal
Kemudian mendoakan orang yang ditinggalkan:
أَسْتَوْدِعُكَ اللَّهَ الَّذِي لَا تَضِيعُ وَدَائِعُهُ
“Aku titipkan dirimu kepada Allāh yang tidak akan sia-sia titipannya.”
Jika kita meninggalkan anak, maka kita doakan mereka dengan doa ini. “Aku titipkan kalian kepada Allāh, yang tidak akan sia-sia titipannya.”
Ini termasuk Sunnah Nabi ﷺ, dan jika kita amalkan, insyaAllāh banyak berkah yang akan kita dapatkan.Pertemuan 02 – Adab Safar Bag 2
Pertemuan yang kedua dari Silsilah Manasik Umrah adalah Adab Safar bagian kedua.
Para ikhwah dan juga para akhawat rahimani wa raḥimakumullāh, jama’ah umrah yang dimuliakan oleh Allāh ﷻ.
Safar di dalam Islam ini ada beberapa adab. Ada beberapa hal yang hendaknya kita perhatikan terkait masalah safar.
Di antara adabnya adalah :
4. Mencari teman yang shalih dalam perjalanan safar.InsyaAllah tujuan kita sama ke Madinah untuk berziarah ke Masjid Nabawi kemudian juga ke Mekah untuk melakukan Umrah. InsyaAllah teman-teman yang bersama kita mereka adalah orang-orang yang memiliki satu tujuan iaitu ingin mendekatkan diri kepada Allah ﷻ.
Rombongan tersebut mengangkat pemimpin safar. Dalam bahasa kerennya adalah “tour leader”.
إِذَا خَرَجَ ثَلاَثَةٌ فِى سَفَرٍ فَلْيُؤَمِّرُوا أَحَدَهُمْ
“Kalau ada tiga orang yang keluar melakukan safar, maka hendaklah mereka menjadikan satu orang di antara mereka sebagai Amir (ketua rombongan).”
Kerana ini untuk maslahat. Kalau ada apa-apa kita kembali kepada keputusan Amir. Mau berhenti dulu, mau berjalan, ini kembali kepada keputusan Amir. Beliau yang akan memberikan keputusan. Hendaklah masing-masing dari kita mengikuti yang demikian. Diangkat Amir dalam safar itu untuk maslahat kita semuanya. Kalau diangkat tetapi ternyata kita tidak mentaati Amir tersebut (Amir Al Safar), maslahat tidak terwujud. Kita perlu kekompakan (bersatu padu) dalam perjalanan ini.
Kalau memang kita sudah menunjuk seseorang sebagai Amir, Amir Al Safar, maka kita mengikuti apa yang menjadi keputusan beliau. Ini untuk maslahat kita semuanya.
6. Membaca doa perlindungan dan memasuki daerah baruDoa memohon perlindungan
Seseorang ketika dia singgah di sebuah tempat, maka hendaklah dia berdoa dengan doa yang dituntunkan oleh Nabi ﷺ. Yaitu mengatakan,
أَعُوذُ بِكَلِمَاتِ اللَّهِ التَّامَّاتِ مِنْ شَرِّ مَا خَلَقَ
Ketika kita masuk kamar hotel misalnya, tempat yang baru, maka kita membaca dzikir ini.
Disebutkan dalam hadith, kalau kita singgah di sebuah tempat kemudian membaca doa ini, maka tidak akan diganggu, tidak akan termudharati oleh sesuatu apapun sampai dia meninggalkan tempat tersebut.
Doa memasuki daerah baru
Kemudian kalau kita memasuki daerah yang baru, negeri yang baru, misalnya nanti kita masuk ke Madinah atau masuk ke Kota Mekah, maka di sana ada doa yang dituntunkan oleh Nabi ﷺ,
اللهم اني اسألك خير هذه البلده
وخير اهلها وخير ما فيها
واعوذبك من شر هذه البلده وشر اهلها وشر مافيها
“Ya Allah, aku memohon kepadaMu kebaikan kota ini, dan kebaikan apa yang ada di dalamnya dan kebaikan penduduknya. Dan aku berlindung kepadamu dari kejelekan kota ini, dan kejelekan apa yang ada di dalamnya dan kejelekan penduduknya.”
Ini doa yang sangat agung yang diajarkan oleh Nabi ﷺ ketika seseorang memasuki daerah yang baru. Semoga dengan kita membaca doa tadi, yang kita lihat di daerah tersebut adalah kebaikan. Penduduknya ramah, seseorang tidak didzolimi, tidak ditipu, kerana secara umum kita meminta kebaikan dari Allah dari kota tersebut dan juga kebaikan apa yang ada di dalamnya, dan kebaikan penduduknya. Dan kita berlindung kepada Allah dari kejelekan kota tersebut, kejelekan yang ada di dalamnya, dan kejelekan penduduknya.
Coba nanti kita praktekkan setiap kali kita memasuki negeri atau daerah yang baru. Semoga kebaikan dan keramahan yang kita lihat dan dapatkan.
7. Bersegera kembali ke rumahnya apabila telah selesaiDalam sebuah hadits Nabi ﷺ mengatakan,
السَّفَرُ قِطْعَةٌ مِنَ الْعَذَابِ
“Safar itu adalah potongan / sebagian dari adzab.”
Bagaimanapun enak dan nyaman seseorang melakukan perjalanan, dengan pesawat yang VIP sekalipun, maka pasti dia akan merasakan bagian dari lelahnya safar. Kurang tidur, tidak cocok makanannya, kedinginan, kepanasan, dan seterusnya.
مْنَعُ أَحَدَكُمْ طَعَامَهُ وَشَرَابَهُ وَنَوْمَهُ
“Safar tersebut menghalang dari makanannya, minumnya, tidurnya.”
فَإِذَا قَضَى نَهْمَتَهُ فَلْيُعَجِّلْ إِلَى أَهْلِهِ
“Kalau dia sudah selesai menunaikan hajatnya, maka hendaklah dia segera pulang ke keluarganya.”
Ini termasuk diantara adab ketika safar.
8. Mustajab doa ketika safarPerlu kita ketahui bahawasanya safar adalah saat yang mustajab untuk berdoa. Kita akan melakukan safar. Ketahuilah bahawasanya safar ini adalah termasuk keadaan yang mustajab untuk berdoa sehingga hendaklah kita manfaatkan perjalanan kita ini untuk berdoa kepada Allah ﷻ baik dalam keadaan di pesawat, atau nanti di Madinah, atau di Mekah, atau dalam perjalanan antara Mekah ke Madinah, atau ketika pulang. Maka ini adalah kita dalam keadaan safar sampai kita pulang kembali.
Itu adalah waktu yang lama. Dan doa seorang yang musafir adalah doa yang mustajab. Meminta kepada Allah kebaikan dunia dan juga akhirat.
Ini adalah beberapa hal yang berkaitan adab safar secara global. InsyaAllah kita lanjutkan kepada kesempatan yang akan datang. Semoga apa yang kita sampaikan ini bermanfaat.
Pertemuan 03 – Fiqih Thaharah Ketika Safar
Pertemuan yang ketiga dari Silsilah Manasik Umrah adalah Fiqh Thaharah Ketika Safar.
InsyaAllāh pada kesempatan kali ini kita akan membahas beberapa hal yang berkaitan ahkam dan hukum-hukum atau ibadah-ibadah yang kita lakukan ketika dalam keadaan safar. Dan di sana ada ketentuan-ketentuan khusus atau hukum-hukum khusus yang terkait dengan ibadah tersebut.
Di antara ibadah yang perlu kita perhatikan karena di sana ada hukum-hukum yang khusus terkait ibadah yang dilakukan ketika safar adalah :
1. Masalah thaharah (bersuci).
Maka asal dari bersuci adalah dengan air sebagaimana kita ketahui bersama. Kemudian kalau misalnya di sana tidak ada air, baru seseorang melakukan tayamum. Apabila tidak ada air, maka seseorang melakukan tayamum. Dan yang membatalkan tayamum sama dengan yang membatalkan wudhuʼ.
Bagaimana cara melakukan tayamum? Karena mungkin saja dalam satu keadaan bila قَدَرُ اللَّهِ kita nanti safar dalam keadaan tidak ada air, maka bagaimana caranya untuk melakukan tayamum?
Mudah. Seseorang menepukkan kedua tangannya di sesuatu, misalnya di kaca pesawat atau misalnya di kursi depannya misalnya, ditepukkan, kemudian setelah itu dia tiup, kemudian setelah itu dia usapkan di wajahnya sekali, kemudian dia mengusap kedua telapak tangannya sekali.
Ini cara tayamum:
1. Dia tepukkan.
2. Kemudian dia tiup.
3. Kemudian dia usapkan di wajah sekali.
4. Kemudian di kedua telapak tangan kanan sekali, kemudian kiri sekali.
Ini cara untuk melakukan tayamum.
Sekali lagi, itu kalau tidak ada air. Kalau misalnya di pesawat masih ada air, maka kita menggunakan air. Jangan kita menggunakan tayamum, karena yang namanya tayamum ini disyaratkan ketika tidak ada air. Adapun masih ada air, maka kita harus menggunakan air.
Dan tentunya ketika di pesawat ini harus diperhatikan, air ini terbatas. Sehingga kalau kita berwudhu, maka والله تعلى أعلم untuk kemaslahatan bersama kita mencukupkan dengan sesuatu yang wajib saja. Artinya, wajibnya sekali, jadi kita membasuh tangannya sekali, membasuh kaki sekali. Karena kondisi di pesawat tentunya berbeda dengan kondisi di bawah, air terbatas.
Sehingga kita berharap dengan kita ngirit (tidak boros) dan juga mencukupkan diri dengan sesuatu yang wajib tadi, maka ini bisa maslahat untuk semuanya.
Ini yang berkaitan dengan masalah thaharah. Biasanya permasalahan di sini ketika di pesawat. Ada sebagian jamaah meskipun ada air di pesawat, dia bertayamum. Maka والله تعلى أعلم, kalau kita kembali kepada dalil, tayamum ini dilakukan ketika tidak ada air. Tapi selama masih ada air, maka kita berwudhu.
2. Membasuh kaos kaki
Kemudian yang selanjutnya tentang masalah membasuh kaos kaki, mengusap kaos kaki. Apabila seseorang berwudhu, ketika seseorang memakai kaos kaki dalam keadaan dia suci, maka nanti ketika batal, kemudian dia ingin berwudhu, boleh dia tidak melepas kaos kaki dan hanya mencukupkan diri dengan mengusapnya. Boleh dia tidak melepas kaos kaki dan mencukupkan diri dengan mengusap bagian atas kaos kakinya. Untuk orang yang safar, maka yang seperti ini diperbolehkan selama 3 hari 3 malam.
Dari semenjak kapan? Dari semenjak pertama kali dia mengusap. Contoh misalnya dia berwudhu jam 6, berwudhu jam 6, kemudian dia memakai kaos kaki, batal. Ya, kemudian nanti pas dzuhur, karena tadi dia jam 6 pagi memakai kaos kakinya, kemudian dalam keadaan suci, nanti pas dzuhur dia ingin berwudhu dan tidak ingin melepas kaos kakinya, maka boleh dia mengusap kaos kakinya dari semenjak mengusap yang pertama kali, misalnya jam 11 atau jam 12. Maka dihitung 3 hari 3 malam.
Itu keringanan bagi dia, boleh bagi dia untuk tidak melepas kaos kakinya. Dan bagi dia, boleh bagi dia untuk tidak melepaskan kaos kakinya. Ini mungkin saja di antara kita nanti ada yang melakukan demikian, maka itu adalah sebuah rukhsah (keringanan) bagi orang yang keadaannya seperti itu.
Dan untuk orang yang mukim, maka keringanannya adalah selama satu hari satu malam.
Jadi untuk yang mukim satu hari satu malam, ada pun orang yang musafir maka tiga hari tiga malam.
Mukim – 1 hari 1 malam
Musafir – 3 hari 3 malam
Ini beberapa hal yang berkaitan dengan masalah safar.
Pertemuan 04 – Mengqashar Shalat Lima Waktu Bagi Musafir
Pertemuan yang keempat dari Silsilah Manasik Umrah adalah mengqashar shalat 5 waktu bagi musafir.
Hal yang berkaitan dengan shalat lima waktu adalah:
Bolehnya seseorang mengqashar, yaitu meringkas shalat yang empat raka’at menjadi dua raka’at.
Ini berdasarkan firman Allah ﷻ:
وَإِذَا ضَرَبَتُمْ فِي الْأَرْضِ فَلَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ أَن تَقْصُرُوا مِنَ الصَّلَاةِ إِنْ خِفْتُمْ أَيَّفْتِنَكُمُ الَّذِينَ كَفَرُوا إِنَّ الْكَافِرِنَا كَانُوا لَكُمْ عَدُوًا مُبِينًا.
“Dan apabila kalian melakukan safar, maka tidak masalah, tidak mengapa kalian mengqashar shalat. Kalau kalian takut apabila difitnah atau diganggu oleh orang-orang kafir. Sesungguhnya orang-orang kafir mereka adalah musuh yang nyata bagi kalian.”
Ini dalil dari Al-Quran yang menunjukkan tentang disyariatkannya seseorang melakukan qashar ketika dalam keadaan safar.
Kalau di dalam ayat tadi disebutkan “إِنْ خِفْتُمْ”, kalau kalian takut diganggu oleh orang-orang kafir.
Lalu bagaimana seandainya tidak ada gangguan orang-orang kafir?
Jawabannya tetap disyariatkan untuk melakukan qashar.
Karena di sana ada atsar dimana Abu Ya’la ibn Umayyah bertanya kepada Umar bin Khattab tentang firman Allah ini. Allah sebutkan dalam surat An-Nisa 101, kan disebutkan disini tentang “apabila kalian takut”. Bagaimana seandainya manusia sudah dalam keadaan aman?
Maka Umar bin Khattab menyebutkan bahwasannya beliau pernah menanyakan kepada Rasulullah ﷺ tentang permasalahan ini. Persis seperti yang ditanyakan oleh Abu Ya’la.
Maka Nabi ﷺ mengatakan:
صَدَقَةٌ تَصَدَّقَ اللَّهُ بِهَا عَلَيْكُمْ فَاقْبَلُوا صَدَقَتَهُ
“Ini adalah sedekah dari Allah. Allah bersedekah untuk kalian, maka terimalah sedekahnya.”
Ini adalah keringanan dari Allah.
Jadi dulu ketika kalian takut. Tapi sekarang sampai dalam keadaan aman pun Allah ﷻ memberikan keringanan bagi kita untuk melakukan qashar di dalam safar.
Dulu Rasulullah ﷺ beliau mengqashar ketika haji, ketika umrah, ketika beliau melakukan peperangan.
Abdullah bin Umar, beliau mengatakan:
“Aku menemani Rasulullah ﷺ, maka beliau ﷺ di dalam safar tidak pernah menambah lebih dari 2 raka’at.”
Maksudnya adalah shalat Dzuhur, Asar dan juga Isyaʼ tidak pernah lebih dari 2 raka’at.
Kemudian,
وَأَبَو بَكْرٍ وَعُمَرَ وَعُثْمَانُ كَذَلِكَ
Demikian pula ketika aku menemani Abu Bakar, Umar dan juga Uthman. Demikian pula mereka tidak menambah lebih dari 2 raka’at. Disini diriwayatkan oleh Bukhari dan juga Muslim.
Ijma’ para ulama menunjukkan disyariatkannya mengqashar. Jadi jangan kita merasa melakukan sebuah kesalahan karena mengqashar shalat. Ini adalah sebuah syariat, aturan yang ada dalam agama kita, ada darinya dari Al-Quran dan juga disana ada dalilnya dari Sunnah dan juga Ijma’ para ulama.
Bagaimana seandainya seseorang dalam keadaan safar dia menyempurnakan shalat? Apakah boleh?
Kita katakan sah apa yang dia lakukan.
Tidak kita katakan kemudian solatnya batal. Apa yang dilakukan seandainya dia menyempurnakan, maka ini adalah sah. Karena pendapat yang lebih kuat Allah Ta’ala alam bahwasanya hukum mengqashar shalat ketika safar ini adalah sunnah. Tidak sampai kepada kewajiban. Ini adalah pendapat kebanyakan dari para ulama.
Dalilnya karena tadi dalam ayat Allah mengatakan “فَلَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ”, maka tidak masalah, menunjukkan bolehnya.
Kemudian juga tadi disebutkan Beliau ﷺ mengatakan صَدَقَةٌ, ini adalah sedekah dari Allah ﷻ, isyaratnya tentang dibolehkannya. Ini kan adalah sedekah dari Allah, dibolehkan bagi kita untuk mengambil keringanan tersebut.
Sekali lagi, ini adalah pendapat kebanyakan dari para ulama.
Ada diantara ulama yang mengatakan bahwasanya hukumnya wajib, wajib untuk melakukan qashar. Bahkan ada yang mengatakan kalau dia tidak mengqashar, maka tidak sah. Tapi ini adalah pendapat yang lemah.
Dan pendapat yang lebih kuat والله تعالى اعلم adalah pendapat yang pertama. Ini adalah sesuatu yang sunnah.
Sehingga nanti ketika kita safar, kalau memang dalam keadaan kita misalnya shalat sendirian atau dalam keadaan kita semuanya sama-sama shalat berjamaah dan kita semua dalam musafirun, maka kita melakukan qashar. Kita mengikuti sunnah Nabi ﷺ.
Kemudian yang namanya qashar, ini bisa dilakukan semenjak kita keluar dari kampung kita atau daerah kita sampai kita pulang kembali.
Apakah dibatasi berapa hari? Tidak.
Baik safar kita ini dalam waktu yang lama atau dalam waktu yang sebentar. Dan tidak dibedakan apakah safar kita ini untuk sesuatu ibadah seperti umrah, ataupun untuk sesuatu yang boleh, seperti seseorang yang safar untuk berdagang misalnya. Maka dia disyariatkan untuk melakukan qashar ini.
Bagaimana kalau misalnya dia melakukan safar dalam rangka bermaksiat? Safar untuk berzina. Naudzubillahi mindzalik. Safar untuk minum minuman keras misalnya.
Maka jumhur ulama mengatakan tidak boleh dia mengambil ruksah ini. Jadi ruksah untuk melakukan qashar dalam perjalanan, ini adalah untuk safar-safar yang dalam rangka untuk ibadah atau dalam rangka untuk melakukan sesuatu yang mubah.
Pertemuan 05 – Musafir Bermakmum Dengan Imam yang Muqim
Pertemuan yang kelima dari Silsilah Manasik Umrah adalah Musafir Bermakmum Dengan Imam Yang Muqim.
Bagaimana seandainya suatu saat kita shalat di belakang imam yang muqim, imam yang menyempurnakan, dan kita sebagai makmum padahal kita dalam keadaan safar. Dia dalam keadaan muqim, dia menyempurnakan, sementara kita boleh untuk melakukan qashar.
Kalau misalnya imam kita dalam keadaan muqim, seperti nanti misalnya kita di Mdinah dan juga Mekah, imam kita di Masjid Nabawi, di Masjidil Haram ini dalam keadaan muqim.
Maka kita harus ikut menyempurnakan.
Ini kalau memang imam kita adalah yang muqim dan dia menyempurnakan shalatnya, maka kita mengikuti imam.
Karena Nabi ﷺ mengatakan:
إِنَّمَا جُعِلَ الْإِمَامُ لِيُؤْتَمَّ بِهِ
“Imam itu diangkat dalam rangka untuk diikuti.”
Sehingga kita menyempurnakan solat bersama beliau.
Kemudian, berapa jarak minimal sehingga seseorang dinamakan safar dan boleh bagi dia untuk mengqashar?
Mayoritas ulama seperti Al Malikiyah, dan Shafi’iyah, sebagian Hanabilah, dan yang dipilih oleh Sheikh Bin Baz dan juga Lajnah Da’imah, mereka mengatakan bahwasanya batasan minimal seseorang dinamakan safar itu kalau melakukan safar 80 km. Jadi, 80 km maka dia sudah dinamakan safar dan disarankan dia untuk melakukan qashar . Ini pendapat mayoritas ulama.
Kemudian, disana ada pendapat yang lain yang mengatakan tidak ditentukan jaraknya. Ini kembali kepada uruf (kebiasaan manusia) di daerah tersebut, apakah jarak seperti itu menurut mereka adalah safar atau tidak. Kalau mereka mengatakan itu adalah safar meskipun kurang dari 80 km, maka itu adalah safar.
Perjalanan kita, insya Allah, tidak ada di antara kita yang berselisih. Ini adalah termasuk safar, datang ke Mekah dan juga ke Madinah. Kita adalah orang Indonesia, maka ini adalah termasuk safar. Tidak ada berselisihan dari kita bahwasanya ini adalah termasuk bagian dari safar.
Pertemuan 06 – Perincian Mengqasar Salat Lima Waktu Bagi Musafir
Pertemuan yang ke-6 dari Silsilah Manasik Umrah adalah Perincian Mengqashar Shalat 5 Waktu.
Seandainya seseorang dia melakukan perjalanan yang panjang dalam safarnya. Kita tinggal di sana, kita tinggal di hotel dan kita tidak terus menerus berada di dalam kenderaan, kita singgah di sana beberapa hari. Apakah selama di sana, misalnya kita shalat sendirian? Tadi kalau kita shalat bersama imam, maka kita menyempurnakan. Bagaimana seandainya kita di sana telat, misalnya kemudian kita solat Dzuhur bersama dengan jamaah yang lain? Apakah kita menyempurnakan atau kita mengqashar? Ini yang ingin kita sampaikan disini.
Para ulama menjelaskan kalau misalnya dia berada di jalan, ini jelas dalam perjalanan di pesawat atau antara Madinah ke Mekah, maka kita ini statusnya sebagai seorang musafir.
Kalau misalnya dia singgah di sebuah daerah dalam waktu tertentu seperti Madinah, misalnya, maka para ulama menjelaskan ini adalah pendapat jumhur ulama, mayoritas para ulama.
Ada beberapa perincian:
1. Kita mengetahui kapan meninggalkan daerah tersebut.
2. Kita tidak tahu kapan kita meninggalkan daerah tersebut.
Kalau misalnya kita mengetahui kapan meninggalkan daerah tersebut, maka kalau misalnya tinggal di kota Madinah lebih dari 4 hari. Dan jadi maksud dengan 4 hari ukurannya bagaimana, kita solat fardhu di Madinah selama 21 shalat dihitung. Kalau kita sampai 21 shalat di Madinah, berarti kita tinggal di sana lebih dari 4 hari, maka hukumnya seperti seorang muqim.
Berarti ketika sampai di Madinah, status kita ini seperti orang muqim. Meskipun kita shalat sendirian, tetap kita menyempurnakan shalat. Jadi baik solat di belakang imam yang muqim maupun kita solat sendirian, nanti kalau sudah sampai Madinah karena kita lebih dari 4 hari, maka kita menyempurnakan shalat.
Kalau kita sebagai muqim, berarti kita nanti tetap menjaga solat rawatib. Ya, solat rawatib ini tetap kita jaga karena kita statusnya seperti seorang yang muqim.
Ini keadaan yang pertama.
Bagaimana seandainya kurang dari 4 hari? Kurang dari 4 hari berarti kurang dari 21 shalat 5 waktu tadi, maka statusnya adalah sebagai seorang musafir. Artinya seandainya kita solat sendirian karena kita tahu bahwasanya kita rencananya kurang dari 3 hari di Madinah, misalnya, maka kita boleh untuk mengqashar shalat karena status kita sebagai seorang musafir.
Baik, bagaimana seandainya dia tidak tahu kapan dia meninggalkan daerah tersebut? Kalau dia tidak tahu, maka dia mengqashar meskipun lebih dari 4 hari. Kalau misalnya tidak tahu kapan dia meninggalkan Madinah, mungkin penerbangan tidak tentu atau ada keperluan yang dia juga tidak tahu kapan selesainya, maka selama dia disana, meskipun lebih dari 4 hari, maka dia boleh untuk mengqashar shalatnya karena dia tidak tahu kapan dia meninggalkan daerah tersebut.
Dalam sebuah hadith pernah Nabi ﷺ beliau tinggal di Tabuk selama 20 hari, beliau mengqashar solat.
أَقَامَ بِتَبُوكَ عِشْرِينَ يَوْماً يقْصُرُ الصَّلَاةَ
“Rasulullah ﷺ tinggal di Tabuk selama dua puluh hari dengan mengqashar shalat.”
Pernah beliau ﷺ tinggal di Tabuk karena ada keperluan, mungkin perang Tabuk, tinggal disana selama 20 hari dan beliau dalam keadaan mengqashar shalat.
Demikian dalam hadits yang lain, beliau ﷺ pernah tinggal 17 hari mengqashar shalat.
Abdullah Ibn Omar pernah berada di Azerbaijan selama 6 bulan dalam keadaan mengqashar solat karena saat itu beliau tidak tahu kapan meninggalkan Azerbaijan. Beliau terkepung dengan salju dan tidak tahu kapan selesai, maka selama 6 bulan beliau mengqashar shalatnya.
Bagaimana seandainya seseorang ragu-ragu apakah dia ini sudah 80 km atau belum? Ragu-ragu apakah ini sudah 80 km sudah statusnya adalah safar atau belum?
Maka dalam keadaan demikian dia menyempurnakan shalatnya. Kalau dia ragu-ragu, maka dia menyempurnakan.
Karena Nabi ﷺ mengatakan:
دَعْ مَا يَرِيْبُكَ، إِلَى مَا لَا يَرِيْبُكَ
“Tinggalkanlah apa yang meragukanmu kepada sesuatu yang tidak meragukanmu.”
Kapan seseorang dinamakan safar?
Seseorang dinamakan safar adalah ketika dia meninggalkan bangunan-bangunan yang ada di kotanya. Artinya meninggalkan, berpisah antara dirinya dengan bangunan tersebut. Kalau misalnya sudah berpisah dengan bangunan yang terakhir di kota tersebut, maka dia baru dinamakan dengan safar. Jadi kalau hanya sekedar keluar dari rumahnya, maka ini belum dinamakan safar.
Kapan dinamakan safar? Ketika dia meninggalkan bangunan yang terakhir dari kotanya, meskipun dia masih melihat dengan matanya, tapi kalau fisiknya sudah meninggalkan kota tersebut, maka dia sudah dinamakan sebagai seorang musafir.
Pertemuan 07 – Menjamak Shalat Lima Waktu Bagi Musafir
Pertemuan yang ke-7 dari Silsilah Manasik Umrah adalah Menjamak Shalat Lima Waktu Bagi Musafir.
Menjamak shalat ini sebenarnya tidak ada kaitannya dengan safar. Kalau qashar tadi iya. Seseorang ketika dia safar, maka dia qashar yang 4 rakaat menjadi 2 rakaat.
Menjamak ini secara umum.
Karena asalnya shalat dilakukan tepat pada waktunya.
إِنَّ الصَّلَاةَ كَانَتْ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ كِتَابًا مَوْقُوتًا
“Sesungguhnya solat itu diwajibkan atas orang-orang yang beriman pada waktu yang sudah ditentukan”
(QS An-Nisa : 103)
Asalnya demikian. Tapi ketika seseorang memiliki hajat seperti misalnya dalam keadaan safar. Karena safar ini banyak sekali disana keadaan-keadaan dimana kalau kita lakukan shalat pada waktunya ini akan menjadikan sebagian kita berat. Tapi akan terasa ringan ketika dia menjamak. Kemudian akhirnya dia bisa melanjutkan perjalanan dan tidak berhenti lagi. Maka ada dalam keadaan tertentu kita membutuhkan untuk menjamak. Maka dalam perjalanan selain mengqashar shalat boleh kita untuk menjamak shalat.
Bagaimana cara menjama sholat ketika safar?
Menjamak antara Dzuhur dengan Asar dan kalau kita safar berarti 2 rakaat – 2 rakaat, namanya jamak qashar.
Atau Maghrib dan juga Isyak. Kalau Maghrib dikerjakan 3 rakaat, kalau Isyak dikerjakan 2 rakaat.
Menjamaknya kapan? Di awal atau di akhir?
Boleh dua-duanya ya.
Boleh menjamak takdim yaitu mengerjakan Dzuhur dan Asar di waktu Dzuhur.
Atau melakukan jamak takhir yaitu mengerjakan Dzuhur dan Asar di waktu Asar.
Demikian pula Maghrib dan Isyak.
Mana yang lebih afdhal? Jamak takdim atau jamak takhir?
Yang lebih afdhal adalah yang sesuai dengan yang mudah bagi kita. Kalau yang mudah adalah takdim, ya kita takdim. Kalau yang mudah adalah takhir, maka kita mentakhir.
Bagaimana seandainya kita nanti tinggal seperti tadi, tinggal di Mekah beberapa hari. Apakah setelah kita shalat Dzuhur, kemudian kita jamak?
Kalau kita tinggal beberapa hari di sana, maka yang lebih baik yang lebih afdhal adalah kita tidak menjamak. Kita kembali kepada asal, yaitu mengerjakan masing-masing shalat pada waktunya. Jadi kita shalat Dzuhur saja, kemudian nanti kita shalat Asar pada waktunya. Shalat Maghrib saja, kemudian kita mengerjakan shalat Isyak pada waktunya.
Pertemuan 08 – Shalat-Shalat Sunnah Bagi Musafir
Pertemuan yang ke-8 dari Silsilah Manasik Umrah adalah shalat-shalat sunnah bagi musafir.
Kita akan tampilkan tentang masalah shalat rawatibnya, yaitu yang 12 rakaat yang mengiringi shalat 5 waktu.
Apakah kita tetap melakukannya?
Kalau kita nanti berada di Mekah dan Madinah, karena lebih dari 4 hari, maka kita statusnya sebagai seorang muqim. Kita lakukan solat rawatib tadi.
Tapi kalau dalam perjalanan, maka tidak dilakukan shalat rawatib, kecuali 2 rakaat sebelum Subuh. Maka dalam perjalanan pun, kalau bisa kita lakukan, yaitu kita tinggalkan rawatib-rawatib yang lain, adapun 2 rakaat sebelum Subuh, maka ini tetap kita lakukan.
Status muqim : shalat rawatib
Masih dalam perjalanan : shalat sunnah sebelum Subuh saja
Baik, itu yang berkaitan dengan masalah shalat rawatib.
Lalu bagaimana dengan shalat sunnah selain solat rawatib? Seperti misalnya:
– shalat tahiyyatul masjid
– shalat witir
– shalat dhuha
– shalat khusuf (gerhana)
Maka والله تعالى اعلم yang demikian tetap dilakukan.
Jadi yang shalat rawatib, dahulu Nabi ﷺ meninggalkannya ketika safar kecuali 2 rakaat sebelum Subuh. Ada pun shalat-shalat sunnah yang lain, ketika antum masuk ke Masjid Nabawi, atau ke Masjidil Haram, tetap kita disunnahkan untuk tahiyyatul masjid. Kalau kita ingin mengerjakan shalat dhuha, tidak masalah juga. Kita mengerjakan shalat dhuha , meskipun kita dalam keadaan misalnya safar, kita ingin melakukan solat dhuha, tidak masalah.
Kemudian tentang dzikir pagi dan petang, kemudian juga dzikir setelah shalat.
Apakah kemudian karena shalatnya di qashar, kemudian seseorang diberikan keringanan untuk meninggalkan dzikir setelah shalat?
Jawabannya tidak.
Jadi dzikir pagi dan petang, meskipun kita dalam keadaan safar, dzikir setelah salat, meskipun kita dalam keadaan safar, maka kita jaga. Karena sebagian saudara kita, memahami kalau shalat saja, dari 4 rakaat menjadi 2 rakaat, maka dzikir-dzikir ini akhirnya diabaikan, kemudian dianggap remeh atau dilalaikan. Kita katakan tidak. Jadi shalat yang 4 rakaat di qashar menjadi 2 rakaat. Adapun dzikir-dzikir tadi, dzikir pagi dan petang, maka adalah kita jaga. Kemudian juga dzikir setelah salat, ini kita jaga.
Nanti hari Jum’at, apakah boleh seseorang menjamak misalnya antara shalat Jum’at dengan shalat Asar?
Tadi sudah kita sebutkan, karena kita lebih dari 4 hari, maka kita kerjakan shalat itu pada waktunya.
Tapi bagi saudara kita, yang misalnya dia melakukan safar di hari Jum’at, ingin melakukan safar ke Madinah misalnya di hari Jum’at. Apakah boleh dia menjamak antara shalat Jum’at dengan shalat Asar? Setelah Jum’atan kemudian dia berdiri dan melakukan shalat Asar.
ni ada khilaf di antara para ulama, dan yang lebih hati-hatinya adalah seseorang mengerjakan shalat Asar pada waktunya. Jadi jangan dia menjamak antara shalat Asar dengan shalat Jum’at. Lebih hati-hatinya dia melakukan solat Jum’at, kemudian nanti melakukan shalat Asar pada waktunya, meskipun nanti di perjalanan, entah itu di Bir Ali atau antara Mekah dan Madinah.
Tentang masalah jamak, apakah yang namanya menjamak itu berurutan?
Berurutan ya. Jadi kalau kita ingin menjamak antara shalat Dzuhur dengan Asar, Dzuhur setelah salam, segera kita melakukan shalat Asar. Jangan sampai waktu yang jeda antara shalat Dzuhur dengan shalat Asar ini terlalu lama. Karena kalau terlalu lama, maka ini tidak dinamakan dengan jamak lagi. Jadi jamak ini dilakukan dengan cara melakukan dua shalat tadi secara beriringan. Waktunya dekat antara shalat yang pertama dengan shalat yang kedua.
Nah ini beberapa hal yang berkaitan dengan masalah safar.
Pertemuan 09 – Rukun Umrah dan Kewajiban-Kewajibannya
Pertemuan yang ke-9 dari Silsilah Manasik Umrah adalah rukun umrah dan kewajiban umrah.
Umrah ini merupakan ibadah yang jarang dilakukan oleh kaum muslim ini. Mereka biasa melakukan sholat, wudhu, itu adalah sesuatu yang biasa dan rata-rata mereka memahami bagaimana melakukan ibadah tersebut. Tapi ibadah umrah ini sesuatu yang jarang dilakukan, ada yang melakukan umrah setahun sekali, ada bahkan yang dua tahun sekali. Sehingga meskipun kita pernah melakukan umrah, tapi memang tetap harus kita mempelajari tentang bagaimana tata cara umrah.
Mungkin dulu kita pernah melakukan umrah, tapi masih belum sesuai dengan sunnah. Maka kesempatan sekarang kita berusaha untuk bagaimana melakukan umrah sesuai dengan tuntunan Rasulullah ﷺ.
Umrah terdiri dari beberapa amalannya dan amalan-amalan umrah ini terbagi menjadi tiga secara umum:
1. Rukun-rukun umrah.
2. Kewajiban-kewajiban umrah.
3. Yang disunnahkan ketika umrah.
RUKUN UMRAH
Kita mulai dari yang pertama, amalan-amalan di dalam umrah yang termasuk rukun-rukun umrah.
Rukun artinya adalah yang paling penting dari sesuatu. Rukun umrah artinya adalah amalan-amalan yang paling penting dalam umrah yang hukumnya wajib.
Kalau sampai tidak kita lakukan, baik sengaja maupun tidak sengaja, maka umrah kita TIDAK SAH. Kalau demikian berarti harus kita perhatikan amalan ini karena dia termasuk rukun umrah. Dan yang termasuk rukun umrah adalah:
1. Niat
Niat untuk melakukan umrah. Dan yang dimaksud niat disini adalah niat ketika nanti di miqat. Jadi sekitar kota Mekah atau Kaabah itu dikelilingi oleh berbagai kota. Kalau mereka mau menuju Ka'bah, bahkan disana ada startnya. Sebelum memasuki start tersebut, seseorang harus memiliki niat. Ini yang dimaksud. Ini hukumnya adalah rukun. Jadi bukan yang dimaksud niat umrah dari sini, bukan kita niat mau umrah. Tapi nanti niat yang dipasang memasuki Ihram, yaitu ketika seseorang akan melewati miqat atau start ketika seseorang akan umrah. Kalau dari Madinah berarti dari Bir Ali atau dari Dzulhulaifah. Ini harus ada. Kalau nggak ada, ya meskipun kita pakai-pakaian ihram, kita tawaf dan seterusnya, kalau nggak ada niat, maka kita pulang dalam keadaan tidak membawa pahala umrah.
2. Tawaf
Tawaf yang dimaksud adalah mengelilingi Kaabah 7 kali. Ini juga termasuk rukun. Kalau seseorang tidak melakukan tawaf, misalnya dia datang ke Mekah, sudah pakai-pakaian ihram, sudah niat, tapi dia memilih di hotel karena melihat misalnya tempat tawaf penuh, kemudian dia tidak tawaf dan langsung sa’i, maka ini TIDAK SAH.
3. Sa’i
Ini juga merupakan rukun diantara rukun-rukun umrah. Yang dimaksud dengan sa’i adalah melakukan perjalanan dari Bukit Safa ke Marwah dan ke Safa lagi dan seterusnya sampai 7 kali. Jadi dari Safa ke Marwah dihitung sekali, dari Marwah ke Safa dihitung dua kali, dan seterusnya sampai akhirnya terakhir kali dia di Marwah dan mendapatkan 7 kali putaran. Ini dinamakan dengan sa’i.
Kalau kita sudah melakukan tiga ini (niat, tawaf, dan sa’i), maka kita sudah melakukan hal yang paling penting di dalam ibadah umrah. Alhamdulillah, perkara yang rukun sudah kita laksanakan.
KEWAJIBAN UMRAH
Selanjutnya dinamakan dengan kewajiban-kewajiban umrah.
Yang dimaksud dengan kewajiban sama dengan rukun, dia adalah sesuatu yang wajib. Tapi kalau kewajiban seandainya ditinggalkan, itu masih bisa diganti. Disana ada gantinya, yaitu menyembelih seekor kambing dan disembelih di Kota Mekah.
Artinya masih ada gantinya.
Tapi kalau rukun tadi nggak ada gantinya, harus dilaksanakan, harus dikerjakan.
Nah, tentang kewajiban-kewajiban umrah, itu ada dua. Ya, kalau rukun tadi ada tiga, kalau kewajiban umrah ada dua:
1. Niat dari miqat
Yang termasuk rukun adalah ada nya niat. Tapi kalau kewajiban adalah niat dari miqat. Artinya seperti ini, seandainya seseorang dia melewati start. Seperti ini, seandainya seseorang dia melewati start, dia melewati start dan tidak niat, kemudian setelah melewati start dia baru niat. Jadi dia melewati start, kemudian baru ingat bahwasanya dia belum niat, akhirnya dia niat.
Ketika dia sudah meniat berarti dia melakukan rukun dan ketika niatnya dilakukan setelah start, padahal harusnya sebelum start sebelum miqat, maka dia harus membayar dam. Jadi rukunnya dilakukan karena dia niat, tapi ada satu kewajiban yang dia tinggalkan, yaitu niat dari miqat.
Ini juga berhati-hati kita, jangan sampai kita membayar dam, menyembelih seekor kambing di kota Mekah dan dibagikan untuk orang-orang fakir miskin yang ada di Mekah.
2. Memendekkan / memotong rambut
Kemudian yang kedua adalah memendekkan rambut atau memotong rambut, ini juga merupakan kewajiban. Kalau sampai ditinggalkan, misalnya ada di antara kita yang mungkin sayang terhadap rambutnya, akhirnya dia tidak mau potong. Ketika dia tidak mau potong, berarti diwajibkan dia untuk membayar dam.
Itu adalah kewajiban umrah. Berarti kalau kita sudah melaksanakan rukun umrah dan juga kewajiban umrah, maka kita sudah melaksanakan yang paling penting di dalam umrah ini. Yang lainnya mudah.
Saya ulangi, rukun umrah berarti ada tiga:
1. Niat
2. Tawaf
3. Saʼi
Kemudian kewajiban umrah ada dua:
1. Niat dari miqat
2. Memotong rambut bagi laki-laki maupun wanita.
Pertemuan 10 – Sunnah-Sunnah Umrah
Pertemuan yang ke-10 dari Silsilah Manasik Umrah adalah sunnah-sunnah umrah. Kita mulai dari yang semenjak seseorang pertama kali dia mau umrah.
1. Mandi
Yang disunahkan adalah seseorang mandi sebelum dia melakukan umrah. Dan mandi disini adalah mandi yang sama caranya ketika kita mandi wajib.
Kemudian kita bersihkan apa yang boleh untuk dibersihkan, seperti:
– Memotong kuku
– Memendekkan kumis
– Memotong rambut kemaluan
2. Memakai pakaian ihram
Kemudian setelah mandi, maka kita memakai pakaian ihram.
3. Mengucapkan niat ketika kita sampai di miqat, maka kita bertalbiyah dan meniatkan di dalam diri kita, yaitu di dalam hati kita niat untuk masuk dalam ihram.
4. Mengucap لَبَّيْكَ اللَّهُمَّ عُمْرَة
Sambil kita melakukan niat dalam hati, kehendak untuk masuk dalam ihram, maka kita membaca:
لَبَّيْكَ اللَّهُمَّ عُمْرَة
Ucapan لَبَّيْكَ اللَّهُمَّ عُمْرَة adalah sesuatu yang sunnah, bukan merupakan kewajiban, tapi niat dalam hati itu merupakan rukun.
5. Niat di atas kendaraan
Disunahkan ketika kita niat tadi, kita berada di atas kendaraan. Kemudian kita melakukan niat tadi.
6. Memperbanyak talbiyah
Setelah niat dan membaca لَبَّيْكَ اللَّهُمَّ لَبَّيْكَ, kita memperbanyak talbiyah yang panjang:
لَبَّيْكَ اللَّهُمَّ لَبَّيْكَ لَبَّيْكَ لاَ شَرِيكَ لَكَ لَبَّيْكَ إِنَّ الْحَمْدَ وَالنِّعْمَةَ لَكَ وَالْمُلْكَ لاَ شَرِيكَ لَكَ
Itu dibaca, diperbanyak dan untuk laki-laki dikeraskan suaranya, kalau perempuan dilirihkan suaranya.
7. Memperbanyak berdoa dan berdzikir.
Kemudian kita isi perjalanan kita menuju ke Mekah ini dengan banyak doa, dengan banyak zikir, memperbanyak talbiyah.
8. Sunnah ketika tawaf
Kemudian setelah sampai ke Mekah, maka seseorang bisa langsung melaksanakan tawaf. Tawaf ini disyaratkan dalam keadaan bersuci, sehingga kalau dalam perjalanan kita sempat tidur atau buang air dan seterusnya dalam keadaan kita batal, maka sebelum tawaf kita harus memperbaiki dan memperbaharui wudhu kita kembali.
Apa yang disunahkan ketika tawaf? Yang disunahkan adalah:
Setiap kali kita melewati Hajar Aswad, disunnahkan untuk mencium dengan hidung kita. Kalau tidak mampu untuk mencium, maka disunahkan untuk mengusap. Kalau misalnya mengusap tidak mampu, maka seorang boleh memberikan isyarat. Kalau memang disana desak-desakan, maka boleh seseorang memberikan isyarat.
Kemudian ketika mencium, maka seorang disunahkan untuk mengucapkan:
بسم الله و الله اكبر
Kemudian dia melakukan untuk laki-laki melakukan raml, yaitu memperkecil langkah dan juga mempercepat ketika tiga putaran yang pertama.
Kemudian disunahkan untuk laki-laki ketika dia tawaf dan itu adalah tawaf yang pertama kali dilakukan ketika masuk mekah (Tawaf Qudum), maka disunnahkan untuk membuka bahu sebelah kanan sampai tujuh putaran. Kalau sudah tujuh putaran dan mau sholat, maka dia kembalikan kain yang menutup bahunya.
Apa yang dilakukan ketika tawaf? Dia berdoa dan berdzikir.
Kemudian ketika dia melewati rukun Yamani (pojokan sebelum Hajar Aswad), maka disunnahkan seorang untuk mengusap, tapi tidak disunahkan untuk mencium dan juga tidak disunahkan untuk mengisyaratkan dengan tangan. Jadi kalau bisa mengusap, mengusap. Kalau tidak ya jalan langsung saja.
Antara rukun Yamani dengan rukun Hajar Aswad kita membaca
رَبَّنَا آَتِنَا فِي الدُّنْيَا حَسَنَةً وَفِي الْآَخِرَةِ حَسَنَةً وَقِنَا عَذَابَ النَّارِ
“Ya Allah, berikanlah kepada Kami kebaikan di dunia, berikan pula kebaikan di akhirat dan lindungilah Kami dari siksa neraka”
Kemudian setelah tujuh putaran, maka seseorang melakukan sholat dua rakaat di belakang maqam Ibrahim.
Rakaat yang pertama membaca Al-Kafirun.
Rakaat yang kedua membaca Al-Ikhlas.
Sunnahnya adalah dilakukan di belakang maqam Ibrahim. Yang dimaksud dengan maqam Ibrahim adalah batu tempat dulu beliau menginjakkan kakinya yang masih nampak jelasnya kaki beliau. Kaki siapa? Kaki Nabi Ibrahim AS ketika beliau menaiki batu tersebut saat melaksanakan perintah Allah yaitu untuk meninggikan Kaabah. Itu adalah tanda-tanda kekuasaan Allah SWT.
9. Sunnah ketika sa’i
Setelah tawaf, kemudian setelah itu kita sa’i.
Sa’i ketika kita naik ke atas Bukit Safa, maka kita sambil membaca,
إِنَّ الصَّفَا وَالْمَرْوَةَ مِنْ شَعَائِرِ اللَّهِ فَمَنْ حَجَّ ٱلْبَيْتَ أَوِ ٱعْتَمَرَ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِ أَن يَطَّوَّفَ بِهِمَا ۚ وَمَن تَطَوَّعَ خَيْرًا فَإِنَّ ٱللَّهَ شَاكِرٌ عَلِيمٌ
Sesungguhnya “Safa” dan “Marwah” itu ialah sebahagian daripada Syiar (lambang) ugama Allah; maka sesiapa yang menunaikan ibadat Haji ke Baitullah atau mengerjakan Umrah, maka tiadalah menjadi salah ia bersaie (berjalan dengan berulang-alik) di antara keduanya. Dan sesiapa yang bersukarela mengerjakan perkara kebajikan, maka sesungguhnya Allah memberi balasan pahala, lagi Maha Mengetahui.
(QS Al-Baqarah : 158)
Kemudian seseorang menuju ke atas Bukit Safa dan berusaha untuk melihat ke arah Kaabah.
Setelah dia melihat, maka dia mengangkat tangan. Mengangkat tangan dan berdzikir dengan dzikir yang disyariatkan.Yaitu membaca takbir tiga kali. Kemudian membaca tahlil dua kali. Dan setelah itu berdoa.
اللهُ أَكْبَرُ اللهُ أَكْبَرُ اللهُ أَكْبَرُ (3x)
لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيكَ لَهُ لَهُ الْمُلْكُ وَلَهُ الْحَمْدُ يُحْيِى وَيُمِيتُ وَهُوَ عَلَى كُلِّ شَىْءٍ قَدِيرٌ
لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ وَحْدَهُ أَنْجَزَ وَعْدَهُ وَنَصَرَ عَبْدَهُ وَهَزَمَ الأَحْزَابَ وَحْدَهُ
Kemudian berdoa. Kemudian kembali membaca takbir dan tahlil dua kali. Kemudian berdoa. Kemudian setelah itu ditutup dengan takbir. Kemudian tahlil dan tanpa berdoa.Jadi selama di Bukit Safa itu orang bertakbir 9 kali, bertahlil 6 kali, berdoa 2 kali.
Kemudian setelah itu, seseorang turun dari Bukit Safa menuju ke Bukit Marwah. Dan selama perjalanan, dia banyak menyebut nama Allah. Berdikir, berdoa.
Berlari di antara 2 tanda hijau
Kemudian di sana ada dua tanda. Ada tanda warna hijau antara Bukit Marwah dengan Safa. Maka di antara dua tanda hijau tadi, kita berlari. Tentunya jangan sampai berlebihan.
Kemudian ketika sampai di Marwah (bukit yang satunya lagi), sama yang kita lakukan ketika kita di atas Safa. Tidak ada bedanya. Kecuali membaca إِنَّ الصَّفَا وَالْمَرْوَةَ , maka ini hanya ketika di atas Safa saja. Atau menuju ke Bukit Safa.
Di Bukit Marwah, apa yang kita lakukan? Menghadap ke kaabah. Dan sekarang sudah tertutup dengan tembok, maka yang penting kita menghadap ke arah Kaabah. Kemudian membaca doa. Dan dzikir yang tadi kita sebutkan contohnya. Seterusnya sampai tujuh kali.
10. Memotong / memendekkan rambut
Kemudian setelah itu, apa yang kita lakukan? Kita memotong rambut. Untuk laki-laki, maka disunnahkan menggundul. Dicukur habis. Tapi kalau untuk wanita, maka yang ada adalah memendekkan saja. Jadi kalau laki-laki bisa mencukur habis, bisa memendekkan. Dan yang paling afdhal adalah mencukur habis. Ada pun wanita, maka yang ada adalah dipotong saja. Jadi dipotong rambutnya seujung ruas jari ini. Katakan masing-masing dipotong dengan satu ruas jari ini. Dengan demikian, maka sudah halal seseorang. Ketika dia sudah potong rambut, maka dia sudah halal.
Sebelumnya dia ihram, sebelumnya dia diharamkan untuk mencukur rambut. Dia diharamkan untuk mendatangi istrinya. Sekarang dia sudah halal. Ketika dia sudah potong rambutnya, berarti dia sudah halal.
Nah itu beberapa hal yang berkaitan dengan amalan-amalan yang dilakukan ketika umrah. Itu secara singkat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Terima-kasih telah berkomentar dengan baik