Hari Raya Idul Adha Dan Penjelasan Syariat Ibadah Qurban

Iedul Adha seringkali disebut dengan hari raya nan Agung atau dalam pengertian istilah Sunda dikenal dengan Rayagung Idul Adha. Setiap tahun umat Islam di dunia melaksanakan perayaan Idul Adha pada tanggal 10 bulan Dzulhijjah. Saat itu baik yang sedang ibadah haji maupun di seluruh pelosok negeri bergembira ria, berpesta pora dengan cara syariat yang diajarkan Islam dengan cara memotong hewan Qurban berupa sapi, unta, kambing maupun domba.

Kegembiraan tersebut menjadi lengkap bagi semua umat Islam baik bagi orang yang memotong hewan qurban dan juga semua muslimin yang menikmati daging Qurban. Kedua-duanya mendapat nilai pahala sekalipun hanya sekedar menyantap hidangan setelah bersama-sama menyaksikan penyembelihan dan membagi-bagikannya kepada warga sekitar.

Pengertian secara bahasa kata Qurban diambil dari bahasa Arab yakni (قربان) Kurban yang maksudnya "dekat". Kata lain yang senada dengan "Qurban" dalam B. Arab adalah "Udhiyah" dan "Adh-Dhahiyah" artinya binatang / hewan sembelihan. Makna luas dari idul Qurban secara istilah dalam pandangan terminologi bahwa pada hari tersebut merupakan sarana untuk mendekatkan diri kepada Alloh SWT. Seseorang yang beriman dan mampu melaksanakan Qurban secara ikhlas akan dapat merasakan bagaimana nikmatnya berdekatan dengan Alloh SWT sebagai Dzat Yang Maha Pencipta.

Penyembelihan binatang Qurban dilaksanakan mulai tanggal 10 di hari raya idul Adha sampai 3 hari Tasyrik yakni 3 hari setelahnya. Bagi umat Islam dalam hukum fiqih diharamkan berpuasa pada hari raya idul Adha dan di hari tasyriq, sebab pada waktu itu waktunya bersenang senang dengan menikmati daging hewan Qurban.

Aturan terkait penjelasan perintah dalil ibadah Qurban telah termaktub dalam Al-Qur'an. Pada QS. Al-Kautsar ayat 1-3 yang merupakan surat terpendek disebutkan :
“Sesungguhnya Kami telah memberikan kepadamu nikmat yang banyak. Maka dirikanlah salat karena Tuhanmu, dan berkurbanlah. Sesungguhnya orang-orang yang membencimu dialah yang terputus.” (Al-Kautsar: 1-3).
Selain itu pula dalam Ayat lain yakni QS. Al-Hajj ayat 36 Alloh menyebutkan bahwa ibadah Qurban merupakan Syi'ar Islam :
“Dan telah Kami jadikan untuk kamu unta-unta itu sebagai syiar Allah. Kamu banyak memperoleh kebaikan dari padanya, maka sebutlah nama Allah ketika kamu menyembelihnya.” (Al-Hajj: 36).
Sementara dalam Hadits Rasululloh menyatakan bahwa ada Keutamaan Ibadah Kurban bagi setiap manusia yang melaksanakannya. Dalam hadits Sohih riwayat Imam At-Tirmidzi dari Aisyah RA disebutkan bahwa Nabi pernah bersabda :
“Tidak ada suatu amalan pun yang dilakukan oleh manusia pada hari raya Kurban yang lebih dicintai Allah SWT dari menyembelih hewan Kurban. Sesungguhnya hewan Kurban itu kelak pada hari kiamat akan datang beserta tanduk-tanduknya, bulu-bulunya dan kuku-kukunya. Dan sesungguhnya sebelum darah Kurban itu menyentuh tanah, ia (pahalanya) telah diterima di sisi Allah, maka beruntunglah kalian semua dengan (pahala) Kurban itu.” (HR Tirmidzi).
Hukum Berkurban bagi yang mampu memotong hewan Qurban dan cukup mampu tergolong Sunnah Muakkad, artinya hukumnya sunat yang cenderung harus. Bila seorang mampu membeli hewan qurban dan tidak mau melaksanakannya maka dia akan tergolong orang makruh, dalam pengertian tidak disukai oleh Alloh SWT.

Aturan tambahan bagi kaum muslimin yang akan dan telah berniat melaksanakan Qurban untuk tidak memotong rambut dan kukunya. Hal itu ditegaskan dalam sebuah hadits yang diriwayatkan Imam Muslim dari Ummu Salamah :
“Dan jika kalian telah melihat hilal (tanggal) masuknya bulan Dzul Hijjah, dan salah seorang di antara kamu ingin berkurban, maka hendaklah ia membiarkan rambut dan kukunya.” HR Muslim
Pada waktu itu dalam sejarah siroh Nabi diceritakan bahwa Rasululloh SAW Nabi Muhammad SAW melakukan Qurban dengan 2 ekor kambing Kibasy yang berwarna putih kehitam-hitaman serta telah tumbuh tanduk di kepalanya. Saat itu beliau sendiri yang menyembelih kedua hewan tersebut.

Hukum memotong Hewan Qurban itu Sunnah Muakkadah, namun tidak tergolong ibadah Wajib. Dalil dari pernyataan itu adalah berasal dari prilaku perbuatan 2 sahabat Nabi, Abu Bakar dan Umar RA:
"Diriwayatkan dari Abu Bakar dan Umar ra bahwa mereka berdua belum pernah melakukan Qurban untuk keluarga mereka berdua, lantaran keduanya takut jika perihal kurban itu dianggap wajib."
Sejarah disyariatkan Ibadah Qurban menjadi Hikmah tersendiri bagi kita semua kaum muslimin. Bagaimana tidak, Kurban yang telah ada sejak Nabi Ibrahim AS sebagai refleksi dari pengorbanan yang dilakukannya dalam rangka mendekatkan diri kepada Alloh SWT. Sehingga tak heran bila pada hari raya Ied umat Nabi Muhammad merupakan suatu upaya napak tilas flashback ke masa lalu. Nabi bersabda :
“Hari-hari itu tidak lain adalah hari-hari untuk makan dan minum serta berdzikir kepada Allah Azza wa Jalla.”
Demikian penjelasan Syariat Ibadah Qurban serta pembahasan mengenai pengertian makna hari raya Iedul Adha dari segi bahasa dan istilah hukum Islam. Semoga artikel ini bermanfaat.